ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakal ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan Belalja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan seteLah tahun anggarar
berakhir;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daera-h
tentang Pertanggunglawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahur Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan NegaJa yang Bersih darr Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaral Negara Republik Indonesia Tahun 1999 NoEor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republit Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentarg Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dar} Kabupaten Mamuju
Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27, Tambahan
b
1
2 q
Menimbang :
Mengingat
)l
l€mbaran Negaia Republik lndonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (l-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolan darl Tanggung Jawab Keuangan
Negara ( l€mbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perancaraan Pembangunan Nasional ( l,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20O4 Nomor 104, Tambahan L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
442rl.;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembara! Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah teral<hil dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8 (I€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( l€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Paja-k Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tarnbahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor
So4g);Poraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OO1 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 118, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan l€mbararr Negara Republik Indonesia Nomor
52341i
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keualgan Pimpinan da.I!
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah terathir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712) ;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanal Umum (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan l,€mbaran Negara Republik Indonesia I
))
Nomor 4502);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 49, Tambahan L€mbarar Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO5 Nomor 136, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 457O);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Dana Perimbalgan ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O05 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangar Daerah ( [,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oO5 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2010 ( L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentarg Hibah Kepala Daerah ( l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 139, Tambahan l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( L€mbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahal l,embaral Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Staldar
Pelayanan Minimal ( L€mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 15O, Tambahan lembaral
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 165, Tambahan Lembaian Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuargan dan Kinerja Instansi Pemerintah (
I,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembarar Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangarr Daerah
sebagaimana telah diubah dengar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2O11;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaian 2012 (l,emba]aJ] Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012
Nomor L2l;
24. Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2OOq tentang Pokok-Pokok Pengelolaan f.u^g rgl
))
Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran Daerah l(abupaten Luwu Timur Tahun 2oo9 Nomor 5);
?"J's:H"1?fl,.5lx:1T"*;.r;H#iffi"iilHil'gl:;"ffi 3i"#'#miffn#rirffi '*T
Menetapkan
25
a. Pendapatan
b. Belanja ......
Talun 2012 Nomor 68);
- MEMUTUSKAN :
;B*filgffx}{"3im3fff,x"filBx^"#x#rxfl-l'##,ifi,'5lH?iY,\ii3l'fl.#;Bii:'^*
ANGGARAN
Pasal L
(1) Pertanggungiawabal petaksanaarr APBD berupa laporan keuangan memuat :
a. l.,aporan realisasi anggaran ;
b. Neraca ;
c. Laporan Arus Kas ; dan
,r, :r",X?;Hr1*"fifrffi-fl**"ud pada ayat (1) dilampiri dengan l,aporan Kinerja dan ikhtisar Laporan
Keuangar badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Pasaf 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimal<sud datam Pasal t hurul a, Tahun Anggaran
Rp. 692. 4 42.569.a8a'29
676. .955. 5a qi
2012 sebagai berikut :
)
Surplus/defrcit .........
c.Pembiayaan .............
- Penerimaan ........,. .
- Pengeluaran ............
Surplus/Delisit ..... ..
d. Sisa Lebih Perhitungan
Rp. 103.229.013.106,70
Rp. 14.046.7 39 -372,OO
Rp 16.177.6t4.630,29
Rp. a9.1a2.27 3.734,7 O
Rp. 105.359.888.364,99
Pasal 3
Uraian Laporan Realisasi anggaral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut :
(1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp.28.760.558.833,71 dengan rincian sebagai berikut:
a. Anggafan Pendapatan setelah Perubahan P.p.721.2O3.12a,722,OO
b. Realisasi Rp- 692.442-569.a9a,29
Selisih lebih/ (kurang) Rp 28.760.558.833,7 r
(2) Selisih anggaran dengan realisasi belarja sejumlah Rp.84.a22.676.291,00 dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran Belanja setelah Perubaharl Rp. 761.087.631,549,00
b. Realisasi Rp. 676.264.955.258,00
Selisih lebih/(kurang) Rp a4.822.67 6.291.00
(3) Selisih anggarar dengan realisasi surplus/deficit sejumlah Rp.23.706.888.196,71 dengan rinciaa sebagai berikut:
a. Surplus/deficit setelal perubalan Rp.(39.88a.5O2.827,00)
b. Realisasi Rp. L6.177.5L4.63O,29 ,,r
Selisih lebih/(kurang) R ,.rrrr"r""r*,^{i
)
.\
(4) selisih )
anggaran dengan .ealisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp.gr.47l.638,7odengan rincian sebagai berikut
a. Anggaran penerimaan pembiayaan setelah Perubahan
b. Realisasi
/<r c\^,j .,
selisih iebih/(kurand Rp. (97.471.63s,o0) t", #:H, anggaran dengan rearisasi pengeluara.n pembiayaan sejumlah Rp.81.241.oo0,oo dengan rincian sebagai
a' Anggaran Pengeluaran setelal perubahan Rp. 16.788.965.75 1,oo b. Realisasi
serisihrebih/(kumn ,t Yf!!!73Prorrr*rr,*
(6) Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejurdah RP.2.839.69A.O17,7O dengan rincian sebagai berikut :
a. Anggaran pembiayaan neto aetelah perubahal Rp.86.342.575.717,O0 b Realisasi
R!.49.142.273.734 .70
Selisih lebih/ (kurang) Rp. (2.839.698.O17,70)
Pasal 4
Neraca- sebagaimana dimaksud pada pasal I huruf b per 3t Desember Tahun 2012, sebagai berikut a. Jumlah asset
Rp. 103. 131.541.468,0O
Rp. 103.229.O13.106,7O
Rp. 2.08r.384.372563,38
Rp. 26.232.557.666,00
Rp. 2.055.151.814.497,34
b. Jumhh kewajiban
c. Jumlah ekuitas dara
Pasal 5
i:::ffi"."fr,f';"if35tr#tr*,ffii:.?" daram pasar t huruf c, untuk tahun yans terakhir sampai dengan 31
)
a. Sa-ldo kas awal per 1 Januari tahun 2012
b. Arus kas dari alilivitas operasi
c. Arus kas dari a.ktivitas investasi asset non -
Keuangan
d. Arus kas dari aLtivitas pembiayaan
e. Arus kas dari aldivitas non anggaran
f. Sa-ldo kas akhir per 3 1 Desember Tahun 20 1 I
)
Rp. 106.428.7OO.7O9,0O
Rp. 692.442.569.aAA,29
Rp.(228.945.56 l.7O2,OO)
Rp (19.595.878.631,OO)
Rp. 136.122.996,00
Rp. \Oa.A97 .O27 .472,99
Pasal 6
Catatan atas laporal keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf d, tahun anggaran 2O12 memuat informasi
baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporal keuangan.
Pasal 7
Perincian secara kontitatif dalam Neraca dan l,aporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasa.l 4 dan Pasal 5,
masih akan mengalami koreksi lebih lanjut sesuai saran dalam LHP BPK-RI Makassar .
Pasal 8
Lampiran I.2 Rincian laporan realisasi anggaran menurut
pendapatan, belanja dar pembiayaan ;
urusan pemerintahan daera-h, organisasi,
Lampiran I.3 Rekapitulasi realisasi anggaran belalja daerah menurut urusan pemerintalan daerah,
organisasi, program dan kegiatan :
Lampiran L4 Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerai untuk keselarasan dan keterpaduan urusanE
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a, Lampiran I : Laporan realisasi anggaran
Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
pemerintal:an daerah dan fungsi dalam keraagka pengelolaan keuangan Negara ;
Daftar piutang daerah ;
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
Daftar realisasi penambahan darl pengurangan asset tetap daerah ;
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan asset lainnya ;
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai al(hir tahun dan dianggarkan kembali
dalam tahun aiggaran berikutnya :
Da.ftar dana cadalgan daerah ; dan
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
Neraca
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Pasal 9
Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (21terdiri dari :
a. Laporan kinerja tercantum dalam lampiran V Peraturan Daerah ini.
b. Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah tercantum dalam lampiran VI yang -
merupakan bagian tidak terPisahkan dari peraturan daerah ini. {
Pasal 1O
Ia I;t
.iita I a ;;..J
)
I:l:ly:r. Iebih lanjut *".,g"-r,.i penjabaran pertanggungiawaba4
Daeratl Kabupaten Luwu Timur diatur da.lam Peraturan Bupati. t,.
)
Pelaksa-naan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam
r,em baran Daerai IGbupaten Luwr Timur
|