PENCARIAN PERATURAN

Menemukan 732 peraturan dalam 0,012 detik

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 46 Tahun 2021
Sistem Informasi Pelayanan Sumber Daya Air Dan Bina Marga Kabupaten Bekasi

Perizinan, Pelayanan Publik Air, Sistem Penyediaan Air Minum

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 47 Tahun 2017
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kabupaten Bekasi

Pajak dan Retribusi Daerah

Status Peraturan
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bekasi No. 1 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bekasi
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 47 Tahun 2011
Penyelenggaraan Jasa Titipan dan Telekomunikasi

Telekomunikasi, Informatika, dan Internet

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2016
Pedoman Klasifikasi Arsip

Arsip Standar/Pedoman

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2015
Badan Koordinasi Kehumasan Daerah Kabupaten Bekasi

Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2011
Tugas Belajar dan Izin Pelajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi

Kepegawaian, Aparatur Negara pendidikan dan pelatihan

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 48 Tahun 2021
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Administrasi dan Tata Usaha Negara Kependudukan dan Perkawinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan