Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.25 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.54 tahun 2010, dan Perda Kota Palu Nomor 17 Tahun 2011
Bahwa dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Kepala Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 2 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENANGANAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
ABSTRAK:
bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin dan memajukan kesejahteraan setiap warga negara serta melindungi kelompok masyarakat yang rentan; bahwa gelandangan dan pengemis merupakan masyarakat rentan yang hidup dalam kemiskinan, kekurangan, keterbatasan, kesenjangan dan hidup tidak layak serta tidak bermartabat, maka penanganan gelandangan dan pengemis perlu dilakukan dengan langkah-langkah yang efektif, terpadu, dan berkesinambungan serta memiliki kepastian hukum dan memperhatikan harkat dan martabat kemanusiaan, untuk mewujudkan kesejahteraan sosial dan ketertiban umum; bahwa penanganan gelandangan dan pengemis wajib menghormati hak asasi manusia dan diarahkan agar gelandangan dan pengemis mampu mencapai taraf hidup dan penghidupan yang layak sebagai warga Negara Indonesia;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang karakteristik umum dan penanganan gelandangan dan pengemis, peran serta masyarakat, pembiayaan, dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
14 halaman; Penjelasan 11 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue
ABSTRAK:
bahwa salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014
bahwa Demam Berdarah Dengue merupakan penyakit menular yang timbulnya mendadak secara cepat dalam waktu relatif singkat yang sangat berbahaya dan mematikan serta sampai saat ini belum ditemukan vaksin pencegahnya. Kota Palu merupakan Daerah yang selalu terjadi penyakit Demam Berdarah Dengue yang kasusnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa, salah satu cara yang tepat untuk menanggulangi kasus Demam Berdarah Dengue adalah melalui pengendalian perkembangbiakan nyamuk Aedes Aegypti dan nyamuk Aedes Albopictus pada seluruh tatanan kehidupan masyarakat dengan memberantas nyamuk dan jentik nyamuk Aedes Aegypti dan Aedes Albopictus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PALU PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA PALU (PDAM)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan memperkuat struktur permodalan, guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah perlu adanya penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah air Minum Kota Palu;
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perkonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah Air Minum;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyertaan modal kepada Perusahaan Air Minum Daerah Kota Palu, diperlukan adanya pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengikat semua pihak;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM);
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah kota Palu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Palu Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Palu (PDAM) (Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 8);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2015.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.07, TLD NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
115 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.7, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palu Tahun Anggaran 2016
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.4 Tahun 1994, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda Kota Palu No.12 Tahun 2015
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kemasyarakatan di Daerah akan lebih efektif efisien dan optimal terlaksana bila di ikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah, semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan Daerah. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa. Dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/NO.06, TLD NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
Tentang Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik, perlu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih pada pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
b. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui investasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, perlu melakukan penyesuaian kembali penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di Kota Palu;
c. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, dinilai perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Perubahan tersebut terdiri dari Pasal 1, Pasal 5, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Bab VII, Bab VIII, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Bab VIIIA, Bab IX, Pasal 18, Pasal 22 A, dan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2020.
Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17 halaman, Penjelasan: 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 9 Tahun 2015
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga perlu dijaga kelestarian dan kelangsungan fungsinya dengan menata dan mengamankan daerah sekitar sungai;
bahwa tanggung jawab atas pelestraian sungai tidak dapat dibebankan sepenuhnya oleh Negara, sehingga untuk tanggung jawab atas sungai itu sendiri dapat dilaksanakan oleh setiap pemerintah daerah yang secara langsung sebagai pengguna dan pemanfaat sungai dalam kesehariannya;
bahwa dalam mewujudkan penataan dan pengamanan daerah sekitar sungai yang pemanfaatannya diperuntukkan sebesar-besarnya kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat untuk menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sungai;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ruang Sungai, Pengelolaan Sungai, Pengalihan Alur Sungai Dan Pemanfaatan Ruas Bekas Sungai.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO.8, TLD NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa objek retribusi pelayanan kesehatan dan objek retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah salah satu jenis retribusi jasa umum yang merupakan sumber pendapatan daerah; bahwa dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi dan adanya penyesuaian tarif pada retribusi pelayanan kesehatan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang, perlu diatur kembali struktur tarifnya dalam Peraturan Daerah; bahwa peninjauan kembali tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di daerah sehingga dalam penggunaan, pemanfaatan serta penarikan retribusinya tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 pada Pasal 7 dan Pasal 57.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016.
4 halaman; Penjelasan 2 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat