Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2013 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Terminal, merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Sorong tentang Retribusi Terminal.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan Perda Kab. Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Pemungutan; Tatacara Pembayaran; Tatacara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Pemanfaatan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 54 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Pembayaran zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseimbangan dari segi ekonomi, rohani, dunia, dan akhirat; Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar secara administratif lebih tertib dan terarah serta pemanfaatannya lebih berhasil guna dan berdaya guna dan tepat sasaran, sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan; Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Zakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan; pengelolaan zakat; organisasi dan pembentukan BAZ; kedudukan, tugas, dan fungsi; lingkup kewenangan BAZ; tata kerja; Badan Amil Zakat; pelaporan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentaun yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 17 Tahun 2006
BUMD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah;
b. Untuk mewujudkan tuntutan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam upaya dan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan Daerah dipandang perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Sumbawa Barat;
c. Pembentukan Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu ditetapkan dengan Pertauran Daerah.
UU No. 5 Tahun 1962;
UU No. 11 Tahun 1967;
UU No. 3 Tahun 1982;
UU No. 5 Tahun 1982;
UU No. 8 Tahun 1987;
UU No. 9 Tahun 1990;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 7 Tahun 2004;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 67 Tahun 1996;
PP No. 18 Tahun 1999;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 69 Tahun 2001;
PP No. 70 Tahun 2001;
PP No. 82 Tahun 2001;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 79 Tahun 2005;
Permendagri No. 5 Tahun 1997;
KEP Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No: KM.94/HK.103/MPPT-87
KEP Mendagri No. 50 Tahun 1999.
PERDA Kabupaten Sumbawa Barat No. 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum; Pendirian; Nama, Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, serta Lapangan Usaha; Modal; Pengurus; Direksi; Badan Pengawas; Tanggung awab dan Tuntutan Ganti Rugi; Penetapan dan Penggunaan Laba; Organisasi dan Kepegawaian; Pembubaran; Pembinaan dan Dukungan; Ketentuan-Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Belitung Tahun 2008 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Belitong Mandiri, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Pada modal dasar PT Belitong Mandiri. Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Daerah. Untuk memenuhi maksud tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada Modal Dasar PT Belitong Mandiri.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1969; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERDA Kab. Daerah Tingkat II No. 14 Tahun 1990; PERDA Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003; PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 2 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Pembagian Keuntungan (Laba), Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2008.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Pajak Penerangan Jalan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) huruf e dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan Jenis Pajak Kabupaten.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan pada masyarakat, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturan Pajak Penerangan Jalan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 sebagaimana atelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama dan Obyek Pajak, 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak, 4. Dasar Pengenaan Pajak, 5. Tarif Pajak, 6. Cara Penghitungan Pajak, 7. Wilayah Pemungutan Pajak, 8. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, 9. Pembayaran, Penetapan dan Penagihan, 10. Keberatan dan Banding, 11. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif, 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran, 13. Kedaluarsa Penagihan, 14. Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak, 15. Pembukuan Dan Pemeriksaan, 16. Penyidikan, 17. Sanksi Pidana, dan 18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 18
Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN
TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANG RETRIBUSI;
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB IX
KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
PENGAWASAN;
BAB XIII
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 25 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah kewenangan penanganan bidang kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum;Jenis Retribusi; Ketentuan Penggunaan; Peninjauan Tarif Retribusi; Golongan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administrasi; Penagihan; Keberatan; PEngurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran;;Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
19 halaman peraturan dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2006/No. 17 Seri B Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Industri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2012 sudah
tidak sesuai dengan peraturan110610 perundangundangan
yang lebih tinggi dan perkembangan
keadaan di Kabupaten Magelang sehingga perlu
dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Izin
Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie)
Statsblad Tahun 1926;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1
Tahun 2012
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2012 mengalami beberapa berubahan yaitu : Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 12, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan Pasal 3
ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Ketentuan Pasal 4, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Ketentuan Pasal 11 huruf d, Ketentuan Pasal 15 huruf b, Ketentuan Pasal 16 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Diantara Pasal 17 dan Pasal 18, Ketentuan ayat (1) Pasal 20, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Ketentuan Pasal 24, Pasal 25 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat