Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, dan Perda Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa
Usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk
meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada
masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan
penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai.
Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain
dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan/peninjauan
kembali tarif retribusi dan penambahan jenis-jenis retribusi serta pemberian
keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya
dari sektor Retribusi daerah. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat perlu menetapkan sewa rumah susun sederhana pada obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah,sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan dan pembangunan daerah;
bahwa dalam rangka hibah barang milik Negara dari kementerian Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kota Palu berupa Rumah Susun Sederhana perlu menempatkannya dalam tarif retribusi daerah;
bahwa tarif retribusi kekayaan daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi jasa Usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi Kota Palu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3555);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5), sebagaimana telah diubah terkahir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.01, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN, BANGUNAN DAN TAMAN
ABSTRAK:
bahwa peningkatan pembangunan daerah yang dipengaruhi oleh kebutuhan kehidupan masyarakat dan perkembangan aktifitas perekonomian Daerah memerlukan pengembangan wilayah atau kawasan dalam Daerah;
bahwa peningkatan pembangunan di Kota Palu telah diikuti pula dengan peningkatan pembangunan jalan, bangunan dan taman kota, yang sarat dengan nilai sejarah, budaya, atau kearifan lokal sangat perlu dikenali agar tidak hilang oleh perkembangan zaman, sehingga dibutuhkan pemberian nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa pengaturan mengenai pemberian nama jalan, bangunan dan taman kota, dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan kepada masyarakat Kota Palu dalam memberikan nama jalan, bangunan dan taman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Nama Jalan, Bangunan dan Taman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2018/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
ABSTRAK:
bahwa perumahan dan kawasan permukiman merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memenuhi salah satu kebutuhan dasar bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Daerah, sehingga masyarakat dapat menempati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur; bahwa pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah/kawasan menyebabkan kebutuhan lahan semakin terbatas dan tidak diimbangi dengan kemampuan daya beli akan perumahan sehingga diperlukan suatu pengaturan dalam pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman; bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam menyusun perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan, tugas dan wewenang, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, peran masyarakat; dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
45 halaman; Penjelasan 16 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2016/NO.08, TLD NO.08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi harus memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas kegiatan dalam rangka pelayanan pengawasan menara telekomunikasi;
bahwa biaya penyediaan jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi merupakan biaya operasional dari kegiatan pelayanan dimaksud;
bahwa penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, maka Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dimana dalam objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang penetapan tarif retribusinya didasarkan pada penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tidak bisa lagi dijadikan dasar pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketigaatas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2015Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 2);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9, TLD NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PALU TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD 2018 yang semula berjumlah Rp1.351.100.284.626,00 menjadi Rp1.337.040.069.801,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
11 halaman; Penjelasan 2 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 4 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.04, TLD NO.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, serta Pengelolaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral dari penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat;
bahwaperusahaansebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian Daerah, mempunyai tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam percepatan pembangunan Daerah;
bahwa untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan Daerah, dibentukPeraturan Daerah dalam rangka menjamin kepastian hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat