Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa mineral bukan logam dan batuan yang terkandung dalam wilayah Kabupaten Jombang merupakan kekayaan alam yang tidak dapat diperbarui dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggungjawab dan berkelanjutan serta memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian Kabupaten Jombang dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Jombang secara berkeadilan;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk menjamin pembangunan di Kabupaten Jombang secara berkelanjutan, maka kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan;
d. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Reklamasi dan Pascatambang Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5068);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3003);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5110);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5111) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5285);
22. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan
Kawasan Lindung;
23. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa
Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 24 Tahun 2012;
24. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun
2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan
Pengelolaan Pementauan Lingkungan Hidup;
25. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun
2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
26. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18
Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang;
27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 4/E);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 5/D);
29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008
Nomor 6/D);
30. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor 7/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2011 Nomor 9/D);
31. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2008 Nomor
8/D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 10/D);
32. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor 7A/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2010 Nomor
7A/E);
(1) Pemegang IUP Eksplorasi, IPR atau IUPK Eksplorasi wajib
melaksanakan reklamasi.
(2) Pemegang IUP Operasi Produksi, IPR atau IUPK Operasi
Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
(3) Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.
(4) Reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
a. penambangan terbuka; dan b. penambangan bawah tanah.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR
atau IUPK dipidana dengan pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 20 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian dan Perikanan dan kehutanan, yang mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana
Penyuluhan pada tingkat Kabupaten/Kota pembentukannya diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota, maka perlu dicabut atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kota Ternate berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini.
Dasar Hukum Peraturam Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2008.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 20 Tahun 2001
KEDUDUKAN - KEUANGAN - KEPALA DESA - PERANGKAT DESA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2001/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk mendukung dan meningkatkan penyelenggaraan Pemnerintahan Desa pada bidang Pemerintahan, Pembangunan, sosial Kemasyrakatan dan pelayanan terhadap Masyarakat Pedesaan perlu didukung dana dan sarana yang diperlukan; Untuk memenuhi maksud huruf a diatas dan melaksanakan ketentuan pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu Pengaturan lebih lanjut mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 10 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, meliputi Kedudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi parkir merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya;
b. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tuntutan kebutuhan pelayanan sehingga perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527 );
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu-Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692 );
9. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso (Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 1).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Tata Cara Pemungutan;
i. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
j. Sanksi Administrasi;
k. Tata Cara Pembayaran;
l. Tata Cara Penagihan;
m. Kedaluwarsa;
n. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
o. Pengawasan;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Pidana;
r. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2008.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsif demokrasi pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem retribusi daerah, maka Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992;
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKA T PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNY A TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA RETRIBUSI;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA;
12. KETENTUAN PENYIDIKAN;
13. KETENTUAN PIDANA;
14. KETENTUAN PERALIHAN;
15. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Denpasar dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
-
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin NO. 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjamin terselenggaranya proses lelang lebak lebung di Kabupaten Banyuasin secara baik dan tertib, maka Perda Kabupaten Banyuasin No. 23 Tahun 2005 perlu diadakan perubahan, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Banyuasin No. 23 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 23 Tahun 2005 tentang Lelang Lebak Lebung dalam Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 20 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhasap tersedianya fasilitas telekomunikasi mendorong peingkatan pembangunan menara telekomunikasi dan berbagai sarana pendukungnya;
Keberadaan dan pembangunan menara Telekomunikasi sebagai wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi dengan fungsi khusus harus diselenggarakan dengan tertib, teratur dan serasi dengan lingkungan;
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Menara Telekonunikasi
UU No 29 Thn 1959; UU No 8 Tahun 1981; UU No 36 Thn 1999; UU No 26 Thn 2007; UU no 28 Thn 2009; UU no 32 Thn 2009; UU No 12 Thn 2001; UU No 23 Thn 2014; PP No 52 Thn 2000; PP No 38 Thn 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia Nomor : 02/PER/ M. KOMINFO/03/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum; Menteri Komunikasi dan Informatika dan Keputusan Badan Koordinasi penanaman Modal: 18 Thn 2009 07/PRT/2009-9/PER/M.KOMINFO/03/2009-/p/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 23/PER/M.KOFINDO/04/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Thn 2014; Perda Kabupaten Konawe No 11 Thn 2005; Perda Kabupaten Konawe No 4 Thn 2012
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Pembangunan Menara Telekomunikasi; 4. Penggunaan Menara Bersama; 5. Perizinan; 6. Hak dan kewajiban; 7. Peran Serta Masyarakat; 8. Pengawasan Dan Pembinaan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat