Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Tahun 2011 No.12/TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna menampung kebutuhan dana untuk membiayai
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2015 yang anggarannya tidak dapat
dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
tahun anggaran berkenaan, maka Pemerintahan Kabupaten
Purworejo perlu menyisihkan dana dari beberapa tahun
anggaran melalui pembentukan Dana Cadangan;
b. bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
Daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat;
c. bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna
membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi
dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan
dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang : Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan APBD, kecuali
dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang
penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2013
Dewan Pengawas - Direksi - Kepegawaian - Perusahaan - Daerah - Air Minum - Tirta Sakti - Kabupaten Kerinci
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2009/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkaian pelayanan dan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, perlu didukung oleh Manajeinen dan Kepegawaian yang dapat menyelenggarakan tugas pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci; Dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daei'ah Air Minum, Peraturan Daeran Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan
Daerah Tingkat ll Kerinci, dan Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2006 sudah tidak sesuailagidengan kondisi saat ini sghingga periu diganti; Berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tentang Dewan pengawasi Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air
Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 10 Tahun 1990; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 8 Tahun 2008.
Perda ini mengatur tentang Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci, meliputi Dewan Pengawas; Direksi; Kepegawaian; Asosiasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2009.
Dengan berlakunya Perda ini, Perda No. 12 Tahun 1990 tentang Ketentuan Pokok-pokok Dewan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sakti Daerah Tk II Kab. Kerinci dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
41 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Barang Milik Daerah;
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 1 Tahun 1995;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 19 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 25 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
UU No 33 Tahun 2004;
PP No 58 Tahun 2005;
PP No 79 Tahun 2005;
PP No 6 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;
PP No 38 Tahun 2007;
Perda Kab. Jombang No 15 Tahun 2006.
Barang milik daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD/APBN;
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai;
Pengelolaan barang milik daerah meliputi:
a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
d. pemanfaatan;
e. pengamanan dan pemeliharaan;
f. penilaian;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero)
ABSTRAK:
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang cukup potensial dalam kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang dan penyelenggaraan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di bidang perbankan, serta untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.19 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2007, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Kalbar No.1 Tahun 1999, Perda Sintang No.1 Tahun 2004, Perda Sintang No.2 Tahun 2005, Perda Sintang No.3 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.36 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Mekanisme Penyaluran Keuangan serta Penetapan dan Penggunaan Deviden, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun anggaran belanja, maka
dilakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah,
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
11.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
13.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
14.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah
15.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
16.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
17.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah
18.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
19.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal
20.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012;
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
23. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
24.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
25.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
26.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
27.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Kota Parepare
28.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2012 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kota
29.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
30.Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN & BELANJA DAERAH
TA. 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan dalam Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2001 tentang Penetapan Hari Jadi Maros
ABSTRAK:
Dalam rangka melestarikan dan mengenang kembali
dinamik perjalanan sejarah masa lalu Maros, maka dipandang
perlu untuk menetapkan hari jadi maros yang didasari makna
refleksi kesejahteraan, patriotisme dan agama; bahwa untuk memperkarya syarat dan makna hari jadi Maros
yang telah ditetapkan tanggal 4 Januari 1941, maka di pandang
perlu mereposisi tanpa mengenyampingkan momentum religius,
heroisme, dan histories yang telah disepakati; bahwa Peraturabn Daerah Nomor 11 Tahun 2001 Tentang
Penetapan Hari Jadi Kabupaten Maros Lembaran Daerah Tahun
2001 Nomor 55 dipandang perlu ditinjau kembali.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi-Selatan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2006.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DALAM KABUPATEN MAROS NOMOR 11 TAHUN 2001 TENTANG PENETAPAN HARI JADI MAROS
3 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat