BATAS - DESA - KALIMATI - KECAMATAN - JAPARA - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 113, BD 2021/No.113
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Kalimati Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah perlu ditetapkan batas Desa Kalimati Kecamatan Japara secara pasti di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa hasil Penetapan dan Penegasan batas Desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Kalimati Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Desa Kalimati; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 112 Tahun 2021
BATAS - DESA - RAJADANU - KECAMATAN - JAPARA - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 112, BD 2021/No.112
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Rajadanu Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Rajadanu Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Rajadanu Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Rajadanu, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 111 Tahun 2021
Batas - Desa - Garatengah - Kecamatan - Japara - Kabupaten - Kuningan
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 111, BD 2021/No.111
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah perlu ditetapkan batas Desa Garatengah Kecamatan Kuningan secara pasti di wilayah Kabupaten Kuningan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bahwa hasil Penetapan dan Penegasan batas Desa ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Desa Garatengah Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Batas Desa Garatengah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 110 Tahun 2021
BATAS - DESA - WANO - KECAMATAN - JAPARA - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 110, BD 2021/No.110
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Wano Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Wano Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Wano Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Wano, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
6 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 109 Tahun 2021
BATAS - DESA - CENGAL - KECAMATAN - JAPARA - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 109, BD 2021/No.109
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan · Peraturan Bupati tentang Batas Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Cengal Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Cengal, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 108 Tahun 2021
BATAS - DESA - SAMPORA - KECAMATAN - CILIMUS - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 108, BD 2021/No.108
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Sampora, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 107 Tahun 2021
BATAS - DESA - CARACAS - KECAMATAN - CILIMUS - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 107, BD 2021/No.107
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Caracas Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Caracas, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 106 Tahun 2021
BATAS - DESA - LINGGASANA - KECAMATAN - CILIMUS - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 106, BD 2021/No.106
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Linggasana Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Linggasana, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 105 Tahun 2021
BATAS - DESA - LINGGAMEKAR - KECAMATAN - CILIMUS - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 105, BD 2021/No.105
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Linggamekar, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 104 Tahun 2021
BATAS - DESA - BANDORASAWETAN - KECAMATAN - CILIMUS - KABUPATEN - KUNINGAN
2021
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 104, BD 2021/No.104
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan, kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 1014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tAHUN 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana tepah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2017; Perbup Kuningan No. 11 Tahun 2018; Perbup Kuningan No. 5 Tahun 2019; Perbup Kuningan No. 81 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Kuningan No. 54 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Batas Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Batas Desa Bandorasawetan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2021.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat