Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Jiwa berfungsi sebagai lembaga penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bersifat khusus dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat; bahwa adanya kesadaran tentang pentingnya hidup yang sehat pada suatu sisi dan pada sisi yang lain semakin meningkatnya gangguan kesehatan jiwa di kalangan masyarakat, mengakibatkan semakin meningkatnya beban kerja dan pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura; bahwa sejalan dengan meningkatnya beban kerja dan pelayanan kesehatan Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura, Pemerintah Provinsi Papua telah berupaya untuk meningkatkan status Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas B Abepura dengan telah terbitnya persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 853/Menkes/SK/IX/2008, Tanggal 9 September 2008 tentang peningkatan kelas Rumah Sakit Jiwa Daerah Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan Klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B; bahwa dengan telah meningkatnya status Rumah Sakit Jiwa Kelas C Abepura menjadi Rumah Sakit dengan klasifikasi Rumah Sakit Khusus Kelas B, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 256 Tahun 2004 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura di Kota Jayapura; perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peratruan ini dibahas mengenai organisasi, kedudukan, eselon, tugas pokok, fungsi, tata kerja dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Perorangan Dinas Milik Daerah, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dilakukan pencabutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Parepare Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
10. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
MENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II PAREPARE NOMOR 2 TAHUN 1999 TENTANG
PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN
DINAS MILIK DAERAH
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6, LL KAB. SEKADAU: 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa untuk membangkitkan rasa cinta serta menghargai nilai-nilai sejarah berdirinya Kabupaten Sekadau dipandang perlu memperingati hari jadi Kabupaten Sekadau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.34 Tahun 2003, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan Dan Peringatan Hari Jadi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH KAB. SEMARANG PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KAB. SEMARANG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2013/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan
Angka Romawi III Angka 6 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 yang menyebutkan
bahwa dalam rangka penguatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), bagian laba
bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang
layanannya belum mencapai 80% (delapan puluh per
seratus) dari jumlah penduduk yang menjadi cakupan
pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
harus diinvestasikan kembali untuk penambahan,
peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem
penyediaan air minum, baik fisik maupun non fisik
serta peningkatan kualitas dan pengembangan
cakupan pelayanan;
b. bahwa dalam rangka untuk mempercepat capaian
tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka
perlu adanya dukungan dana dari Pemerintah Daerah
berupa penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Kabupaten Semarang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah dimana Penyertaan
Modal Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah
yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran
berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Berkenaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c
dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten
Semarang Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Semarang Nomor 10 Tahun 1980; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2006 Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur Ketentuan Umum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Semarang, dengan Nilai nominal penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp. 7.695.000.000,- (tujuh milyar enam ratus sembilan puluh lima juta rupiah); Sanksi Administrasi; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6 Tahun 2013
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali pajak- pajak daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2013.
Penjelasan 20 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri Menjadi Perseroan Terbatas Katingan Mandiri
ABSTRAK:
javascript:;bahwa Perusahaan Daerah Katingan Jaya Mandiri
merupakan Badan Usaha Milik Daerah, yang
dibutuhkan untuk menggali sumber keuangan dan
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga
memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah
guna memajukan kesejahteraan umum
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 7
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 23
Tahun 2004; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM DAN NAMA PERSEROAN;
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN;
BAB V
BIDANG USAHA;
BAB VI
MODAL;
BAB VII
SAHAM;
BAB VIII
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM;
BAB IX
DIREKSI;
BAB X
DEWAN KOMISARIS;
BAB XI
KEPEGAWAIAN;
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA & ANGGARAN;
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH;
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN;
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI;
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor
23 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Katingan
Jaya Mandiri ( Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2004
Nomor 23 ) dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang
Perusahaan Daerah Katingan Jaya mandiri, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Terminal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna terminal, diperlukan sarana, prasarana dan fasilitas terminal yang mendukung kelancaran, ketertiban, keselamatan dan keamanan;bahwa dengan semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi rakyat, maka diperlukan pengelolaan, pemeliharaan dan penertiban terminal yang lebih mantap, jelas dan tegas; bahwa sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan untuk menunjang kelancaran perpindahan orang di tempat tertentu perlu diselenggarakan Terminal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang undang Nomor 2 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, Kewenangan Penyelenggaraan Terminal, Fungsi, Klasifikasi, Dan Tipe Terminal, Terminal Penumpang, Terminal Barang, Penggunaan Tempat Usaha Dan Fasilitas Terminal Untuk Menjalankan Usaha Terminal, Kewajiban Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kerjasama Dengan Pihak Ketiga, Sanksi Administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2013 No.6/TLD No.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
merupakan perusahaan yang mempunyai peran penting
dalam mendukung ketersediaan obat-obatan dalam
meningkatkan kesehatan masyarakat di Kabupaten Kendal;
b. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan
Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal sehingga
dapat optimal dalam mendukung kegiataan kefarmasian
dan ketersediaan obat-obatan dalam meningkatkan
kesehatan masyarakat serta untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten
Kendal, maka perlu peran serta dan dukungan Pemerintah
Kabupaten Kendal melalui penyertaan modal;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, jumlah
penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal pada Perusda Farmasi Kabupaten Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2013.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 6 Tahun 2013
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan.
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 3 Tahun 2007; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 6 Tahun 2008; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 11 Tahun 2011; Perda Prov. Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2012 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
Gubernur menetapkan Peraturan Kepala daerah tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat