Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah. Pernerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pernerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Tempat Penginapan / Pesanggrahan / Villa dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, ndang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama. obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetpan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, sanski administrasi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengukuran keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2002.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 09
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 180);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 10,
(Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 181) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 4
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 229);
c. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 182) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan
Lembaga Lain Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 230);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Luwu Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 183); dan
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2012 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 228);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Luwu Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 11)
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BENGKULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2017 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu
1. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
9. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2017.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2017
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT -
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, LL KOTA PONTIANAK : 4` HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 6 Tahun 2011, Perda No. 6 Tahun 2012, Perda No. 9 Tahun 2013, Perda No. 9 Tahun 2014, Perda No. 9 Tahun 2015, Perda No. 1 Tahun 2016.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG TAMBAHAN SETORAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2008/NO.12.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pergudangan di Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 No 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang– Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang– Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 40 Tahun 2007;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No 49 Tahun 2011;
PP No 54 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Permendagri No 52 Tahun 2012;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 94 Tahun 2017;
Permendagri No 37 Tahun 2018;
Permendagri No 118 Tahun 2018;
Peraturan Bank Indonesia No 8/26/PBI/2006;
Peraturan OJK No 20/POJK.03/2014;
Perda Kab. Pasuruan No 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Pasuruan No 15 Tahun 2016.
Dengan Peraturan Daerah ini didirikan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan yaitu Perusahaan Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda). Modal PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) berasal dari : a. penyertaan modal Daerah bersumber dari APBD yang merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan; b. hibah; c. perseorangan dan/atau Badan Usaha yang berbadan hukum; dan d. sumber modal lainnya (modal tersebut terdiri atas saham saham); Modal dasar PT. BPR Mina Mandiri (Perseroda) RUPS berjumlah Rp.
6.000.000.000, (enam milyar rupiah) yang terbagi atas 6.000 (enam ribu) lembar saham yang bernilai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar sahamnya.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.13/2017, TLD 2017, LL SETDA KEP. ARU : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.
Pasal 18 ayat (8) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 PP No. 72 Tahun 2005 perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; model perencanaan pembangunan; data perencanaan pembangunan; tahapan pelaksanaan rencana pembangunan desa; tata cara pelaksanaan rencana pembangunan desa; penyusunan pelaksanaan rencana pembangunan desa; pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan desa; serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wonogiri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3.Pembentukan UPT
4.Staf Ahli
5.Kepegawaian
6.Ketentuan Lain-lain
7.Ketentuan Peralihan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 25 Tahun 2012 kecuali ketentuan yang
mengatur mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah dan pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan, b.Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 26 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat