TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA TALANG TINGGI KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 120, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Tinggi Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma,perlu di tetapkan batas Desa Talang Tinggi secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri nomer 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2005
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No.SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab.seluma No . 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab.Seluma No. 2 Tahun 2013
PASAL 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa:
Penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan,memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenui aspek tektis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 119 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATaS DESA TALANG PERAPAT KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 119, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 119
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Bats Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten SEluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Perapat secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 118 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA SENGKUANG JAYA KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 118, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 118
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Sengkuang Jaya Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Sengkuang Jaya secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 117 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PURBOSARI KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 117, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Purbosari Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Purbosari secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tenteng Pedoman penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemeerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah wilayah Suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 116 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA PAGAR AGUNG KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 116, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 116
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pagar Agung Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Menimbang :
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Pagar Agung kecamatan seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu diditetapkan batas desa Pagar Agung secara pasti di kecamatan Seluma Barat Kabupaten seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V pasal 9 ayat (3) peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, Bupati/walikota menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut No. SK.784/menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan penetapan dan penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan unutuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 115 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUNJUK KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 115, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 115
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lunjuk secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 114 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA LUBUK LAGAN KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 114, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 114
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Lubuk Lagan Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Lubuk Lagan secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 113 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA AIR TALAK KECAMATAN SELUMA BARAT KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 113, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 113
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Air Talak Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Latak Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Latak secara pasti di Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2 :
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mencabut :
1. Keputusan Bupati Seluma No. 032-555 Tahun 2016
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 112 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA TALANG KEBUN KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 112, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 112
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Talang Kebun Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Talang Kebun secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 111 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA TUMBU'AN KECAMATAN LUBUK SANDI KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 111, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pengesahan Batas Desa Tumbuhan Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tumbu’an Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tumbu’an secara pasti di Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat