Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan objek retribusi Kekayaan
Daerah dan perubahan tarif retribusi, maka perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah perlu diubah dan ditinjau kembali.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Bulukumba
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 14 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA RANTAU BADAK LAMO - DESA LUBUK SEBONTAN - DESA SUNGAI PAPAUH - DESA SUNGAI MULUK - DESA PEMATANG BALAM - KECAMATAN MUARA PAPALIK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2011/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA RANTAU BADAK LAMO, DESA LUBUK SEBONTAN, DESA SUNGAI PAPAUH, DESA SUNGAI MULUK DAN DESA PEMATANG BALAM KECAMATAN MUARA PAPALIK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Rantau Badak, Desa Dusun Mudo, Desa Intan Jaya, Desa Bukit Indah dan Desa Kemang Manis dengan membentuk Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Muara Papalik sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Pauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1954; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diuah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Rantau Badak Lamo, Desa Lubuk Sebontan, Desa Sungai Papauh, Desa Sungai Muluk dan Desa Pematang Balam Kecamatan Muara Papalik; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/NO.23 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Peredaran Garam
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dipandang perlu melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan gangguan terhadap kesehatan manusia yang salah satu penyebabnya antara lain akibat kekurangan yodium; bahwa garam yang beredar di masyarakat kadar yodiumnya cukup bervariasi sehingga perlu dikendalikan dengan kegiatan yodisasi garam agar tidak merugikan masyarakat; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengendalian Peredaran Garam;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang obyek dan subyek, pengendalian, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2003.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 14 Tahun 2012
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2016/NO.14, TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2007 TENTANG PENGATURAN KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 43 Tahun 2014, Permendesa No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 12),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pengaturan Kewenangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2007 Nomor 12),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2020
1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang;
2. Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI – PERUBAHAN BENTUK HUKUM – PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA SERASI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD 2020/NO.14. TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan investasi dan mewadahi usaha yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka menggerakkan ekonomi kerakyatan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta memberikan kemanfaatan umum maka perlu mengubah bentuk hukum Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, terhadap perusahaan daerah yang telah didirikan dapat diubah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini : Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 67 Tahun 1958; UU No 40 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 69 Tahun 1992; PP No 54 Tahun 2017; Perda Kab Semarang No 10 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum; Nama Dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Saham-Saham; Organ; RUPS: Pegawai; Tanggung Jawab Dan Tuntuan Ganti Rugi; Perencanaan Dan Pelaporan; Tahun Buku Dan Penggunaan Laba; Kerjasama; Monitoring Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tidak termasuk dalam periodesasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 17.
Selama Proses Penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) belum selesai, maka :
Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan Perusahaan Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Segala tindakan hukum Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang selama proses penyesuaian PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda), sepanjang untuk kepentingan perusahaan, merupakan kegiatan Direksi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) setelah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang tetap menjalankan tugas sampai dengan masa jabatan berakhir.
Penyesuaian bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang menjadi PT. Aneka Usaha Serasi (Perseroda) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Serasi Kabupaten Semarang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2017 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Beasiswa
ABSTRAK:
Pasal 12 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Beasiswa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 20 Tahun 2003
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No 47 Tahun 2008
6. PP No 48 Tahun 2008
7. PP No 17 Tahun 2010
8. Permendiknas No. 34 Tahun 2006
9. Permendiknas Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang pemberian beasiswa. pendiidkan diselenggrakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajuan bangsa. tujuan pemberian beasiswa kepada pelajar adalah untuk memberikan bantuan biaya pendiidkan dalam bentuk uang kepada peserta didik. Jenis beasiswa yang diberikan kepada siswa pun beragam seperti : a. Beasiswa siswa berprestasi bidang akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
b. Beasiswa siswa berprestasi bidang non akademik jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK;
c. Beasiswa siswa miskin; dan
d. Beasiswa Mahasiswa miskin yang berprestasi.
siswa yang menerima beasiswa juga memiliki kriteria yang ditentukan baik itu di bidang akademik maupun non akademik. pendanaan untuk biasiswa bersumber dari : Pendanaan untuk pemberian Beasiswa bagi Siswa dan mahasiswa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait wajib menganggarkan anggaran pemberian beasiswa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Anggaran Beasiswa adalah merupakan satu kesatuan komponen anggaran pendidikan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pengaturan besaran Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Cara penyaluran pemberian beasiswa dilakukan dengan cara menyalurkan ke rekening bank penerima beasiswa dan atau/dialkukan dnegan cara pemberian secra tunai kepada penerima beasiswa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 14 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA MUARE ULAKAN KABUPATEN SAMBAS
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi daerah, sehingga perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas No. 7 Tahun 2010; Permendagri No. 2 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur perubahan dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 pada pasal 1, pasal 9, dan pasal 39
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
Perda ini memiliki 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 14 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 14 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DAN PENDIDIKAN PELATIHAN KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 101 Tahun 2002; PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 54 Tahun 2003; Keputusan Presiden No. 159 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2001 tentang Badan Pendidikan dan Latihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat