Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.13,Seri D Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas;
bahwa dengan mengamati dan merespon potensi sumber daya alam yang sangat kompleks dan memerlukan penataan yang efektif dan efisien mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah serta keragaman hayati yang terkandung didalamnya perlu adanya suatu dinas yang mengelola tersendiri bidang-bidang kepurbakalaan dan pariwisata;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut diatas perlu adanya dinas kepurbakalaan dan pariwisata yang terlepas dan berdiri sendiri dari dinas pendidikan dan pengajaran;
bahwa untuk mencapai maksud tersebut sebagaimana yang tercantum perlu ditetapkan dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebudayaan dan pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 13 Tahun 2005
BAHAN GALIAN GOLONGAN C - USAHA PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Usaha Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
bahwa ketentuan yang mengatur tentang usaha
pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak
Nomor 23 Tahun 2000 tentang Usaha Pengambilan dan
Pengolahan Sahan Galian Golongan C ; bahwa dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
kllususnya dari sektor pajak galian golongan C dipandang
perlu meninjau kembalii terhadap beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah ini dengan tujuan memperluas cakupan
obyek pajak ; bahwa sehungan dengan maksud tersebut huruf a dan. b, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nornor · 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dal.am Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1985; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Non1or 23 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Bab I Pasal
1 huruf f dan Bab V Pasal 12 ayat (1), (2), (3) dan (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 23 tahun 2000 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2005 Nomor 9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 40 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Kabupaten Belitung, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kelas perawatan kesehatan, perawatan penderita kehakiman dan kurang mampu, pelayanan kesehatan bagi golongan masyarakat yang dijamin pihak tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sepanjang mengatur retribusi pelayanan kesehatan di RSU dinyatakan tidak berlaku.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 13 Tahun 2005
PENDAPATAN - RETRIBUSI - IZIN USAHA ANGKUTAN - KENDARAAN BERMOTOR
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan wewenang yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana dan prasarana angkutan kendaraan bermotor melalui pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor. Pemberian Izin Usaha Angkutan Kendaraan Bermotor merupakan salah satu potensi daerah yang dapat dikenakan pungutan retribusi sebagai sumber pendapatan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 41 tahun 1993, PP No. 43 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9.Surat Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
16. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
17. Kadaluarsa Penagihan
18. Ketentuan Pidana
19. Ketentuan Penyidikan
20. Ketentuan Peralihan
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2005.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MATTUNRENG TELLUE MENJADI DESA MATTUNRENG TELLUE KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa menyadari potensi wilayah dan
karasteristik masyarakat Kelurahan
Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah, maka Tokoh masyarakat,
Tokoh Agama, Tokoh Wanita dan
Pemuda Kelurahan Mattunreng Tellue
pada tanggal 10 Mei 2004
mengadakan rapat dan secara bulat
mengusulkan perubahan status
Kelurahan Mattunreng Tellue menjadi
Desa Mattunreng Tellue Kecamatan
Sinjai Tengah, yang dituangkan dalam
berita acara;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersi dan Bebas dari Korupsi;
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
3952 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2001 tentang Pedoman Umum
Mengenai Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 1999 tentang
pencabutan beberapa Peraturan
Menteri dalam Negeri dan Keputusan
Menteri Dalam Negeri;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 63 Tahun 1999 tentang
Petunjuk Pelaksanaan dan
Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan Kelurahan;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 5 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabunngan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 13);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 10 tahun 2000 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000
Nomor 26);
(2) Wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue Kecamatan Sinjai
Tengah meliputi :
a. Lingkungan Bonto Penno;
b. Lingkungan Maroanging;
(3) Luas wilayah Kelurahan Mattunreng Tellue adalah 12,99
Km2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa usaha perkebunan merupakan potensi daerah Kabupaten
Murung Raya yang perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan
Pembangunan Daerah Kabupaten Murung Raya, oleh karena itu para
pengusaha perkebunan perlu memberikan partisipasinya untuk
pembangunan daerah berupa Retribusi Izin Usaha Perkebunan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 13 Tahun 2004
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN;
BAB III
PENGGOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
PERIZINAN;
BAB V
MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VII
BESARNYA RETRIBUSI IZIN USAHA PERKEBUNAN;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2005
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Boalemo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD Kab. Indramayu Tahun 2005 No 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Indramayu Tahun 2003 sampai dengan 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat