PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TANJUNG KUAW KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 110, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 110
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
A. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Desa Tanjung Kuaw secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
B. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegasan Batas Desa/Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 2014
7.PP RI No.38 Tahun 2007
8.PP RI No.78 Tahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 56 Tahun 2015
11.Permendagri No.45 Tahun 2016
12.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut-II/2012
13.Perda Kab.Seluma No.7 Tahun 2005
14.Perda Kab. Seluma No.9 Tahun 2009
15.Perda Kab. Seluma No.2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 104 Tahun 2017
PENETAPAN DAN BATAS DESA NAPAL JUNGUR KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 104, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 104
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Batas Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,membrikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Napal Jungur Kecamatan lubuk sandi Kabupaten Seluma,perlu ditetapkan batas Desa Napal jungur secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 49 Tahun 2013
11.Permendagri No. 56 Tahun 2015
12.Permendagri No. 45 Tahun 2016
13.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut –II/2012
14.Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15.Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16.Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 127 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA KELURAHAN TALANG DANTUK KECAMATAN SELUMA KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULKU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 127, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 127
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kelurahan Talang Dantuk Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas kelurahan Talurahan Talang Dantuk Kecamatan seluma Kabupaten Seluma,perlju di tetapkan batas Kelurahan Talang Dantuk secara pasti di kecamatan seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 Ayat (3) peraturan meneteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan Batas Desa/Kelurahan
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. Pp No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 78 Tahun 2012
10. Permendagri No. 45 Tahun 2016
11. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
12. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
13. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 200 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BATU TUGU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 200, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Batu Tugu secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P. l dengan koordinat X=237507 dan Y=9542435 yang terletak pada (Kemang Tolak Ajang) yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras Kecamatan Talo dan Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.2 dengan koordinat X=238997 dan Y=9541667 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Batu Tugu) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.3 dengan koordinat X=239228 dan Y=9541114 yang terletak pada as (median line) Air Napal Pancur Manis yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras, Desa Bunut Tinggi dan Desa Air Payangan Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.4 dengan koordinat X=238958 dan Y=9540724 yang terletak pada as (median line) Jalan (JaIan Permai) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.5 dengan koordinat X=238645 dan Y=9540268 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Tanah Abang/ Cugung Begian) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Lintas Tanah Abang) sampai pada P.6 dengan koordinat X=238064 dan Y=9539532 yang terletak pada (Cugung Kringkung) yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo dan Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 14 Tahun 2019
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SELUMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Bupati Seluma tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 5 Tahun 2014
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 42 Tahun 2004
5. PP No. 60 Tahun 2008
6. PP No. 53 Tahun 2010
7. PP No. 18 Tahun 2016
8. Peraturan Kepala BKN No. 32 Tahun 2011
9. Perda No. 8 Tahun 2016
Maksud ditetapkan Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam berperilaku/Kode Etik bagi ASN. ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral juga dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan keketentuan peraturan perundang-undangan, atas rekomendasi Majelis Kode Etik. Pelaksanaan, Pengendalian dan Pengawasan Kode Etik dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi manajemen ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 106 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PADANG CAPO ULU KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Padang Capo Ulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan ,memeriksa kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Padang Capo Ulu Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma,perlu ditetapkan batas Desa Padang Capo Ulu secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa ,Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penegasan Batas Desa /Kelurahan;
1.UU No. 9 Tahun 1967
2.UU No. 3 Tahun 2003
3.UU No. 26 Tahun 2007
4.UU No. 43 Tahun 2008
5.UU No. 6 Tahun 2014
6.UU No. 23 Tahun 1014
7.PP RI No. 38 Tahun 2007
8.PP RI No. 78 pTahun 2007
9.Permendagri No.76 Tahun 2012
10.Permendagri No. 49 Tahun 2013
11.Permendagri No. 56 Tahun 2015
12.Permendagri No. 45 Tahun 2016
13.Keputusan Menhut No.SK.784/Menhut –II/2012
14.Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
15.Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
16.Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan Penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilaya suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: Air tanah merupakan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat dalam menunjang kegiatan pembangunan, oleh karena itu harus dikelola secara adil dan bijaksana
dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan. Hak atas air tanah merupakan hak guna
air yang pengelolaannya diselenggarakan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pengelolaan air tanah berdasarkan azas pemanfaatan, keseimbangan,
dan berkesinambungan.
Maksud pengelolaan air tanah adalah:
a. Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam
pemanfaatan sumber daya air;
b. Terwujudnya masyarakat yang memiliki sikap dan tindak melindungi serta membina sumber daya air;
c. Tercapainya kepentingan akan kebutuhan air bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
d. Tercapainya kesinambungan fungsi sumber daya air;
e. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya air secara bijaksana;
f. Untuk menggali pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak air tanah, Penertiban perizinan pengelolan air tanah di daerah yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian air.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2014.
34
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 09 Tahun 2019
perubahan ketiga atas perbup seluma nomor 31 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi dan tata kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2019 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Seluma Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Perangkat Daerah, Dinas Daerah kabupaten / kota yang menyelenggarakan Urusan Pmerintahan bidang pkerjaan umum dan penataan ruang, dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari ketentuan yang berlaku bagi dinas lain.
1. UU Nomor 3 Tahun 2003
2. UU Nomor 12 Tahun 2011
3. UU Nomor 5 Tahun 2014
4. UU RI Nomor 23 Tahun 2014
5. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016
6. Perda Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Perbup Seluma Nomor 31 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Seluma diubah sebagai berikut :
1. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH Bagian Kesatu
2. BAB III SUSUNAN ORGANISASI DINAS DAERAH Bagian Kedua
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 123 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN LUBUK KEBUR KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 123, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 123
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Lubuk Kebur Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Lubuk Kebur secara pasti di Kecamatan Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Kelurahan bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2017.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 198 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR PAYANGAN KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Payangan secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat