Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan PERDA tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. PERDA tentang APBD yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemeritah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 15 Bulan Desember Tahun 2014.
Dasar Hukum: UU No.37 Tahun 2003; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiaman telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU no.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2006; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.20 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No.7 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir No.8 Tahun 2012; Perda Kabupaten Ogan Ilir No.6 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13/2017, No Reg Perda 13/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal bersama Bupati Kendal telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 900/224/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Kendal tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Jawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal Pada Pihak Ketiga. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 13 Tahun 2013
TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTANGANTI KERUGIAN DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2013/NO.28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
ABSTRAK:
Keuangan daerah harus dikelola secara bertanggungjawab dan professional dalam rangka mendukung penyelenggaranan pembangunan daerah dan kepercayaan masyarakat; Pegawai, Pejabat dan Pihak Lainnya ternyata melakukan perbuatan melawan hukum atau melakukan kelalaian yang berakibat terjadinya kerugian daerah wajib menyelesaikan kerugian daerah yang timbul; untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat maka diperlukan pengaturan tentang tata cara penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntututan ganti kerugian daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan DaerahDaerahTingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
19. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
21. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
23. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAN DAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Peternakan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong peningkatan kesempatan berusaha, kesejahteraan rakyat dan terciptanya iklim usaha peternakan yang mampu menunjang pengembangan peternakan dan usaha pemotongan hewan/unggas, perlu ditunjang dengan penyelenggaraan yang tepat tertib dan teratur.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PENYELENGGARA USAHA PETERNAKAN ;
BAB III
USAHA PETERNAKAN ;
BAB IV
PROSES PERIJINAN;
BAB V
RUMAH POTONG HEWAN/UNGGAS DAN
TEMPAT PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS;
BAB VI
JENIS USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VII
PERIJINAN USAHA PEMOTONGAN HEWAN/UNGGAS ;
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMEGANG IJIN USAHA DAN PEMEGANG
TANDA PENDAFTARAN PETERNAKAN RAKYAT ;
BAB IX
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN ;
BAB X
JANGKA WAKTU IJIN ;
BAB XI
LOKASI USAHA ;
BAB XII
KEMITRAAN USAHA PETERNAKAN ;
BAB XIII
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA;
BAB XV
PENYIDIKAN ;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, maka Ijin Usaha dan / Tanda Daftar Peternakan Rakyat yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku, sampai habis masa berlakunya.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab Walikota diberikan kewenangan untuk mengatur kelembagaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Daerah, dengan memperhatikan kewenangan Pemerintahan yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan Daerah, ketersediaan sumber daya aparatur serta pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
Sinergi antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara kolaboratif, terutama yang terkait dengan penyusunan kebijakan publik di daerah. Perubahan paradigma Pemerintahan yang ditandai dengan peningkatan peran lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai lembaga yang paling strategis dan memiliki beberapa kewenangan tertentu, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, implikasi dari pemberlakuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut membawa konsekuensi perubahan beberapa materi terkait proses pembentukan produk Hukum daerah.
Dengan mempertimbangkan kepastian hukum pemberlakuan ketentuan mengenai Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemerintah Daerah Kota Salatiga dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga mengganti Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian Hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan perlu adanya pembakuan prosedur pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai subsistem perundang-undangan nasional, dengan memperhatikan kebutuhan dan karakteristik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 2);
- Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Salatiga Nomor 9);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 6 (enam) Pasal
Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah, Pasal 4 Asas pembentukan Perda, Pasal 5 materi muatan Perda, Pasal 6 Ruang Lingkup Perda.
2. BAB II PRODUK HUKUM DAERAH terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
3. BAB III PERDA terdiri dari 46 (empat puluh enam) Pasal 5 (lima) Bagian.
4. BAB IV PERWALI DAN PB KDH terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
5. BAB V PERATURAN DPRD terdiri dari 4 (empat) Pasal, dan 2 (dua) Bagian.
6. BAB VI KEPUTUSAN WALIKOTA terdiri dari 5 (lima) Pasal, dan 3 (tiga) Bagian.
7. BAB VII KEPUTUSAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal,
8. BAB VIII KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD terdiri dari 2 (dua) Pasal.
9. BAB IX KEPUTUSAN BADAN KEHORMATAN DPRD terdiri dari 3 (tiga) Pasal.
10. BAB X PEMBINAAN TERHADAP RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 9 (sembilan) Pasal dan 3 (tiga) Bagian.
11. BAB XI PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PENYEBARLUASAN terdiri dari 29 (duapuluh sembilan) Pasal dan 5 (lima) Bagian.
12. BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT terdiri dari 1 (satu) Pasal.
13. BAB XIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN terdiri dari 5 (lima) Pasal dan 2 (dua) Bagian.
14. BAB XIV PEMBIAYAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 2 (dua) Pasal.
Pasal 127 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 128 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, yang sekaligus pembinaan ke arah timbulnya rasa tanggungjawab para Pemegang Kas, Pengelola Barang Daerah, Pegawai Negeri Sipil bukan Pemegang Kas dan Pihak Ketiga merupakan hal yang sangat penting, perlu dilakukan pengaturan terhadap Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan majelis pertimbangan TP-TGR keuangan dan barang daerah, ruang lingkup, informasi kerugian daerah, penyelesaian tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi, kedaluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, asuransi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2003.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Pelaksanaan ketentuan Romawi V point 14 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016, Perubahan Parsial yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah selanjutnya harus ditampung dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD serta sehubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan an tar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Perubahan APBD Kab Majalengka TA 2016.
UU No 14 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1977; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 7 Tahun 2008; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 19 Tahun 2016; PERDA Kab Majalengka No 8 Tahun 2005; PERDA Kab Majalengka No 2 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 5 Tahun 2009; PERDA Kab Majalengka No 10 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2016 Kabupaten Majalengka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2016.
Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati.
18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 13 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan jenis pajak Kabupaten yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, Perda Kabupaten Kayong Utara No 1 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 2 Tahun 2009, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 6 Tahun 2010
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, Dinas, Badan, Kas Umum Daerah, Pajak Parkir, Parkir, Subjek Pajak, Wajib Pajak, Masa Pajak, Tahun Pajak, Pajak Yang Terutang, Pemungutan, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Surat Setoran Pajak Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Pembukuan, Pemeriksaan, dan Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Daerah; Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Retribusi Terutang dan SPTPD; Pemungutan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran Pajak; Tata Cara Penagihan Pajak; Tata Cara Pembetulan Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PP No. 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, PP No. 73 Tahun 2005 tentang kelurahan dan PP No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan serta untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, perlu dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Donggala sebagai Perangkat Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Donggala.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Perda Kabupaten Donggala No.10 Tahun 2005; Perda Kabupaten Donggala No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi, tata kerja, pengangkatan dalam jabatan, pembiayaan, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2008.
Perda Kabupaten Donggala No. 50 Tahun 2001dan Perda Kabupaten Donggala No. 51 Tahun 2001
12 Halaman, Penjelasan : 2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat