PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Jenis: Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Menemukan 530 peraturan dalam 0,005 detik

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pendidikan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Air, Sistem Penyediaan Air Minum Standar/Pedoman
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik Dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, Dan PLTA Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Melalui Pemilihan Langsung Dan Penunjukkan Langsung
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Struktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 53 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Mencabut
  1. Permen ESDM No. 9 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Standar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
  1. Permen ESDM No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pemberian Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
  1. Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017
• Berlaku mulai 7 tahun yang lalu
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan Perizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
  1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan