Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2013/ATRBPN 4 HLM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Lembaga Pendidikan Tinggi Penyelenggaraan Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta Tanah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2013.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permen Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2017 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 28, BN 2019/No1480; PERATURAN.GO.ID; 8 Hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Pada Pelayanan Pertanahan Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2019.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 24, BN.2020/No.1572, https://jdih.atrbpn.go.id : 8 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 6, BN.2020/No. 414, peraturan.go.id: 22 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2020.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 2, BN 2023 (158) : 9 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas, sesuai dengan nilai-nilai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, yaitu melayani, profesional, dan terpercaya, perlu dilakukan penataan standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 28 Tahun 2002; UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 27 Tahun 2014; Perpres Nomor 73 Tahun 2011; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan PMK Nomor 172/PMK.06/2020.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja meliputi: a. Gedung Kantor; b. Ruangan Kantor; c. Perlengkapan Kerja; dan d. AADB Dinas Operasional.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 7, BN 2023 (852) : 137 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata.
Dasar hukum Permen ATR/Kepala BPN ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata. Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Ajibata. Bupati Toba wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Ajibata dengan Peraturan Bupati dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lampiran file: 137 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 8, BN 2023 (853) : 191 hlm.; jdih.atrbpn.go.id
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi.
Dasar hukum Permen ATR/Kepala BPN ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 21 Tahun 2021; Perpres Nomor 47 Tahun 2020; Perpres Nomor 48 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2020; Permen ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2020; dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.
Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi. Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan Kota Tebing Tinggi. Wali Kota Tebing Tinggi wajib menetapkan Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi dengan Peraturan Wali Kota dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
Lampiran file: 191 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat