Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 9, jdih.bkn.go.id : 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 ke dalam Gaji Pokok Hakim Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2008
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2008.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 16, BN.2012/NO.1287, peraturan.go.id : 44 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 21, BN.2013/NO.987, bkn.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Status Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan pada Unit Pelayanan Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan yang Diperbantukan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang Diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2013.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2007
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 6, BN 2015 (138): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 5 tahun 2014; UU Nomor 36 Tahun 2014; UU Nomor 38 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Kepres Nomor 121 Tahun 2014; Perpres Nomor 165 Tahun 2014; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jabatan fungsional - pengawasan kemetrologian - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 13, BN 2015 (461): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 37 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 10 Tahun 1987; PP Nomor 2 Tahun 1989; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
penyesuaian gaji pokok - penetapan - penetapan kembali - pensiun pokok hakim
2017
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 8, BN 2017 (903): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penyesuaian Gaji Pokok, Penetapan,Penetapan Kembali, dan/atau Penyesuaian Pensiun Pokok Hakim dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, antara lain ditentukan bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 94 Tahun 2012; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres nomor 58 Tahun 2013; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014. dan Perka BKN Nomor 32 Tahun 2015.
Untuk memudahkan dalam menyesuaikan gaji pokok, telah ditetapkan daftar penyesuaian gaji pokok Hakim ke dalam gaji
pokok Pegawai Negeri Sipil tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini .
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 32, BN 2015 (1315): 3 hlm; bkn.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Penetapan dan Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan JandalDudanya, antara lain dinyatakan bahwa penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1969; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 33 Tahun 2015; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; Perka BKN Nomor 19 Tahun 2014.
Untuk memudahkan dalam menetapkan pensiun pokok, telah ditetapkan daftar pensiun pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokok Janda/Duda, pensiun pokok Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas, dan pensiun pokok yang diberikan kepada orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2015, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
jabatan fungsional - penguji mutu barang - angka kreditnya
2015
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara NO. 14, BN 2015 (462): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 38 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1999: UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 87 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 101 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2023; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 47 Tahun 2009; Perpres Nomor 24 Tahun 2010; Perpres Nomor 58 Tahun 2013; dan Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014.
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 434/MPP/KEP/6/2003 dan Nomor 22 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat