KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2016/No.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 27 Tahun 2016
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH I<ABUPATEN GOWA NOMOR 09 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGI<ATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Daerah kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2015 tentang
Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2015 Nomor 05);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 09);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2092);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
3. TAHAPAN PEMILIHAN
4. PERSIAPAN PEMILIHAN
5. PENGAWASAN
6. PERSELISIHAN, PENGADUAN, PENYELFSAIAN MASALAH DAN SANKSI
7. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2016.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 60 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2016/No.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Kedudukan, Susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. KETENTUAN UMUM
2. KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 33 Tahun 2012
32
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 81 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 19 TAHUN 2009 TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2016/No.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, maka Peraturan Bupati Gowa Nomor 19
Tahun 2009 tentang Pelaksanan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis, perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 19
Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Penmdang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 Seri E);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 3);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Gowa Nomor 19 Tahun 2009 tentangPelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 19)
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP, FUNGSI, TUJUAN DAN SASARAN
3. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
4. PERUNTUKAN BIAYA PROGRAM YANKESTIS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 16 Tahun 2016
REN CANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2017
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memadukan perencanaan pembangunan Kabupaten Gowa Tahun 2017 sesuai agenda pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gowa tahun 2016·2021 yang telah disusun, maka perlu membuat dokumen perencanaan pembangunan daerah, yang digunakan acuan dalam
b. perencanaan pembangunan Tahun 2017; bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas kegiatan
perencanaan pembangunan, maka dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2017 dan akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 yang disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 );
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021 );
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
13. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah
Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45n);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggara Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
29. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah;
30. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
31. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar;
32. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 - 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013
Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Nomor 249);
34. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 252);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003
Nomor 1 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor
7 Seri E);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Gowa Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 4);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 7), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 12);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor
6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
43. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
44. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun
2008 Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2014 Nomor 11 );
47. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan lnfrastruktur di Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa Tahun
2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa · Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
50. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
51. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara, Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
52. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012;
53. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2016
Tentang Pedoman Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 518)
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANAAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 21 Tahun 2016
PELAKSANAANPERATURANDAERAHKABUPATENGOWA NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2016/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 05);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2015 Nomor 10);.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5 ).
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANG LINGKUP
3. PENJARINGAN
4. PENYARINGAN
5. PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
6. SANKSI BAGI PERANGKAT DESA
7. KLARIFIKASI STATUS PERANGKAT DE.SA ATAS SUATU TINDAK
PIDANA
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2016.
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 110
ayat (1) huruf n UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah maka Retribusi
Pengendalian Menara
Telekomunikasi merupakan
jenis Retribusi Daerah
.UndangUndang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan
DaerahDaerah Tingkat II di
Sulawesi , UndangUndang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, UndangUndang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah, UndangUndang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, UndangUndang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundangundangan, UndangUndang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Gowa
RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016
TATA CARA IZINPEMBUANGAN AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/AT AU IZIN PEMANF AA TAN AIR LIMBAH KET ANAH
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2016/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin Pemanfaatan Air Limbah Ke Tanah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 24 dan pasal 28 Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana
Pengendalian Pencemaran Air, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Gowa
tentang Tata Cara Izin Pembuangan Air Limbah ke Sumber Air dan/atau Izin
Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah
l. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentulcan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas
Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
2
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
9. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010
tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
10. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 07 Tahun 2001
tentang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup dan Pejabat Pengawas
Lingkungan Hidup Daerah;
11. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 58 Tahun 2002
tentang Tata Kerja Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup di
Provinsi/Kabupaten/Kota;
12. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 37 Tahun 2003
tentang Metode Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh
Air Permukaan;
13. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 110 Tahun 2003
tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada
Sumber Air;
14. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 111 Tahun 2003
tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perijinan Serta Pedoman
Kajian Pembuangan Air Limbah Ke Air atau Sumber Air;
15. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003
tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik;
16. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2014
tentang Baku Mutu Air Lirnbah;
17. Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Baku dan Kriteria Kerusakan Lingkungan Hidup;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 3);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 04);
Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA IZIN PEMBUANGAN
AIR LIMBAH KE SUMBER AIR DAN/ATAU IZIN PEMANFAATAN AIR
LIM BAH KET ANAH
BAB!
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
I. Daerah adalah Kabupaten Gowa.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan
lingkungan hidup.
4. Bupati adalah Bupati Gowa.
5. Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.
6. Kepala Badan Lingkungan Hidup adalah Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten
Gowa.
7. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disebut PPLHD adalah
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Gowa.
8. Izin adalah izin lingkungan yang berkaitan dengan pembuangan air limbah ke surnber air dan
izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada
tanah.
9. Air adalah semua air yang berada di atas dan di bawah permukaan tanah kecuali air laut dan
air fosil.
I 0. Sumber air adalah tern pat - tempat dan wadah air, baik yang terdapat di atas maupun di
bawah permukaan tanah termasuk akuifer, mata air, sungai, rawa, danau, dan waduk.
11. Air Iimbah adalah sisa dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair, kecuali
air limbah yang mengandung radioaktif.
12. Baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jurnlah unsur
pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau
dilepaskan ke dalam surnber air dari suatu usaha atau kegiatan.
13. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi dan atau
komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
14. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air
serta pernulihan kualitas air untuk menjamin kualitas air agar sesuai dengan baku mutu air.
15. Bahan pencemar air adalah jurnlah suatu unsur pencemar yang terkandung dalam air atau
limbah.
16. Daya tampung beban pencemaran air adalah kemampuan air pada suatu sumber air untuk
menerima masukan beban pencemaran tanpa mengakibatkan air tersebut menjadi cernar.
17. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang
diinginkan sesuai peruntukan untuk menjarnin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiah.
18. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi pada tanah adalah suatu pemanfaatan air Iimbah suatu
jenis usaha dan/atau kegiatan, yang pada kondisi tertentu masih mengandung unsur - unsur
yang dapat dimanfaatkan, sebagai subtitusi pupuk dan penyiraman tanah pada lahan
pembudidayaan tanaman.
4
BAB II
MAKS VD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Pengaturan Pembuangan air limbab ke surnber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanab dimaksudkan sebagai salab satu upaya untuk melakukan
pengendalian terhadap setiap usaba dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air
limbab ke sumber air dan pemanfaatan air limbab ke tanah untuk aplikasi pada tanab.
(2) Pengaturan pembuangan air limbab ke sumber air dan pengaturan pemanfaatan air limbab ke
tanab untuk aplikasi pada tanah bertujuan agar air dapat dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.
BABTll
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH DAN/AT AU
PEMANFAATAN AIR LIMBAH
Pasal 3
(I) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air wajib
memilki lzin Pembuangan Air Limbab.
(2) Setiap usaba dan/atau kegiatan yang akan memanfaatkan air limbab ke tanab untuk aplikasi
pada tanab wajib memilik:i Izin Pemanfaatan Air Lirnbab ke Tanah untuk Aplikasi pada
Tanab
(3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:
a. Usaha dan/atau kegiatan yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbah hasil
samping usaba dan/atau kegiatannya;
b. badan usaha yang membuang dan/atau memanfaatkan air limbab karena kegiatan
usahanya bergerak dalam jasa pelayanan pengolaban air limbab;
c. usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbab
melalui jasa usaba pengelola air limbah sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau IP AL
milik usaba dan/atau kegiatan lain.
( 4) lzin sebagaimana di.maksud pada ayat (I) dan ayat (2) diberikan kepada penanggungjawab
usaba dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah,
Pasal 4
(1) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pembuangan Air Limbab ke Surnber Air.
(2) Bupati berwenang menerbitkan lzin Pemanfaatan Air Limbab ke Tanab untuk Aplikasi pada
Tanab.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan
Bupati.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) sekurang-kurangnya memuat
keputusan tentang :
a. data/identitas pemohon izin;
b. sumber air yang dipergunakan sebagai tempat pembuangan air limbab;
c. debit maksimal air limbah yang boleh dibuang dan/atau dimanfaatkan dalam setiap hari;
d. waktu pembuangan air limbab;
e. baku mutu air limbab;
f. titik koordinat tempat pembuangan limbab cair.
5
BAB TV
SYARATTEKNIS DAN ADMINISTRASI
Bagian Kesatu
Syarat Teknis Pengelolaan
Pasal 5
(I) Orang yang akan melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau akan
memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah terlebih dahu\u wajib
melakukan pengelolaan air lirnbahnya.
(2) Air Iimbah yang dibuang ke sumber air dan air limbah yang dirnanfaatkan ke tanah untuk
aplikasi pada tanah wajib telah memenuhi baku mutu yang lelah ditetapkan.
Pasal 6
(!) Pelaksanaan pengelolaan air lirnbah sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 3 ayat (I) meliputi
kegiatan:
a. pengolahan air limbah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (!PAL) atau unit lain,
yang dirnaksudkan untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
b. pemakaian bahan kirnia atau mikroorganisme/bakteri atau bahan lainnya yang berfungsi
sebagai bahan penolong untuk menurunkan konsentrasi pencemar; dan/atau
c. pembuangan air Iimbah dari ( IPAL) melalui saluran khusus pembuangan air limbah.
(2) Setiap orang dan/atau Badan Usaha dilarang :
a. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air lirnbah melebihi baku mutu yang
ditetapkan;
b. melakukan pengelolaan air lirnbah melalui proses pengenceran;
c. melakukan pembuangan air limbah secara sekaligus atau secara dadakan dalam satu saat;
d. melakukan pembuangan dan/atau memanfaatkan air limbah melebihi volume maksimal
yang telah diizinkan dalam izin pembuangan air lirnbah dan atau izin pemanfaatan air
limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah;
e. melakukan pembuangan air limbah yang disatukan dengan saluran air hujan dan/atau air
lainnya yang tidak ada kaitannya dengan air limbah.
Pasal 7
Pengolahan air limbah melalui TPAL sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 6 ayat (!) huruf a
dapat dilaksanakan melalui :
a. IP AL milik sendiri; a tau
b. Jasa pengolahan air limbah; dan/atau
c. IP AL milik usaha dan/atau kegiatan lain berdasarkan perjanjian kerjasama sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 8
Ketentuan pengolahan air limbah melalui Jasa usaha pengolahan air lirnbah diatur oleh lembaga
yang berwenang.
Pasal 9
(I) !PAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilengkapi dengan alat ukur debit yang
mampu menghitung atau menunjukan akumulasi jumlah air air lirnbah yang dibuang atau
dirnanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
6
(2) Alat Ukur debit sebagaimana dimasud pada ayat (I) ditempatkan sekurang-kurangnya pad a
saluran akhir !PAL.
Pasal IO
(I) Apabila IPAL tidak berfungsi secara optimal sehingga tidak mampu melakukan pengolahan
air limbah hingga tidak memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan wajib upaya penanggulangan darurat.
(2) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
cara sebagai berikut :
a. pengolahan air limbah secara darurat antara lain proses netralisasi, penampungan
sementara dan/atau pengangkutan ke tempat yang ditentukan oleh kepala instansi yang
berwenang; dan/atau
b. penanggung jawab kegiatan menghentikan kegiatan produksi yang men.imbulkan air
limbah.
(3) Upaya penanggulangan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2)
berlangsung hingga IPAL mampu melakukan pengolahan air limbah secara maksimal.
Pasal 11
(1) Penanggungjawab kegiatan usaha wajib menyediakan saluran khusus pembuangan dan/atau
pemanfaatan limbah sesuai kajian dokumen lingkungan hidup.
(2) Saluran pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sekurang-kurangnya
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. memudahkan petugas pengawas dalam melaksanakan pemeriksaan;
b. terpisah dengan saluran air hujan atau saluran lainnya yang tidak ada kaitannya dengan
air limbah;
c. mampu menampung seluruh air limbah, sehingga tidak terjadi luapan air limbah yang
keluar dari saluran;
d. mampu menahan rembesan air limbah ke dalam tanah atau sumber-sumber air.
Bagian Kedua
Syarat Teknis Pemantauan
Pasal 12
(!) Orang atau Badan Usaha yang melakukan pembuangan air limbah ke sumber air dan/atau
akan memanfaatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada wajib melakukan pemantauan
kualitas air limbah yang dihasilkan karena usaha dan/atau kegiatarmya.
(2)Kewajiban melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui
kegiatan sebagai berikut :
a. melakukan pengujian kualitas air limbah sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap
bulan melalu laboratorium rujukan;
b. melakukan pencatatan harian debit air limbah dalam format yang telah ditentukan;
c. melakukan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah.
Pasal 13
(I) Tata cara pelaksanaan pengujian kualitas air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (2) huruf a dilaksanakan sebagai berikut :
a. titik pengambilan sampel air limbah sekurang-kurangnya dari outlet !PAL;
b. pengambilan sampel air limbah dilaksanakan oleh petugas dari laboratorium rujukan;
7
c. hasil pengujian sampel air limbah dilaporkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan kepada Badan Lingkungan Hidup selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Tata cara pelaksanaan pencatatan harian debit air limbah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (2) huruf b dilaksanakan sebagai berikut :
a. pencatatan harian debit air limbah dilaksanakan petugas pencatat yang ditunjuk pihak
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a di tuangkan dalam Buku Catatan Harian
Debit Air Limbah yang ditandatangani oleh petugas pencatat dan penanggungjawab
usaha dan/atau kegiatan;
c. hasil pencatatan harian debit air limbah dilaporkan kepada Badan Lingkungan Hidup
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sekali.
(3) Tata cara pelaksanaan pemantauan beroperasinya sistem pengolahan air limbah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dilaksanakan sebagai berikut :
a. pemantauan terhadap semua unit IP AL, termasuk saluran inlet dan outlet IP AL oleh
petugas pengelola lingkungan yang ditunjuk pihak penanggungjawab usaha dan/atau
kegiatan;
b. melaksanakan pencatatan pemakaian bahan kimia yang digunakan dalam operasional
IP AL, yang meliputi jenis dan kuantitas bahan kimia;
c. pencatatan sebagai dimaksud pada huruf b dituangkan dalam buku catatan operasional
IPAL yang ditandatangani oleh petugas yang ditunjuk sebagaimana di.maksud pada
huruf a dan/atau oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
d. melaksanakan evaluasi kinerja sistem !PAL berdasarkan hasil pengujian kualitas air
limbah.
Pasal 14
(1) Untuk kepentingan pemantauan, Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memerintahkan
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengujian kualitas air limbah
rnelalui 1 (satu) atau beberapa laboratorium rujukan dengan biaya dibebankan kepada
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi :
a. pemantauan tingkat beban pencemaran air atau sumber-sumber air;
b. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaba dan/atau kegiatan dalam rangka
penanganan sengketa lingkungan hidup;
c. pemantauan kualitas air limbah dari suatu usaha dan/atau kegiatan dalam rangka
pengujian kualitas oleh Badan Lingkungan Hidup atau instansi terkait lainnya;
d. kepentingan pemantauan kualitas air lainnya berdasarkan ketentuan peraturan
perundangan-undangan,
Bagian Ketiga
Syarat Administrasi
Pasal 15
(I) Untuk memperoleh lzin Pembuangan Air Limbah ke sumber air, penanggungjawab usaha
dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara tertulis.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (!) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir permohonan izin pembuangan air
limbah kesumber air dan/atau izin pemanfaatan air limbah ketanah sebagai tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisabkan dari Peraturan Bupati ini;
b. dukumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang disamakan
dengan itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. kajian teknis dampak pembuangan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan yang belum
mencantumkannya dalam dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
8
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan ketentuan
perundang-undangan.
e. Keputusan pemberian izin harus mencantumkan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, PasaJ 9, Pasal I 0, Pasal 11 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2).
PasaJ 16
(!) Untuk memperoleh Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada tanah,
penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan atau kuasanya mengajukan permohonan secara
tertulis kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dirnaksud pada ayat (J) harus dilengkapi persyaratan sebagai
berikut:
a. data dan informasi dengan mempergunakan formulir sebagai tercantum dalam lampiran
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
b. rekomendasi dokumen AMDAL, UKL/UPL, atau Dokumen lingkungan hidup lain yang
disamakan dengan itu yang memuat informasi tentang kajian pemanfaatan air lirnbah ke
tanah dan kajian potensi dampak dari kegiatan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk
aplikasi pada tanah terhadap pembudidayaan (ikan, hewan, tanaman), kualitas tanah dan
air tanah, kesehatan masyarakat serta upaya pencegahan pencemaran;
c. rekomendasi teknis dari menteri terhadap pemanfaatan air limbah tertentu yang spesifik;
d. persyaratan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
Jen is persyaratan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan PasaJ 16 ayat
(2) huruf d terdiri-dari :
a. foto copy KTP penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan;
b. foto copy Akta pendirian perusahaan bagi usaha dan/atau kegiatan yang berbadan hukum;
c. foto copy lzin Gangguan (SlTU - HO);
d. foto copy basil pengujian kualitas air limbah minimal 2 bulan terakhir;
e. gambar alur air limbah dari prosese produksi sampai titik pembuangan ke sumber air;
BABY
TAT A CARA PERIZINAN
Bagian Kesatu
Verifikasi
Pasal 18
(1) Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan
verifikasi terhadap persyaratan administrasi dan teknis oleh Tim Teknis.
(2) Verifikasi teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai
berikut:
a. melaksanakan evaluasi terhadap sumber-sumber air limbah;
b. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan air limbah;
c. melaksanakan evaluasi terhadap kualitas dan kuantitas air lirnbah yang dibuang dan/atau
dimanfaatkan;
d. melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan air lirnbah;
e. melaksanakan evaluasi terhadap daya tampung sumber air yang akan dipergunakan
sebagai tempat akhir pembuangan air limbah;
f. melaksanakan evaluasi terhadap prosedur operasi standar pengelolaan air limbah.
9
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam Serita Acara
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan pihak pemohon izin.
(4) Susunan Tim Teknis sebagaimana dirnaksud pada ayat (!) dan tata cara pelaksanaan
tugasnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup.
(5) Ketua Tim dan Anggota tim teknis adalah Pejabat yang menangani masalah pencemaran
lingkungan dan/atau Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) yang telah
mengikuti dik:lat Pengawas Lingkungan Hidup.
Pasal 19
(1) Jangka waktu pemenuhan persyaratan tekn.is oleh pemohon izin selambat-lambatnya 60
(enam puluh) hari kalender sejak dilaksanakannya verifikasi teknis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18.
(2) Jangka waktu proses penerbitan keputusan pemberian izin selambat-larnbatnya 14 (empat
belas) hari kerja sejak dipenuhinya persyaratan administrasi dan tekn.is secara lengkap dan
benar.
Pasal 20
(I) Apabila berdasarkan hasil penelitian tim teknis, pemohon izin belum mampu memenuhi
persyaratan tek.tJ..is, maka Kepala Badan Lingkungan Hidup dapat memberikan kesempatan
pemenuhan persyaratan teknis kepada pemohon izin.
(2) Pemberian kesempatan pemenuhan persyaratan teknis, disampaikan secara tertulis oleh
Kepala Badan Lingkungan .
(3) Jangka waktu penerbitan kesempatan pemenuhan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) tidak boleh melebihi batasan waktu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 19 ayat (1 ).
Bagian Kedua
Keputusan Izin
Pasal 21
(I) Pemberian izin diterbitkan apabila pemohon izin telah memenuhi persyaratan administrasi
dan teknis.
(2) Penolakan permohonan izin dikeluarkan apabila pemohon izin tidak bisa memenulJ..i
persyaratan secara administrasi dan/atau secara teknis.
(3) Penolakan pennohonan lzin sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) disampaikan selambatnyalambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak pemohon izin tidak bisa memenuhi persyaratan
administrasi dan/atau teknis.
Pasal 22
(]) Keputusan penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 21 ayat (2)
disampaikan secara tertulis dengan disertai penjelasan serta alasan yang mendasari keluamya
keputusan penolakan.
(2) Keputusan penolakan permohonan izin disertai larangan untuk membuang air limbah ke
sumber air dan/atau meman faatkan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah.
(3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, dapat mengajukan permohonan uJang dengan
melampirkan persyaratan yang baru.
Bagian Ketiga
Masa Berlakunya lzin
Pasal 23
(1) Izin Pembuangan air limbah ke Sumber Air dan Tzin Pemanfaatan Air limbah ke Tanah untuk
Aplikasi pada Tanah berlaku selama 3 (tiga) tahun sepanjang tidak terjadi perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(2) Izin yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan izin baru dengan tata cara
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17.
(3) Pemohon izin baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Bupati paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sebelum masa izin berakhir.
Pasal 24
Pemegang izin wajib melaporkan dan mengembalikan izin kepada Bupati apabila usaha dan/atau
kegiatan dialihkan proses produksinya sehingga tidak menghasilkan air limbah atau dihentikan
kegiatan usahanya, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak terjadinya pengalihan proses
produksinya.
Pasal 25
{l) Izin dinyatakan tidak berlaku lagi apabila memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. terjadi perubahan sebagaimana dimaksud da\am Pasal 3 dan Pasal 4;
b. berakhimya kegiatan atau pemegang izin tidak melaksanakan kegiatan selama 2 (dua)
tahun secara berturut-turut;
c. adanya pencabutan izin.
(2) Dalam ha! izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (I) pemegang izin dapat
rnengajukan permohonan izin kembali dengan rnengikuti prosedur dan tata cara perolehan
!Zill.
(3) Pencabutan izin tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c apabila:
a. pemegang izin melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam izin;
b. kegiatan pemegang izin mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan
lingkungan hidup;
c. air limbah yang dibuang dan/atau dimanfaatkan tidak memenuhi standar baku mutu yang
diizinkan atau daya dukung lingkungan sudah tidak memadai.
Pasal 26
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilaksanakan oleh Bupati
dengan mekanisme sebagai berikut :
a. pemberian peringatan tertulis dahulu sebanyak 2 (dua) kali, masing-masing dengan tenggang
waktu selama 30 (tiga puluh) hari;
b. apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak ditindaklanjuti oleh pemegang
izin, dilanjutkan dengan menerbitkan surat pembekuan sementara izin untuk jangka waktu 7
(tujuh) hari;
c. jika pembekuan sebagaimana dimaksud pada huruf b habis jangka waktunya dan tidak ada
upaya perbaikan, maka dilaksanakan pencabutan izin.
11
Pasal 27
Pencabutan izin dapat dilaksanakan tanpa melalui peringatan terlebih dahulu apabila terbukti
memenuhi salah satu unsur yaitu :
a. usaha dan/atau kegiatan pemegang izin dapat membahayakan kepentingan umum;
b. perolehan izin dilakukan dengan cara melawan hukum;
c. adanya peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang mengharuskan
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Pcrubahan lzin
Pasal 28
(I) Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan wajib rnengajukan permohonan perubahan izin
apabila terdapat perubahan terhadap keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3).
(2). Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disarnpaikan secara tertulis
kepada Bupati disertai alasan yang mendasari perubahan.
(3).Penerbitan Keputusan Bupati tentang perubahan izin disertai adanya pencabutan izin yang
lama.
Pasal 29
Tata cara dan syarat-syarat permohonan perubahan izin dilaksanakan dengan mengikuti tata cara
dan syarat-syarat permohonan izin.
Bagian Kelima
Pembinaan dan pengawasan
Pasal 30
(I) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini.
(2) Pembinaan dan pengawasan yang berkenaan dengan administrasi perizinan dan teknis
pengendalian pembuangan air Limbah ke sumber air dan pemanfaatan air Limbah ke tanah
untuk aplikasi pada tanah secara teknis operasional dilaksanakan oleh Kepala Badan
Lingkungan Hidup.
Pasal 31
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2), Kepala Sadan Lingkungan Hidup berkewajiban untuk :
a. melaksanakan pengujian kualitas air Limbah yang dibuang atau yang dimanfaatkan oleh
suatu kegiatan usaha;
b. melaksanakan pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana pengolahan air Lim bah;
c. melaksanakan pengumpulan bahan keterangan untuk bahan penegakan hukum Lingkungan;
d. memberikan peringatan terhadap pelanggaran ketentuan izin;
e. melaksanakan penutupan secara paksa saluran pembuangan air Limbah yang membahayakan
kepentingan umum dan/atau rnencemari lingkungan;
f. rneminta data dan keterangan pengolahan air limbah yang dilaksanakan oleh suatu kegiatan
usaha;
g. menyebarluaskan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa ini;
h. memberikan pelatihan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
air limbah;
1. melaksanakan pemantauan dan pemeriksaan kualitas air dan sumber-sumber air;
12
J· melaksanakan upaya pencegahan terjadinya pencemaran air;
k. memberikan pembinaan dalam penyediaan sarana pengolahan air lirnbah bagi usaha dan/atau
kegiatan yang membuang dan I atau memanfaatkan air lirnbah.
BAB VT
PEMBIAYAAN
Pasal 32
Segala Bentuk Biaya yang ditimbulkan akibat Pelaksanaan Verifikasi teknis perizinan oleh Tim
Teknis dibebankan oleh Penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan
penempatannya daJam Berita Daerah Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2016.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 30 Tahun 2016
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2016/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor Tahun 2016 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Gowa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 851 );
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400 );
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor I 04, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
IO. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 4 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 721 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502 );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503 );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574 );
16. Peraturan Pemerintah Nomor SS Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
13 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575 );
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577 );
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
2 I. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
22. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas
Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 28 seri C ), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 4 Seri C);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor I Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor I Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gowa Nomor 15 Tahun 2003 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2004 tentang Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Gowa (
Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 7 seri E)
27. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Gowa {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2004 Nomor 8 Seri E);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2005 - 2025
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 4);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 6 ), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 7);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan dalam Wilayah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 8);
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa dalam Wilayah Kabupaten Gowa (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2005 Nomor 9);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2006 Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pelaksanaan Pembangunan
lnfrastruktur di Kabupaten Gowa {Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2006 Nomor 10) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 18 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2012 Nomor 18);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah (Holding Company) Gowa Mandiri (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2007 Nomor 3);
36. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa
Tahun 2007 Nomor 4);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa
(Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa
Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 06 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Gowa Tahun 2013 Nomor 06);
40. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran
Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 9);
41. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Tahun 2016-2021 ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8 );
42. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 10);
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
44. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015;
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. l.622.476.532.229,- bertambah sejumlah Rp. 92.063.679.161,- sehingga
menjadi Rp. l.714.540.211.390,- dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan
I. Semula
2. Bertambah
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan
b. Belanja
1. Semula
2. Bertambah
Jumlah Belanja setelah Perubahan
(Defisit) setelah Perubahan
c. Pembiayaan
1. Penerimaan
a) Semula
b) Bertambah
Jumlah Penerimaan setelah Perubahan
2. Pengeluaran
a) Semula
b) Bertambah
J umlah Pengeluaran setelah Perubahan
3. Jumlah Pembiayaan neto setelah perubahan
Rp. l.622.476.532.229,
Rp. 92.063.679.161,-
Rp. l.714.540.211.390,-
Rp. 1.643.415.333.277,
Rp. 18 l.182.866.089.-
Rp. I .824.598.199.366.
Rp. (I 10.057.987.976,-)
Rp 24.927.229.731,-
Rp. 97.318.852.191,73
Rp. 122.246.081.922, 73
Rp 3.988.428.683,-
R1,1. 8.199.665.263.73
Rp. 12.188.093.946.73
Rp. 110.057.987.976,-
4. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp.
Pasal 2
0,-
Penjabaran Perubahan APBD sebagamana dimaksud dalam Pasal I dirinci lebih lanjut dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
\
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2016
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANT AR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 08, BD.2016/No.08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pergeseran Anggaran Antar unit Organisasi, Antar Kegiatan dan Antar Jenis Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit
Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1).
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016
Pasal 2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Serita Daerah
Kabupaten Gowa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2016.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat