Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi
Dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Nama Rumah Sakit Umum Daerah “Massenrempulu” Kabupaten Enrekang sudah dikenal luas baik dikalangan masyarakat Kabupaten Enrekang maupun Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang belum menyebut nama ”Massenrempulu” sehingga dipandang perlu melakukan perubahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawes
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKHNIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 06 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKHNIS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Dengan dibentuknya Badan Penanggulangan Bencana Daerah, fungsi Pemadam Kebakaran yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum beralih ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sehingga diadakan penyesuaian, berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan dikeluarkannya urusan kependudukan dari Dinas Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi, maka Dinas Sosial, Kependudukan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi perlu diadakan penyesuaian, dengan dibentuknya Kantor Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010, fungsi penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Perikanan, dan Dinas Kehutanan perlu dilakukan penyesuaian.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
NOMOR 05 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN ENREKANG
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 07 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan dan anak dapat berpatisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendaptkan perlindungan dari kekerasan, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak;
b.bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten enrekang terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, sehingga diperlukan upaya perlindungan secara terpadu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam pasal 12 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib bagi pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak;
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2.undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822)
3.undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan (lembaran negara republik indonesia tahun 1974 nomor 1 tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3019);
4.undang-undang nomor 4 tahun 1979 tentang kesejahteraan anak (lembaran negara republik indonesia tahun 1979 nomor 32, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Diskriminasi terhadap wanita (Convention on the Elimination Segala Bentuk of All Forms of Discrimation Agains Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606)
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
12. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);B
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Kekerasan Dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
15. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 44);
1.ketentuan umum
2.asas, tujuan dan ruang lingkup
3.hak perempuan dan anak
4.kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakt, orang tua /wali dan keluarga
5.pencegahan
6.perlindungan perempuan dan anak
7.kelembagaan
8.kerja sama dan kemitraan
9.pembinaan dan pengawasan
10.koordinasi dan evaluasi
11.peran serta masyarakt dan sektor swasta
12.pembiayaan
13.sanksi administratif
14. ketentuan peralihan
15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 39 Tahun 2018
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017 - 2028
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2018/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 huruf i, Pasal 22, Pasal 28, dan Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana lnduk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7-2028 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 201 7 tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 201 7 - 2028;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam Di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Rutan Raya, dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5116);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Enrekang 2008-2028;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 14);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2014 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. KETENTUAN UMUM
2. TUJUAN DAN SASARAN
3. ARAH KEBIJAKAN
4. PENGEMBANGAN PRODUK WISATA
5. PERWILAYAHAN KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA DAERAH
6. STRATEGI PENGEMBANGAN DAYA TARIK WISATA
7. PENETAPAN LOKASI DAN JENIS BANGUNAN PRASARANA UMUM, FASILITAS UMUM DAN FASILITAS PARIWISATA
8. SUMBER DANA
9. PENGAWASAN DAN PENERTIBAN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 32 Tahun 2018
KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, PD. 2018/32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI KABUPATEN ENREKANG DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Enrekang dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Mengingat 1.. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Tahun
2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lemba.ran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang PengeloJaan Sampah Rurnab Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan. Lembaran Negara Nomor 5347);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/ PLB.0/4/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sam.pah Rumah Tangga dan Sampah. Sejenis Sampah Rumah Tangga.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
09 Tahun 2002 Tent.ang Tata Cara Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pembentukan Prociuk Hukum Daerah {Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ARAH JAKSTRADA
BAB III PENYELENGGARAANJAKSTRADA
BAB IV PENDANAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
NOMOR 32 TAHUN 2018
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21);
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 52);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. PEJABAT
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 08 Tahun 2018
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2018/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peninjauan Tarif Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Jasa Umum khususnya Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang yang telah ditetapkan dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9
Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, peninjauan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang
Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tk. II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN DAERAH KABUPATEN ENREKANG
TENTANG RETRIBUSI DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
MENCABUT:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Penggunaan Tanah;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pengendalian Penggunaan Gergaji Rantai (Chain Shaw)
4. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemeriksaan Kualitas Air;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Kartu Pemilikan dan Cap Ternak;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pengeluaran Ternak dan Bahan Asal dari Ternak;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 27 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemberian Surat Izin Penempatan Usaha;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Retribusi Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan SIUP dan Tanda Daftar Gudang Ruang (TDG/RDR);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Biaya Penggantian Dokumen Lelang untuk Pengadaan Barang dan Jasa;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Ketatausahaan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Retribusi Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian IUJKN dalam Kabupaten Enrekang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Retribusi Jaringan Irigasi;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengelolaan Usaha Pertambangan Umum;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Mekanisme dan Prosedur Pemberian Izin, Persetujuan dan Rekomendasi Kegiatan Tertentu Di Bidang Minyak dan Gas Bumi;
4 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 40 Tahun 2017
PEDOMAN PEMBERIAN INSTENSIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2017/No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Instensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur
Instansi pelaksana dan yang membantu Pemungutan
Pajak daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu
memberikan insentif pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, sesuai yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah dan Pemamfaatan Insentif Pemungutan Pajak
daerah dan Retribusi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
BAB 1
KETENTUAN UMUM
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 40 TAHUN 2017
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 241 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang P'erubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Daerah, 23 Tahun Daerah 2014 tentang DPRD Pemerintahan Kepala bersama melakukan pembahasan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Desember 2018
c. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3219/XII/Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang tentang APBD Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2019. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 tolah sesuai schingga dapat ditetapkan.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Erirekang Tarun Arrggaran 2019, Enrekang
1. Undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
4. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolisi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara nomor 3851);
5. Undang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang - Undang Nomor Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400)
8. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Pembangunan Perencanaan (Lembaran Nomor 104, Tambahan Nasional Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
11. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tantang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistim Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara -3- Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun penerapan Standar Pelayanan Minimal - 4- 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
23. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalaTI Negeri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2006 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Enrekang Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Kabupaten Enrekang Nomor 31); 14 Tahun 2006 tentang Pokok Daerah (Lembaran Daerah
Anggaran pendapatan dan belanja daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat