PENCARIAN PERATURAN

Kriteria: Jenis: Peraturan Pemerintah (PP)

Menemukan 4.901 peraturan dalam 0,026 detik

Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1993
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 24 Tahun 2001 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1993 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Lokananta Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Dan Pembubaran Perusahaan Negara Lokananta
Mencabut :
  1. PP No. 215 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Lokananta"
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Penanaman Modal dan Investasi Pertambangan Migas, Mineral dan Energi Cipta Kerja

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PP No. 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1973
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan

Kehutanan dan Perkebunan Penanaman Modal dan Investasi Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 6 Tahun 1983 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1951
Peraturan Mengenai Bank Rakyat Indonesia

Perbankan, Lembaga Keuangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PERPU No. 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1992
Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Pembangunan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Perbankan, Lembaga Keuangan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 48 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Perbankan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 1968
Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada International Development Association

Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1955
Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)

Partai Politik dan Pemilu

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. UU No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat
Mengubah :
  1. PP No. 31 Tahun 1955 tentang Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 18 Tahun 1954)
  2. PP No. 9 Tahun 1954 tentang Penyelenggaraan Undang-Undang Pemilihan Umum
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1963
Pendirian Perusahaan-Perusahaan Perkebunan Karet Negara

Kehutanan dan Perkebunan Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan

Status Peraturan
Dicabut dengan :
  1. PP No. 14 Tahun 1968 tentang Pendirian Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)
Mencabut :
  1. PP No. 162 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Tengah II
  2. PP No. 158 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat V
  3. PP No. 157 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat IV
  4. PP No. 154 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Jawa Barat I
  5. PP No. 153 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II
  6. PP No. 152 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan I
  7. PP No. 151 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IX
  8. PP No. 150 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VIII
  9. PP No. 149 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII
  10. PP No. 147 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara V
  11. PP No. 146 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara IV
  12. PP No. 144 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II
  13. PP No. 142 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Aceh
Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2010
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya

Status Peraturan
Diubah dengan :
  1. PP No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  3. PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  5. PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Mengubah :
  1. PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  2. PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  3. PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  4. PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  5. PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
  6. PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
  7. PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
  8. PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
  9. PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
  10. PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  11. PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
  12. PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1948
Surat Tanda Hutang Negara

Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
  1. PP No. 66 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1948 Dari Hal Surat Tanda Hutang Negara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan