Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahaya Agung” Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016
tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum,
Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air
Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
31/PMK.05/2016 Tahun 2016 ; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012;
Materi pokok: mengatur mengenai Penyertaan Modal
pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung''
Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum
Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. mamuat antara lain: ketentuan umum; maksud, tujuan dan prinsip; besaran penyertaan modal; penganngaran hibah non kas; pelaksanaan dan tanggungjawaban pendapatan hibah dan penyertaan modal; penyelesaian hutang; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
jumlah 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI BAGIAN WILAYAH PERKOTAAN TAMANAN TAHUN 2017-2037
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso 2011-2031, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tamanan Tahun 2017-2037;
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2010 Nomor 7 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2017 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 21);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Mayarakat (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Fungsi dan Manfaat, Azas dan Ruang Lingkup;
3. Tujuan, Kebijakan dan Strategi;
4. Rencana Pola Ruang;
5. Rencana Jaringan Prasarana;
6. Sub Bagian Wilayah Perkotaan Prioritas;
7. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
8. Peraturan Zonasi;
9. Ketentuan Perizinan;
10. Insentif dan Disinsentif;
11. Hak dan Kewajiban Masyarakat;
12. Kelembagaan;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Sanksi Administratif;
15. Sanksi Pidana;
16. Ketentuan Lain-lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
150 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan, dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan peningkatan tuntutan masyarakat dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang kesehatan serta dalam upaya mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat perlu mengatur pelayanan kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pelayanan Kesehatan Di Puskesmas, Rumah Bersalin Panti Nugroho Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan, Dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010,
peraturan ini mengatur tentang semua bentuk penyelenggaraan kesehatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat untuk peningkatan kesehatan, pencegahan, pengobatan penyakit serta pemulihan kesehatan masyarakat oleh Puskesmas, Puskesmas Pembantu, PKD, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten baik yang dipungut biaya maupun tidak dipungut biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
34 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa (Poskesdes)/Pondok Bersalin Desa (Polindes) Dan Puskesmas Keliling
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling, perlu adanya kontribusi atas pelayanan yang diberikan;bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Poskesdes/Polindes dan Puskesmas Keliling.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Kesehtan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS), PUSKESMAS Pemabantu, Pos Kesehatan Desa (POSKESDES) / Pondok Bersalian Desa (POLINDES) Dan PUSKESMAS Keliling Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluarsa;Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 21 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 01 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 21 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA JALAN, NAMA TAMAN DAN BANGUNAN UMUM SERTA PENOMORAN BANGUNAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa keadaan nama jala, taman, bangunan umum dan penomoran bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang perlu ditata kembali sesuai dengan lajunya pembangunan fisik Kotamadya Kupang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 1980; UU No 6 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; SE Mendagri No 621/1015/PUOD Tanggal 18 Maret 1981
Peraturan Daerah ini terdir dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum, BAB III Prosedur Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB IV Ukuran, Warna, Bentuk dan Pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB V Pengawasan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan; BAB VI Badan Pertimbangan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB VI Nomor Bangunan dan Biaya Nomor Bangunan; BAB VIII Sistim Penomoran Bangunan; BAB IX Prosedur Pemasangan Nomor Bangunan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2010
organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten gorontalo utara
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2010/No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk menjamin keterpaduan dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan operasional dibidang ketersediaan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perpres No.83 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang organisasi dan tata kerja sekretariat pelaksana harian badan narkotika kabupaten Gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, eselonisasi, pengangkatan dan pemberhentian pelaksana harian, satuan tugas, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2010.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
minuman beralkohol dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadapn peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.43/MDAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
dasar hukum: UU NO.29 Tahun 1959; UU No.7 Tahun 1955 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No.1 Tahun 1971; UU No.8 Tahun 1962; UU No.5 Tahun 1984; UU No.7 Tahun 1994; UU No.10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 1996; UU No.11 Tahun 1995; UU No.7 Tahun 1996; UU No.5 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan UU No.44 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.1 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan PP No.53 Tahun 1957; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.33 Tahun 1996; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.32 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pengadaan, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol, perizinan usaha perdagangan minuman beralkohol, penyimpanan minuman beralkohol, dan kegiatan yang dilarang terkait usaha perdagangan minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 21 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 07 Tahun 2000 tentang Retribusi izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2000) tidak sesuai lagi perkembangan keadaan sekarang, maka dilakukan penyesuaian.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undag-Undang Hukum Acara Pidana
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan
12. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 07 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat