PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN LEBONG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat maka diperlukan standar pelayanan publik pada SKPD/ Unit Kerja di lingkungan Pemkab Lebong. Berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 tahun 2007, Inpres No. 1 Tahun 1995, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Permenpan No. PER/20/M.Pan/04/2006, Permenpan RB No. 7 Tahun 2010, Kepmenpan No. 63/ KEP/M.PAN/7/2003.
Perbup ini muengatur tentang pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong. Disertakan lampiran mengenai pedoman penyusunan standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Lebong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2014.
Lampiran peraturan ini bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pelaksanaan lebih lanjut Perbup ini ditetapkan oleh masing- masing pembina teknis penyelenggara pelayanan publik.
Peraturan ini terdiri atas 4 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 11 Tahun 2013
TUNJANGAN PERUMAHAN UNTUK KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan untuk Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 20 PP No. 21 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, dipandang perlu dilakukan pengaturan tentang tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong Tahun 2013.
Tunjangan perumahan DPRD Kab. Lebong diberikan dengan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan kemampuan keuangan daerah,
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 38 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 16 Tahun 2012, Perbup No. 1 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang tunjangan perumahan untuk keyua, wakil ketua dan anggota DPRD Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, keududkan keuangan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2013.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 26 Tahun 2019
PERBUP Kab. Lebong No. 17 Tahun 2022 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN DALAM PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITASI KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LEBONG
engelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, 25/6/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketenyuan Pasal 3 Permenkes No. 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi JKN untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan BIaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan FAskes Tingkat Pertama milik Pemda
UU No. 9 Tahun 1967
UU No. 17 Tahun 2003
UU No. 39 Tahun 2003
UU No. 1 Tahun 2004
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 20 Tahun 1968
Perpres No. 32 Tahun 2014
Permenkes No : 2562/MENKES/PERXII/2011
Permenkes No. 71 Tahun 2013
Permenkes No. 19 Tahun 2014
Permenkes No. 28 Tahun 2014
Permenkes No. 59 Tahun 2014
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN
Jasa Pelayanan Kesehatan
Biaya Opersional Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan Sisa Dana Kapitasi
Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2019.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2021
rINCIAN ALOKASI DANA DESA SETIAP DESA DALAM KABUPATEN LEBONG
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturam Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur lebih lanjut Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa setiap desa dalam Kabupaten Lebong
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Lebong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokaso Dana Desa setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2021
1. UU No. 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu
2. UU No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu
3. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
8. UU No. 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
9. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pekasanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
10. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara
11. Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
12. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 20128 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
13. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
14. PMK Republik Indoensia No. 193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa
15. Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
16. PMK Republik Indonesia No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
17. Perda Kabupaten Lebong No. 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
18. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
19. Perda Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
Perbup No. 32 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa dalam Kabupaten Lebong Tahun 2020
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Belanja bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Melaksanakn ketentuan Pasl 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1985
3. UU No. 11 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 40 Tahun 2004
9. UU No. 24 Tahun 2007
10. PP No. 20 Tahun 1968
11. PP No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 38 Tahun 2007
13. PP No. 71 Tahun 2010
14. PP No. 2 Tahun 2012
15. Permendagri No. 13 Tahun 2006
16. PMK No. 168/PMK.07/2008
17. PMK No. 40/PMK.05/2009
18. Permendagri No. 32 Tahun 2011
19. Perda No. 13 Tahun 2010
Belanja Hibah dan Bantuan Sosial dapat berupa uang, barang atau jasa
Belanja Hibah dapat diberikan kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan/atau Organisasi Kemasyarakatan
Bantuan Sosial dianggarkan untuk pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok masyarakat/anggota masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2014.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 23 Tahun 2012
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 14 Tahun 2016
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PEMADAM KEBAKARAN PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN LEBONG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Menimbang ;
a. Bahwa untuk meleksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebong, serta untuk pelaksanaan teknis operasional di lapangan Khususnya dalam penanggulangan bencana kebakaran, maka perlu dibentuk Unit Pelaksanan Teknis Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Leboong
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 24 Tahun 2007
4. UU No. 26 Tahun 2007
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 21 Tahun 2008
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. Perpres No. 8 Tahun 2008
10. Permendagri No. 13 Tahun 2006
11. Perda kab. Lebong No. 3 Tahun 2011
12. Perda kab. Lebong No. 14
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT Pemadam Kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lebong;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 23 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) PERBERASAN/BALAI BERAS PADA DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN LEBONG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perberasan/Balai Beras pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah disahkannya Perda No. 1 Tahun 2008 tentang penataan organisasi perangkat daerah Kab. Lebong dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 41 ayat (2) Perda tersebut serta untuk membantu peningkatan pelayanan DInas Pertaniasn dan Letahanan Pangan dipandang perlu membentuk organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ Balai Beras di Kab. Lebong.
Oleh karena itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 1988, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perbup Lebong No. 23 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja UPTD Perberasan/ balai beras pada Dinas pertanian dan ketahanan Kab. Lebong. Dimuat ketentuan umum, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, kedudukan dan wilayah kerja, pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan kepala UPTD, pembiayaan, prasarana fisik, sarana kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan ini terdiri atas 6 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 43 Tahun 2016
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LEBONG NOMOR 07 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA (FKTP) MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas PEraturan Bupati Lebong Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong Tahun 2016
ABSTRAK:
Menimbang;
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan menjamin kelancaran pelayanan kesehatan dasar dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional sesuai amanat undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (JKN) dan untuk melaksanakan peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor : 2561 / MENKES / PER /XII / 2011 tentang petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar jaminan persalinan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan program jaminan kesehatan ;
1. UU No. 09 Tahun 1967
2. UU No. 27 Tahun 2003
3. UU No. 39 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. Perpres No. 12 Tahun 2013
8. Perpres No. 32 Tahun 2014
9. Peraturan Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2562 / MENKES / OER /XII /2011
10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013
11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 19 Tahun 2014
12. Peraturan Menteri Kesehatan No.28 Tahun 2014
13. Peraturan Menteri Kesehatan No. 59 Tahun 2014
pasal 3
1. BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana non Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintahan Daerah.
2. Pembayaran Dana non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada jumlah peserta klaim yang terdaftar berobat di FKTP.
3. Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendahara dana non Kapasitas Jaminan kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama (FKTP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Lebong Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kab. Lebong Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Dana Desayang bersumber APBN perlu menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 9 Th 1967; UU No. 39 Th 2003; UU No.12 Th. 2011; UU No. 6 Th 2014; PP No. 43 Th. 2014; PP No. 60 Th. 2014; Perpres No. 78 Th. 2019; permendagri Nomor 80 Th. 2015; permenkeu Nomor 50/PMK.07/2017; Perda Lebong No. 10 Th. 2016; Perda Lebong No. 5 Th. 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Rincian dana desa di kabupaten lebong TA 2020 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 3 Tahun 2014
Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Millenium DevelopmenT Goals Kabupaten Lebong Tahun 2011-2015
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Inpres No. 3 Tahun 2010 ttg Program Prmbangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011 sampai dengan tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan perbup tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 39 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Perpres No. 5 Tahun 2010, Inpres No. 1 Tahun 2010, Inpres No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 42 Tahun 2010, Permen No. 53 Tahun 2011, Perda lebong No. 13 Tahun 2010, Perda Lebong No. 2 Tahun 2011, Perda Lebong No. 1 Tahun 2008, Perda Lebong No. 15 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang rencana aksi daerah percepatan pencapaian target millenium development goals Kab. Lebong tahun 2011- 2015. Dimuat Ketentuan umum, RAD MDGs, pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Peraturan ini terdiri atas 5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat