Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah
satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk
membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan
daerah dalam mempercepat dan mewujudkan masyarakat yang
sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia;
b. bahwa pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah
perlu dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip
prinsip pengelolaan keuangan yang partisipatif,
transparan dan akuntabel dengan memperhatikan
aspek kemampU:slJl masyarakat, keadilan serta
peningkatan kualij,3.s pelayanan kepada masyarakat;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah , maka
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang yang
mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
perlu ditinjau dan ,disesuaikan dengan ketentuan yang
diatur d alam Undang-Undang dimaksud;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 tahun 2022 untuk seluruh jenis
pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda
dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di
Daerah;
e. bahwa berdaaarkan
pertimbangan aebagaimaria
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, djan huruf
d perlu menetapkan Peraturan Daerah terrtang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nortlor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republif Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20�3 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang ! Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerinta.h, Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2Q02 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga
Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6848);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PAJAK DAERAH
BAB III : MASA PAJAK DAN TAHUN PAJAK
BAB IV : PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
BAB V : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN
BAB VI : PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVESTASI
BAB VII : KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK DAERAH
BAB VIII : KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Ta.iiun 2010 Nomor 6);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2010 Nomor 7);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali,terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2018 Nomor 5);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa . Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 201 7 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang R�qibusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tatun 2017 Nomor 4);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa "Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan] Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 4);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 11);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhirdengan Peraturan Daerah Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2020 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tiidak berlaku.
117
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 142 Tahun 2024
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 142, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 142
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terahkir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6757);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, Terahkir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
ten tang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
tentang Pedoman Umum Penggunaan Dana Desa dan
Pemebrdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1633);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
16. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2019 Nomor 1);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEDOMAN PENYUSUNAN APB DESA
BAB III : KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
102
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat