PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN EMAS DI KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Emas di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa Pendidikan perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi dan holistik melalui sistem pembiayaan yang jelas, pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan serta pengembangan sumber daya manusia secara optimal agar pemerintah daerah dapat memberikan layanan pendidikan yang terjangkau untuk semua;
b. bahwa sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pendidikan di Kabupaten Enrekang, perlu ditetapkan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan EMAS Di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2009 Nomor 6);
6. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
1. KETENTUAN UMUM
2. SASARAN
3. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN EMAS
4. MONITORING DAN EVALUASI
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 18 Tahun 2017
PEDOMAN PENGELOLAAN PELATIHAN PEGAWAI NEGERI SILPIL DI KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2017/No.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Pelatihan PNS di
Kabupaten Enrekang yang efisien, efektif dan akuntabel
sebagaimana diatur dalam pasal 70 ayat (1) Undang -
Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara, perlu suatu pengaturan pengelolaannya sebagai
pedoman bagi penyelenggara pelatihan PNS pada
Pemerintah Kabupaten Enrekang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Enrekang tentang Pedoman Pengelolaan pelatihan
Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat.II di Sulawesi ( Lembaran
Negara Republik Indonesia,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesi Nomor 5679);
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
NOMOR 18 TAHUN 2017
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 18 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Rosoan
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Rosoan sebagai Pemekaran dari Desa Tokkonan Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
PEMBENTUKAN DESA ROSOAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI BENIH HORTIKULTURA PADA DINAS PERTANIAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2018/No.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Enrekang tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Hortikultura pada Dinas Pertanian;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5360);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang• Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 21);
11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22);
10. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 21);
11. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Petemakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 52);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
3. ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5. PEJABAT
6. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lembang
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang; bahwa dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Lembang sebagai Pemekaran dari Desa Kaluppini Kecamatan Enrekang.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA LEMBANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa kejadian yang dapat menimbulkan krisis
kesehatan harus segera ditangani untuk memberikan
pertolongan dan perlindungan kepada masyarakat
sehingga derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya dapat terwujud dan terpelihara secara efektif
dan terorganisir;
b. bahwa untuk menurunkan angka kesakitan dan
kematian akibat krisis kesehatan perlu penanganan
secara cepat, tepat, menyeluruh, dan terkoordinasi dalam
rangka pembangunan kesehatan di Kabupaten Enrekang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Krisis
Kesehatan;
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
BAB VI
KETENTUAN DAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
NOMOR 19 TAHUN 2017
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2017
PEDOMAN PELAKSANAAN REKONSILIASI TRANSAKSI KEUANGAN PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2017/No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Transaksi Keuangan Pemerintah Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyajian
laporan keuangan lingkup Bendahara Umum Daerah dan
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), berdasarkan
ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja
Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam Sistem
Pengendalian Intern harus diciptakan prosedur rekonsiliasi
antara data transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dengan data
transaksi keuangan yang diakuntansikan oleh Bendahara
Umum Negara/Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Rekonsiliasi Transaksi Keuangan
Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822)
BAB VI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
NOMOR 20 TAHUN 2017
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 20 Tahun 2018
P PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL KABUPATEN ENREKANG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
: a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Enrekang, perlu di sesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2011 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013;
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan:
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
206/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran;
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
14. Peratuaran Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2016 Nomor
21);
pasal 1
pasal 24
pasal 25
pasal 26
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR : 20 Tahun 2018
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 21 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ENREKANG NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 285 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
dipandang perlu untuk menyusun dokumen Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perlu dilakukan
penyesuaian Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang terkait
adanya Perubahan Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
12 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2017;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
Pasal I
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
NOMOR 21 TAHUN 2017
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 21 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Pariwang
ABSTRAK:
untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang, dengan memperhatikan faktor Sosial Budaya dan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu pembentukan Desa Pariwang pemekaran dari Desa Batu Mila Kecamatan Maiwa.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonom , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa .
EMBENTUKAN DESA PARIWANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2007.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat