PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Menemukan 413 peraturan dalam 0,004 detik

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan Perizinan, Pelayanan Publik Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Badan Layanan Umum Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2009
• Berlaku mulai 15 tahun yang lalu
Struktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 272/O/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0166/0/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan