Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) telah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan masyarakat sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kabupaten Badung (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2002 Nomor 33, seri B Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2013/24 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Program/Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERDANG BEDAGAI NOMOR 35 TAHUN 2005 TENTANG RETRIBUSI PENEBANGAN DAN ATAU PEMANFAATAN KAYU KARET DAN KAYU HASIL HUTAN HAK/RAKYAT LAINNYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung dan menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha dan melindungi kepentingan masyarakat, perlu melakukan penyesuaian kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, Permendagri No.27 Tahun 2009
PERUBAHAN PASAL 1, PASAL 2, PASAL 3, PASAL 4, PASAL 5, PASAL 12, PASAL 18 PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG IZIN GANGGUAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2016.
8 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 24 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kualitas pelayanan merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sehingga masyarakat yang
sehat dan sejahtera dapat terwujud;bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang baik, murah dan berkualitas kepada setiap orang, perlu melihat daya dukung dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta tidak mengesampingkan kontinuitas dan perkembangan layanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan besaran tarif pelayanan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Kelas III pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kels III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daeah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Maksud Dan Tujuan;Prinsip Penetapan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan;Kegiatan Yang Dikenakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Kebijakan Tarif Pelayanan Kesehatan;Prinsip Penetapan, Struktur Dan Besarnya Tarif;Pengelolaan Keuangan dan Insentif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 24 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 03 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah ; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Materi Pokok berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah diubah
Klasifikasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD 2006/ No.24 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan - Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2004.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat