PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DURIAN BUBUR KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 202, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Durian Bubur Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Durian Bubur Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Durian Bubur secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 201 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BUNUT TINGGI KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 201, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Bunut Tinggi Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Bunut Tinggi secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 200 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BATU TUGU KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 200, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 200
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Batu Tugu secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.
UU No 9 Tahun 1967;
UU No 3 Tahun 2003;
UU No 26 Tahun 2007;
UU No 43 Tahun 2008;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 38 Tahun 2007;
PP No 78 Tahun 2007;
Permendagri No 76 Tahun 2012;
Permendagri No 56 Tahun 2015;
Permendagri No 45 Tahun 2016;
Perda Seluma No 7 Tahun 2005;
Perda Seluma No 9 Tahun 2009;
Perda Seluma No 2 Tahun 2013.
Batas Desa Batu Tugu Kecamatan Talo Kabupaten Seluma dimulai dari:
(1) P. l dengan koordinat X=237507 dan Y=9542435 yang terletak pada (Kemang Tolak Ajang) yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras Kecamatan Talo dan Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.2 dengan koordinat X=238997 dan Y=9541667 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Raya Batu Tugu) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras Kecamatan Talo;
(2) P.2 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada P.3 dengan koordinat X=239228 dan Y=9541114 yang terletak pada as (median line) Air Napal Pancur Manis yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Teras, Desa Bunut Tinggi dan Desa Air Payangan Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.4 dengan koordinat X=238958 dan Y=9540724 yang terletak pada as (median line) Jalan (JaIan Permai) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo;
(3) P.4 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada P.5 dengan koordinat X=238645 dan Y=9540268 yang terletak pada as (median line) Jalan (Jalan Lintas Tanah Abang/ Cugung Begian) yang merupakan batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (median line) Jalan (Jalan Lintas Tanah Abang) sampai pada P.6 dengan koordinat X=238064 dan Y=9539532 yang terletak pada (Cugung Kringkung) yang merupakan titik simpul batas Desa Batu Tugu dengan Desa Air Payangan Kecamatan Talo dan Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 199 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR TERAS KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 199, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 199
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Teras Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Teras secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 198 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA AIR PAYANGAN KECAMATAN TALO KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 198, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 198
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Air Payangan Kecamatan Talo Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Air Payangan secara pasti di Kecamatan Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
13. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
14. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 197 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN SIDO MULYO KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATAEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 197, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 197
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupataen Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Sido Mulyo Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Sido Mulyo secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 196 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN RIBO KEDUI KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 196, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 196
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Ribo Kedui Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Rimbo Kedui secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 195 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS KELURAHAN PADANG RAMBUN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 195, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 195
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Kelurahan Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Kelurahan Padang Rambun secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 13 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 194 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TANGGA BATU KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PEROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 194, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Perovinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tangga Batu Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tangga Batu secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 193 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA TANJUNGAN KECAMATAN SELUMA SELATAN KABUPATEN SELUMA PROVINSI BENGKULU
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 193, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 193
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas Desa Tanjungan Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma, perlu ditetapkan batas Desa Tanjungan secara pasti di Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Bab V Pasal 9 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Batas Desa/Kelurahan;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 26 Tahun 2007
4. UU No. 43 Tahun 2008
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP RI No. 38 Tahun 2007
8. PP RI No. 78 Tahun 2007
9. Permendagri RI No. 76 Tahun 2012
10. Permendagri RI No. 56 Tahun 2015
11. Permendagri RI No. 45 Tahun 2016
12. Keputusan Menhut RI No. SK.784/Menhut-II/2012
13. Perda Kab. Seluma No. 7 Tahun 2005
14. Perda Kab. Seluma No. 9 Tahun 2009
15. Perda Kab. Seluma No. 2 Tahun 2013
Pasal 2
Tujuan Penetapan dan Penegasan Batas Desa :
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memnuhi aspek teknis dan yuridis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat