Permenko Maritim dan Investasi No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2020/No.212, https://jdih.maritim.go.id/ : 118 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2020/No.52, https://jdih.maritim.go.id/ : 20 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 6, BN 2019 (1516) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 5, BN 2019 (1485) : 8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Startegis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 4, BN.2019 (1484)/8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba Dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan bentuk kerja sama, kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu, pemberian persetujuan, pemanfaatan barang milik negara dan pendanaan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2019.
8 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 3, BN 2019 (1263) : 89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Di Lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaa Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015.
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, pengamanan uang, surat berharga dan/atau barang, informasi, verifikasi dan pelaporan kerugian negara, penyelesaian kerugian negara, penagihan dan penyetoran, penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menagih pengurusan piutang negara, kedaluwarsa, pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan, keterikatan sanksi tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, tata cara penatausahaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
89 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 2, BN.2019/No.458, https://jdih.maritim.go.id/ : 21 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 1 Tahun 2019
Lingkungan HidupPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenko Maritim dan Investasi No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 1, BN.2019/No.300, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Pengarah dan Satuan Tugas Tim Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN.2018/No.1422, https://jdih.maritim.go.id/ : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 10, BN.2018/No.1361, https://jdih.maritim.go.id/ : 7 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat