PERUBAHAN KETIGA-ORGANISASI-TATA KERJA-LEMBAGA TEKNIS DAERAH-BUOL
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2010/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengoptimalkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan dibidang pertanian, dikembangkan kebijakan dan strategi penyuluhan pertanian kearah pengembangan kemampuan, pengetahuan, ketrampilan dan sikap pelaku utama serta pelaku usaha sesuai dengan amanat pasal 6 dan 7 UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan serta adanya ketidaksesuaian tugas dan fungsi pada badan ketahanan pangan kabupaten buol, sehingga urusan penyelenggaraan penyuluhan dan urusan ketahanan pangan perlu dilakukan pemisahan kedalam kelompok Perda yang berbeda;
Bahwa berdasarkan ketentuan PP No. 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah bahwa urusan penyelenggaraan penyuluhan masuk dalam kelompok lembaga lain bagian dari perangkat daerah sedangkan urusan ketahanan pangan masuk dalam kelompok lembaga teknis daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Perda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No.01 Tahun 2008; Perda No. 04 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol diubah sebagai berikut: 1). Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf f dihapus, huruf g diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf m. 2). Diantara pasal 21 dan pasal 22 disisipkan 1(satu) pasal yakni pasal 21a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2010.
5 Halaman, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan persampahan merupakan bagian integral dari pengelolaan kebersihan kota Buol;
Bahwa berdasarkan UU No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah di wilayahnya baik melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif;
Bahwa seiring dengan pertumbuhan kota dan pertambahan penduduk, produksi sampah di wilayah kota semakin meningkat sehingga memerlukan pengelolaan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Persampahan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Persampahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas dan tujuan; pengelolaan sampah; hak dan kewajiban; perizinan; insentif dan disinsentif; kerjasama dan kemitraan; retribusi; pembiayaan dan kompensasi; peran serta masyarakat; penyelesaian sengketa; pembinaan, pengawasan dan pengendalian; larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2014.
16 Halaman, Penjelasan : 11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSi RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
bahwa dengal berlakunya Undang-Undalg Nomor 28 Tahun 2O09 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 16 Tahun 1997; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan ; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Perda Nomor O5 Tahun 2008.
13 halaman, Penjelasan: - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/No.14, TLD No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
c. Golongan Retribusi;
d. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
e. Prinsip yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
f. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
g. Wilayah Pemungutan;
h. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
i. Tata Cara Pemungutan;
j. Tata Cara Pembayaran;
k. Tata Cara Penagihan;
l. Sanksi Administratif;
m. Pengajuan Keberatan Retribusi;
n. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
o. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi;
p. Kadaluarsa Penagihan;
q. Insentif Pemungutan;
r. Penyidikan;
s. Ketentuan Pidana; dan
t. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
13 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti Permen pendayagunaan aparatur negara No.64 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional penyelenggara urusan pemerintahan didaerah dan angka kreditnya, serta urusan perlindungan masyarakat telah menjadi bagian urusan dari satuan polisi pamong praja sesuai PP No. 6 Tahun 2010 tentang satuan polisi pamong praja perlu melakukan penyesuaian guna mencapai tujuan organisasi daerah yang optimal;
Bahwa klasifikasi RSU Buol berada pada klasifikasi Tipe C sehingga perlu melakukan penyesuaian struktur organisasi dan eselonisasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang perubahan keempat atas Perda Kabupaten Buol No. 4 Tahun 2008 tentang lembaga teknis daerah kabupaten buol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimna atelah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2010.
Beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Buol No. 04 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah kabupaten Buol sebagaimana beberapa kali diubah dengan Perda No. 28 Tahun 2008, Perda No. 20 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010 dubah sebagai berikut: 1). ketentuan huruf c dan huruf k ayat (3) pasal 6 diubah dan huruf g dihapus. 2).ketentuan huruf c, huruf d dan huruf e ayat (1) diubah, huruf a dan huruf b ayat (2) diubah, huruf a dan huruf b ayat (3) diubah, huruf a dan b ayat (4) diubah dan ditambahkan 1(satu) ayat yakni ayat (5) pasal 9. 3). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 13 dihapus. 4). Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) pasal 14 dihapus. 5). ketentuan pasal 18 ayat (1), ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus. 6). ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) pasal 19 diubah. 7). ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) pasal 21 diubah. 8). diantara bab III dan bab IV disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB IIIA dan 1 (satu) pasal yakni pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
9 halaman; Lampiran: 3 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MULAT DAN DESA BUKAL DI WILAYAH KECAMATAN BUKAL KABUPATEN BUOL PROVINSI SULAWESI TENGAH
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan pada umumnya di kabupaten dan desa-desa di wilayah kecamatan Bukal pada khususnya serta dengan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan di masa mendatang;
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk dan memperhatikan luas wilayah potensi ekonomi sosial budaya dan beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah desa winangun dan desa mopu sehingga untuk memperlancar tugas-tugas pelayanan, perlu membentuk desa baru di wilayah kecamatan bukal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka dipandang perlu membentuk Perda tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No, 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buol No. 10 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan desa Mulat dan Desa Bukal di wilayah kecamatan Bukal Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan desa, batas desa, luas wilayah dan jumlah penduduk; pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
6 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMANFAATAN HUTAN DAN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
bahwa sumbpr daya hutan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dikelola secara bijaksana berdasarkan azas manfaat dan berkelanjutan sesuai dengan fungsinya untuk
menunjang pembangunan Daerah.
bahwa dalam rangka meningkatkan laju pertumbuhan pembangunan Nasional berkelanjutan diperlukan beberapa langkah strategis yang dapat mendorong pertumbuhan investasi, percepatan pembangunan tanaman, pengendalian degradasi hutan dan peningkatan
perekonomian Nasional termasuk perekonomian masyarakat didalam dan disekitar hutan melalui Deregulasi dan Debirokratisasi yang dilandasi prinsip- prinsip Good Governance dan pengelolaan hutan lestari.
bahwa potensi sumber daya hutan di Daerah Kabupaten Buol memiliki arti penting baik dari aspek konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun aspek produksi hasil hutan sebagai salah satu sumber penerimaan Daerah dan pendapatan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol.
UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No, 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 1980; PP No. 33 Tahun 1970; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 34 Tahun 2002; PP No. 44 Tahun 2004; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 3 Tahun 2008 ; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PPemanfaatan Hutan dan Pemungutar Hasil Hutan di Kabupaten Buol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas dan tujuan; pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; perizinan pemanfaatan hutan dan pemungutan hasil hutan; izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu; izin pemungutan hasil hutan kayu; izin pemungutan hasil hutan bukan kayu; izin usaha pemanfaatan kawasan (IUPK); izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan; izin pemanfaatan kayu; pembinaan; sanksi; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002
24 Halaman, Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO..., TLD NO...
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi, sturktur dan besarnya tarif retribusi, eilayah pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, perizinan pembangunan menara, tata cara perizinan pembangunan menara, pemanfaatan menara, persebaran dan ketentuan teknis, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, tata cara penagihan, keberatan, pengurangan/keringanan atau pembebasan retribusi, pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, insentif pemungutan, kewenangan pengelolaan retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentarg pajak Daerah dan Retribusi Daerah' maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelalcaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakat;
bahwa Retribusi Izin Gangguan adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota guna lebih meningkatkan pelayalan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah prinsip demokrasi, pemerintah dan keadilan, peran serta masyamkat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Staatblad Nomor 226 Tahun 1926; Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perizinan; pendaftaran ulang; nama, objek dan subyek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan, strktur dan besarnya tarif; strktur besarnya tarif; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi administrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran;kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2008
21 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 7 Tahun 2015
penanggulangan kemiskinan - program unggulan daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.63, TLD NO.0074
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN BERBASIS PROGRAM UNGGULAN DAERAH.
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan percepatan penanggulangan
kemiskinan diperlukan upaya penajaman yang meliputi
penetapan sasaran, perancangan dan keterpaduan
program, monitoring dan evaluasi, serta efektifitas
anggaran, perlu dilakukan penguatan dan sinkronisasi
kelembagaan yang menangani percepatan penangulangan
kemiskinan di Kabupaten Buol;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perpres No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Buol No.10 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Program Unggulan Daerah, dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan, ruang lingkup, asas, arah kebijakan, strategi, dan program percepatan pengentasan kemiskinan, pelaksanaan program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, tim pelaksana program percepatan penanggulangan kemiskinan berbasis program unggulan daerah, pengawasan, monitoring dan evaluasi, sumber pembiayaan, peran serta masyarakat, larangan, penyidikan, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Penjelasan : 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat