Perubahan - Komite - Privatisasi - Perusahaan Perseroan - Persero
2021
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 2, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero)
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 79 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 10 ayat (3) PP Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 59 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero), telah ditetapkan Keppres Nomor 47 Tahun 2014 tentang Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, perlu menata kembali keanggotaan Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; PP Nomor 41 Tahun 2003; PP Nomor 33 Tahun 2005; dan Keppres Nomor 47 Tahun 2014.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam Keppres Nomor 47 Tahun 2014 terkait susunan keanggotaan Komite Privatisasi dan Tim Pelaksana dari Komite Privatisasi. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Sekretariat Komite Privatisasi yang dilaksanakan oleh Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter pada pengaturan Keppres sebelumnya diubah menjadi Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha BUMN, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perubahan - Keputusan Presiden - KEPPRES - Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur - Sipil - Negara - 2020 - ASN
2020
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 23, jdih.setneg.go.id : 3 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020 serta dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai ASN tahun 2020.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Pada Keppres ini ditetapkan cuti bersama Pegawai ASN tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 31 Desember 2020 (Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441Hijriah.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
Hari - Pemungutan - Suara - Pemilihan - Gubernur - Wakil Gubernur - Bupati - Wakil Bupati - Walikota - Wakil Walikota - Tahun 2020 - Hari Libur - Nasional
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 22, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 84 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Keppres ini menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2020.
Tim - Koordinasi - Terpadu - Percepatan - Pembangunan - Kesejahteraan - Provinsi - Papua - Papua Barat
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 20, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat diperlukan langkah-langkah terobosan, terpadu, tepat, fokus, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU NOmor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Provinsi Papua Barat. Tim ini mempunyai tugas melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk mewujudkan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang maju, sejahtera, damai, dan bermartabat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Panitia - Nasional - Penyelenggaraan - FIFA U-20 - World Cup - Tahun - 2021
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 19, jdih.setneg.go.id : 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan FIFA Council Meeting di Shanghai, Republik Rakyat Tiongkok, tanggal 24 Oktober 2019, Indonesia telah ditetapkan sebagai tuan rumah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 (FIFA U-20 World Cup) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021 sehingga perlu ditetapkan Keppres tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2005; PP Nomor 17 Tahun 2007; dan PP Nomor 18 Tahun 2007.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-20 Tahun 2021 (Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee) / INAFOC yang berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Panitia dimaksud mempunyai tugas menyiapkan dan menyelenggarakan FIFA U-20 World Cup Indonesia Tahun 2021 yang akan dilaksanakan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Bali.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2020.
Tim - Nasional - Percepatan - Pengembangan - Vaksin - Corona - Virus - Disease - 2019 - Covid 19
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 18, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Dalam pengembangan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperlukan sinergi, konsolidasi, dan kontribusi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan atau pemanfaatan vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang melibatkan unsur pemerintah, kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sumber daya
ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga perlu ditetapkan Tim Nasional
Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19).
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2018; UU Nomor 11 Tahun 2019; dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018.
Keppres ini mengatur mengenai pembentukan Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Corona Virus Disease 2019 (COVTD-19) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim pengembangan dimaksud terdiri dari pengarah; Penanggung Jawab; dan Pelaksana Harian, yang dibentuk dengan tujuan: 1) melakukan percepatan pengembangan vaksin COVID-19 di Indonesia; 2) mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam pengembangan vaksin COVID-19; 3) meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan dan/atau pemanfaatan
vaksin COVID-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin COVID-19; dan 4) melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas, serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin COVID-19.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Cuti Bersama - Pegawai - Aparatur - Sipil - Negara - Tahun - 2020
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 17, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020. Cuti bersama dimaksud, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Pegawai ASN yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Perubahan - Keputusan Presiden - Dewan Kawasan - Kawasan - Ekonomi - Khusus - Provinsi - Sulawesi Utara
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 16, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Sulawesi Utara dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, telah ditetapkan PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dan PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang. Atas dasar penetapan PP Nomor 84 Tahun 2019 dimaksud, perlu dilakukan perubahan atas Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung; PP Nomor 84 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Likupang; PP Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus; PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan Perpres Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 150 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional dan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus.
Keppres ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Keppres Nomor 34 Tahun 2014 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Utara.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
Penetapan - Gambar - Pahlawan Nasional - Dr. (HC) Ir. Soekarno - Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta - Gambar Utama - Rupiah - Kertas Khusus - Peringatan - 75 Tahun - Kemerdekaan - Negara Kesatuan Republik Indonesia
2020
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 13, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada pahlawan nasional, perlu mencantumkan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Kertas Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerclekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penetapan gambar Pahlawan Nasional sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 7 Tahun 2011; Keppres Nomor 83/TK/Tahun 2012; dan Keppres Nomor 84/TK/Tahun 2012.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pecahan
Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan gambar dan nama sebagaimana termuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keppres ini. Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional tersebut hanya berlaku khusus untuk satu kali pencetakan dan dalam jumlah yang terbatas sebanyak 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) bilyet.
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 12, JDIH.SETNEG.GO.ID : 3 HLM.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional
ABSTRAK:
Bencana nonalam yang disebabkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia sehingga bencana ini perlu ditetapkan sebagai bencana nasional.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 24 TAhun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020.
Keppres ini menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Pelaksanaan akibat bencana ini dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Keppres Nomor 7 Tahun 2020 dan perubahannya. Sedangkan untuk gubernur, bupati, dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) d daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan pemerintah pusat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat