ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 160 ayat (4) yaitu Pergeseran anggaran antar Unit
Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD yang dijabarkan dalam
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan
daerah tentang perubahan APBD, maka perlu mengatur pergeseran anggaran tersebut;
b. bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
-
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286 );
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
6. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 ) ;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Bupati Gowa Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran
2016 (Serita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 1).
- Menetapkan
PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016
Pasal2
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Gowa
LAMPI RAN NOMOR
TANGGA'L
: PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASl,ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA TAHUN ANGGARAN 2016
: 13 Tt.HUN 2016
:' 18 Mei 2016
Kode Rekening
Uraian Sebelum
digeser Setelah
digeser
Selisih
Keterangan
1 2 3 4 5 6
Sesuai dengan:
1 10 1 10 01 DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 - 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
pasal 160 ayat (4);
5 BELANJA DAERAH 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 - 2. Telaahan Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
5 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 - Kabupaten Gowa No. 045.2/86/DISDUKCAPIL/2016 tanggal
18 April 2016 perihal : Perubahan Uraian Rekening Belanja
5 1 1 Belanja Pegawai 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 - Tidak Langsung, Tambahan Penghasilan PNS.
5 1 1 01 Belanja Gaji dan Tunjangan 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 -
5 1 1 01 01 Gaji Pokok PNS/Uang Representasi 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 -
Gaji Pokok 1,903,875,631.00 1,903,875,631.00 -
r---
1-- - Golongan IV 534,665,215.00 534,665,215.00 -
- Golongan Ill 1,256,253,243.00 1,256,253,243.00 -
-Golongan II 87,263,498.00 87,263,498.00 -
- Golongan I 25,693,675.00 25,693,675.00 -
5 1 1 01 02 Tunjangan Keluarga 160,321,270.90 160,321,270.90 -
Tunjangan Keluarga 160,321,270.90 160,321,270.90 -
- Golongan IV 45,534,099.80 45,534,099.80
- Golongan Ill 108,556,946.40 108,556,946.40 -
- Golongan II 3,146,983.70 3, 146,983. 70 -
- Golongan I 3,083,241.00 3,083,241.00 -
5 1 1 01 03 Tunjangan Jabatan 233,689,750.00 233,689,750.00 -
Tunjangan Jabatan 233,689, 750.00 233,689,750.00 -
- Golongan IV 126,638,750.00 126,638, 750.00 -
- Golongan Ill 107,051,000.00 107,051,000.00
5 1 1 01 OS Tunjangan Fungsional Umum 47,426,750.00 47,426,750.00 -
Tunjangan Fungsional Umum 47,426, 750.00 47,426,750.00 -
- Golongan Ill 3 7, 166,500.00 37,166,500.00 -
- Golongan II 7,749,000.00 7,749,000.00 -
- Golongan I 2,511,250.00 2,511,250.00 -
I
|