perusahaan perseroan daerah bank perekonomian rakyat
2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD.2025/No.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Tegal, sangat strategis dalam
rangka menunjang kehidupan masyarakat yang adil, aman,
dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Badan Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha dan Jangka Waktu, Modal, Anggaran Dasar, Organ, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Penggabungan/Peleburan dan Pengambilalihan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2025.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2020 dicabut.
- 20 hlm
|