SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD 2015/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan desa demi terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera diperlukan organisasi pemerintahan desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya dan kemampuan desa. Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 18, Pasal 23 dan Pasal 25 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis) yang berjumlah minimal 9 orang. Kepala Desa mengajukan rancangan Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa kepada BPD. Penyelenggaraan Pemerintah Desa berdasarkan asas: kepastian hukum; tertib penyelenggaraan pemerintahan; tertib kepentingan umum; keterbukaan; proporsionalitas; profesionalitas; akuntabilitas; efektivitas dan efisiensi; kearifan lokal; keberagaman; dan partisipatif. Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya, Kepala Desa: bertanggungjawab kepada Bupati melalui Camat; dan memberikan Keterangan pertanggungjawaban kepada BPD sekurang-kurangnya satu kali setahun. Sementara Sekretaris Desa, Kepala Dusun dan Pelaksana Teknis bertanggungjawab kepada Kepala Desa. Kepada Desa dan Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif, pemberhentian sementara, atau pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 16 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 HLM (Penjelasan 2 hlm, lampiran 1 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 11 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Kuningan No. 185 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kabupaten Kuningan
Aturan mengenai Keuangan Desa dilakukan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Adanya tuntutan dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa yang terus berkembang dan berlakunya UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014, maka perlu ditetapkan kembali aturan mengenai Keuangan Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Keuangan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai keuangan desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Pengelolaan Keuangan Desa
3. Pengelolaan Keuangan Desa
4. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
5. Pendapatan Desa
6. Belanja Desa
7. APB Desa
8. Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
9. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
10. Pengelolaan Kekayaan Desa
11. Ketentuan Peralihan
12. Ketantuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 5 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2006 tentang Keuangan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 HLM (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: bertaqwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; dll. Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa dalam rangka kelancaran operasional pemerintah desa. Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERBUP Kuningan No 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Pemilihan Kepala Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Pemilihan Serentak
4. Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
5. Panitian Pemilihan Kepala Desa
6. Pencalonan
7. Pemilih
8. Kampanye
9. Sanksi
10. Pemungutan dan Perhitungan Suara
11. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
12. Masa Jabatan Kepala Desa
13. Pemberhentian Kepala Desa
14. Pemilihan Antar Waktu
15. Ketentuan Peralihan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 10 Tahun 2013 tentang Perubaha Atas PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini diterbitkan selambat-lambatnya 6 bulan sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
30 HLM (Penjelasan 4 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KUNINGAN TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Sehubungan telah berakhirnya TA 2014 perlu dibuat Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab Kuningan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 6 Tahun 1983; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 109 Tahun 2000; PP No 24 Tahun 2004; PP No 23 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No 5 Tahun 2009; PP No 16 Tahun 2010; PP No 19 Tahun 2010; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 27 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 18 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 65 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 55 Tahun 2008; PERMENDAGRI No 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 77 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2004; PERDA Kab Kuningan No 12 Tahun 2010; PERDA Kab Kuningan No 7 Tahun 2007; PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 20 Tahun 2011; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 8 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rincina pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2015.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanngungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban APBD.
11 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 15 Tahun 2015
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Kuningan No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kuningan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 22 TAHUN 2008 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) DI LINGKUNGAN DINAS PERTANIAN, PETERNAKAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembiayaan kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, perlu dibentuk Dana Cadangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 44 Tahun 2015; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pembentukan dana cadangan yang bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut bersumber dari sisa lebih anggaran tahun lalu dan pendapatan tahun berjalan, dana bersifat kumulatif sebesar Rp 23.000.000.000. Pada tahun 2016 dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000 dan tahun 2017 sebesar Rp 13.000.000.000. Pengelolaan Dana Cadangan dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut disimpan pada Rekening Khusus dalam bentuk Deposito, dicatat dan dibukukan secara transparan dan akuntabel, serta dibuat laporan semesteran tentang perkembangan Dana Cadangan kepada DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 24 Tahun 2010 tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Kuningan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Teknis Pengelolaan Dana Cadangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
9 HLM (Penjelasan 2 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat