PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - prajabatan - calon pegawai negeri sipil - golongan i dan ii
2014
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 39, BN 2014 (1627): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II
ABSTRAK:
Untuk membentuk Pegawai Negeri Sipil yang profesional yang mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai pelayan masyarakat diperlukan pembentukan karakter yang didasarkan pada nilainilai dasar profesi PNS.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 20 Tahun 2003;UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 101 Tahun 2000; Kepres Nomor 34 Tahun 1972; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan program Pendidikan dan Pelatihan Pajabatan
Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II oleh Lembaga Administrasi Negara dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
perubahan peraturan - standar honorarium dan transport - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 41, BN 2015 (1892): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melalui surat Menteri Keuangan Nomor S209/MK.02/2015 tanggal 16 April 2015, dipandang perlu merubah Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Keputusan Kepala LAN Nomor 535/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 42, BN 2015 (1959): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adaah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres RI Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 5353/V/4/6/1999; Perka ANRI Nomor 18 Tahun 2012; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Klasifikasi Arsip Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip atau pengelompokkan Arsip menurut urusan atau masalah secara logis, kronologis, dan sistematis berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21
Tahun 2011 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
pedoman - penetapan pembayaran honorarium - jabatan fungsional widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 43, BN 2015 (1960): 7 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penetapan Pembayaran Honorarium yang Diberikan Atas Kelebihan Jumlah Minimal Jam Tatap Muka Bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan Kewidyaiswaraan di lingkungan Instansi Pemerintah, dipandang perlu adanya pedoman dalam menetapkan pembayaran honorarium yang diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka bagi jabatan fungsional Widyaiswara.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Kepres Nomor 59 Tahun 2007; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2011; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 1 Tahun 2015; Perka LAN Nomor 26 Tahun 2015; Permen Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; dan Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BKN Nomor 1 dan 8 Tahun 2015.
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Dikjartih PNS, evaluasi dan pengembangan diklat pada Lembaga Diklat Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat