PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 56 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2017/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 telah ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,
dan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017;
b. bahwa dalam Tahun Anggaran berkenaan terdapat
kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan
pada Tahun Anggaran sebelumnya sehingga perlu segera
ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun 2017;
c. bahwa sambil menunggu APBD Perubahan Kabupaten
Enrekang T'ah un Anggaran 2017, perlu melakukan
Perubahan Penjabaran APBD Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017 sebagai dasar pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
1. U n dang - Und ang Nom o r 29 T a hun 1 9 59 te ntang
P e m b e n t ukan Dae rah T ing ka t II d i Su law e s i
(Le mb aran
Ne g ara R e publ ik Ind one s i a Tah u n 1 959 N o mor 74 ,
T am b ahan L e m b ar an N e g a r a R e pu b l ik Ind one si a N o m or
1 8 2 2) ;
1 Ta hu n 2004
2. U ndang - Und ang N o m o r 17 T ahun 200 3 t e nt ang K euang an
Ne g ar a (L e m b aran Ne g ar a R e pu b li k I nd o ne s i a T ah u n 2003
No m o r 47, T a m b ahan L e m b aran Ne g ara Re p u b li k
I ndon e s i a No m o r 428 6) ;
3. U ndang -Undang Nom or
te nta ng
P e rb e ndaharaan Ne g ara
(L e m b aran Ne g ar a R e pub li k
I n d on e s i a Tahun 200 4 No m o r 5 , Ta mb ahan Le mb ar an
N e g ara R e pu b l ik I nd o ne s ia No m o r 4355 ) ;
4. U nd ang -Und ang Nom or 1 5 Tah u n 200 4 tent ang
Pe m e riks aan Pe ng el o laan d an T an g gu ng J awab Ke uan g an
Ne g ara (Le m b aran Ne g ara R e pu b li k Ind one si a T ahu n 200 4
No m o r 66, T amb ahan Le m b aran Ne g ara Re p ub li k
I n d o ne si a N om o r 44 00 );
5. U nd ang - Und ang No m or 25 T ahun 2004 t e n tang Si s t e m
Pe re nc an aan Pe m b angu nan Nasional (L e mb ar an Ne g ara
R e pu b l i k I nd on e s ia T ahu n 200 4 No m or 104 , T amb ahan
Le m b ar an N e g ara R e p ub li k I n d o ne si a N om or 442 1 );
6 . Und ang -U ndang No m or 33 Tahu n 200 4 t entang
P e rimb an g an Ke uang an a nta ra P e m e ri nt ah Pu sat d an
Pe m e ri nt ahan D ae ra h
( L e m bara n Ne g ar a Re p ub l i k
I nd on e s i a T ahu n 20 0 4 No m or 126, T amb ahan L e m b aran
Ne g ara R e p u b li k I ndone si a No m o r 443 8) ;
7. Undang -Und ang N o m or 28 T ahun 200 9 tent ang P aja k
D ae rah d an R e tr i b us i Dae rah (L e m b ar an Ne g ar a R epub li k
I n d on e s i a Tahu n 200 9 N o m or 13 0 , Tamb ahan Le mb aran
Ne g ar a R e pub li k Indone si a No m o r 504 9 ) ;
8. U nd an g -U ndang Nom or 12 T ahun 2 011 t ent ang
P e m b e ntukan P e r atur an Pe ru nd ang -U ndang an (Lemb aran
N e g ara R e pu b lik I n d o ne s ia T ahun 2011 No mo r 82 ,
T amb ahan Le m b aran Ne g ar a R I No mo r 52 34 ) ;
9. U nd ang -U ndang N o m or 6 Tah un 2014 T ent ang D e sa
(L e m b ar an Ne g ar a R e pu blik In done s i a T ahun 2014 N o m o r
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
NOMOR "35" TAHUN 2017
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 35 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 47 TAHUN 2017 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akutansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Enrekang Nomor 4 7 Tahun 2017 belum mendifinisikan batasan pengakuan persediaan yang mengatur unit terkecil sampai dimana persediaan diakui dan dilaporkan di Neraca dalam kebijakan akuntansi, dipandang perlu merubah disesuaikan dengan kondisi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47 Tahun
201 7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
- 2 -
3. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
Pasall
Ketentuan Lampiran Peraturan Bupati Enrekang Nomor 47
Tahun 201 7 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang, khusus Kebijakan Akuntansi Nomor 8 "Akuntansi Persediaan" (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 47) diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
NOMOR 35 TAHUN 2018
10 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 36 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGAWKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2017/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat
(2) Peratu.ran Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pengalokasian
ADD paling sedikit 10% dari Dana Perimbangan yang
diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah setelah di kurangi Dana Alokasi
khusus;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang belum
sesuai dengan ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Enrekang Tahun
Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 55, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5539); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
TambahanLembaran Negara Rebulik Indonesia Nomor
5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 ten tang Pengelolaan keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
257 /PMK.07 /2015 tentang Perubahan Dan/ Atau
Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah
. Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa;
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR: 36 TAHUN 2017
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 37 Tahun 2016
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKJLAN RAKYAT DAERAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Adminsitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (6), Pasal 19
ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 25 ayat (6), dan
Pasal 26 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
1
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaiman telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
ten tang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
-4-
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 31);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 5
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 29);
15. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016
tentang Tatacara Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB IV
RUMAH NEGARA
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR : 37 TAHUN 2017
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 37 Tahun 2018
TATA CARA PELAKSANA PEMUSNAHAN DAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksana Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 421 dan Pasal 431 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemusnahan barang milik daerah dilakukan apabila tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan serta terdapat alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sedangkan penghapusan barang milik daerah dilakukan dalam hal barang miik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan Pengelola Barang;
b. bahwa agar pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah dilakukan secara tertib, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu mengatur tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengeloaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup
3. Pemusnahan
4. Penghapusan
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 38 Tahun 2017
RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN KAWASAN INDUSTRI MAIWA (KIWA)
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Industri Maiwa (KIWA)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya suatu karakter, citra
kawasan, tematis serta kualitas bangunan gedung dan
lingkungan yang berkelanjutan perlu adanya
pengaturan, pengendalian dan pemanfaatan ruang
suatu kawasan; .
b. bahwa rencana tata bangunan dan lingkungan
Kawasan Industri Maiwa disusun sebagai acuan dalam
mewujudkan tata bangunan dan lingkungan yang layak
huni, berjati diri, produktif dan berkelanjutan serta
sebagai acuan Pemerintah Daerah dalam penerbitan
izin mendirikan bangunan dalam kawasan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
Mengingat:
dimaksud huruf a dan huruf b serta untuk memberikan
jaminan kepastian hukum perencanaan tata bangunan
dan lingkungan maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Rencana Tata Bangunan dan
Lingkungan Kawasan Industri Maiwa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
-2-
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undan-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5160);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Enrekang Tahun 2011 - 2031 (Lembaran
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 38 TAHUN 2017
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 38 Tahun 2018
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2018/No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi & Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
5. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
No. 47 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.
4286);
6. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistim
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2094 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4438);
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 5049);
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tantang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5351);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang•
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
23.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33 );
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017
tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27.Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor
Pasal 2
Ringkasan Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan
Bupati ini.
- 5 -
Pasal 3
Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II , yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (DPA-OPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Enrekang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 33 TAHUN 2018
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CATA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana
Desa Di Kabupaten Enrekang belum sesuai dengan
ketentuan pada huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati ten tang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di
Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
NOMOR .39 TAHUN 2017
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2018
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017 - 2028
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7-2028 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 201 7 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 - 2028;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Rutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5116);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang 2008-2028;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. ARAH KEBIJAKAN
4. PENGEMBANGAN PRODUK WISATA
5. PERWILAYAHAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA DAERAH
6. STRATEGI PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA
7. PENETAPAN LOKASI DAN JENIS BANGUNAN PRASARANA UMUM, FASILITAS UMUM DAN FASILITAS PARIWISATA
8. SUMBER DANA
9. PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 40 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG PENGEMBALIAN UANG PEMBAYARAN DAN UANG JAMINAN KIOS, LOOS DAN GARDU PASAR BARAKA, PASAR ENREKANG, DAN PASAR SUDU KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pengembalian Uang Pembayaran dan Uang Jaminan Kios, LODS dan Gardu Pasar Baraka, Pasar Enrekang, dan Pasar Sudu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa pada proses verifikasi tahap pertama yang telah dilakukan oleh dinas yang membidangi perdagangan, masih banyak pedagang yang belum terverifikasi karena terkendala pada tidak adanya bukti setoran asli ke Bank Sulselbar serta beberapa kendala lainnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengembalian Uang Pembayaran dan Uang Jaminan Kios, Lods dan Gardu Pasar Baraka, Pasar Enrekang dan Pasar Sudu Kabupaten Enrekang;
: 1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tent�11� fajak Daerah
dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
.J 1 -2-
3. Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tantang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017
Nomor 4);
5. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan roduk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
Pasal 1
pasal 4
pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 28 TAHUN 2014
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat