Dengan Peraturan Menteri ini, 3 (tiga) Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan, sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.37/UM.001/MKP/07 tentang Kriteria Dan Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan; 2. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.03/UM.001/MKP/2008 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2008; 3. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.33/UM.001/MKP/2009 tentang Penetapan Destinasi Pariwisata Unggulan Tahun 2009.
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 10, BN. 2016 No. 1173, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor
50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Pemerintah
Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi
dengan Menteri dalam rangka mensinergikan
penyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. bahwa dalam rangka mensinergikan penyusunan
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu disusun pedoman sebagai acuan bagi
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam
menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata tentang PedomanPenyusunan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5262);
5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 545);
Pendahuluan; Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia; Muatan Materi Riparprov dan Riparkab/Kota; Proses Penyusunan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
56 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2016
Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN. 2016 No. 1174, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pencabutan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Usaha Hotel Syariah, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Pencabutan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha
Hotel Syariah;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2
Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel
Syariah
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2021
PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF/BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
2020
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN. 2020 No. 713, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan
pelayanan informasi publik di bidang kepariwisataan dan
ekonomi kreatif yang akuntabel, perlu meningkatkan
pelayanan dan pengelolaan informasi dan dokumentasi di
lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019
tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan
Kementerian Pariwisata dan Peraturan Kepala Badan
Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Badan Ekonomi Kreatif sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan akan peningkatan
pelayanan informasi publik sehinggan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
5. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 269);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 tentang Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 270);
7. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 62)
Ketentuan Umum; Peyelenggara Pelyanan Informasi Publik; Informasi Publik; Standar Pelayanan Informasi Publik;Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Mencabut 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 584); dan
2. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di
Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1252),
30 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 11, BN.2022/No.1040, jdih.kemenparekraf.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2020-2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2022.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
2016
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN. 2016 No. 1175, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi
usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan
tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini
sehingga perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5311);
4. Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pariwisata (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 20);
5. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 545);
6. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 437);
Ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 437), dihapus
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Mengubah Peraturan Menteri Pariwisata
Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi
Usaha Pariwisata
3 halaman
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2021
Permenpar No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Permenpar No. 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 12, BN.2021/No.935, peraturan.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat