Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
bahwa berdasarkan perkembangan keadaan mengenai pengaturan retribusi jasa usaha di Kabupaten Sijunjung,
perlu adanya penambahan objek retribusi baru yakni penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah,
objek retribusi tempat khusus parkir serta perubahan tarif terhadap beberapa objek retribusi yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2019.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2022 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Dan Penyelenggaraan Perizinan Menimbang Berusaha Berbasis Risiko Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan perizinan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,
bahwa Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 53 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan dan
Penyalenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Non Perizinan:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor Tahun 2015
Peraturan Bupati ini bertujuan :
a. memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan:
b. melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan: c. melaksanakan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan secara efektif dan sederhana: dan
d. memberikan landasan hukum kepada kepala DPMPTSP dalam
penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bebasis Risiko dan Non Perizinan
yang menjadi kewenangannya: dan
e. melaksanakan pengawasan kegiatan usaha yang transparan,
terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangan
ABSTRAK:
Ketahanan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera, melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata diseluruh wilayah dan terjangkau oleh daya beli masyarakat. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 1992, UU No.8 Tahun 1999, UU No.18 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.41 tahun 2009, UU No.18 Tahun 2012, UU No.3 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.33 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.69 Tahun 1999, PP No.28 Tahun 2004, PP No.17 Tahun 2015, Perpres No.83 Tahun 2006, PP No.25 Tahun 2008, Permendagri No.30 Tahun 2008, Permen Tanaman Pangan No.43 Tahun 2009, Kepmen Tanaman Pangan No.05/KPTS/KN.130/K/20/2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERCEPATAN PENCAPAIAN UNIVERSAL ACCES SANITASI KABUPATEN SIJUNJUNG
ABSTRAK:
bahwa air minum dan sanitasi merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; bahwa dalam rangka percepatan pencapaian target nasional Universal Acces sanitasi layak 100% pada Tahun 2019, diperlukan percepatan yang membawa
daya ungkit terhadap pencapaian target kesehatan secara signifikan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 185 tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Sijunjung Nomor 1 Tahun
2018
KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, STRATEGI PELAKSANAAN, PEMBIAYAAN, MONITORING DAN EVALUASI, PENGEMBANGAN RENCANA KERJA DAN INDIKATOR, ORGANISASI PELAKSANA, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMANGKU KEPENTINGAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat perlu digali sumber-sumber pendapatan yang berasal dari retribusi daerah;
b. bahwa adanya penambahan aset/barang daerah sebagai kekayaan daerah yang dapat dipakai oleh masyarakat namun belum diatur dalam peraturan daerah dan perubahan beberapa jenis fasilitas pelayanan yang dapat dikenakan retribusi seperti pengujian sample pada pemakaian alat laboratorium lingkungan, tempat rekreasi dan olahraga, tempat khusus parkir, penjualan produksi usaha daerah serta retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan;
c. bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan perubahan;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
Nomor 3 Tahun 2016
Nomor 6 Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan, komunitas setempat maupun masyarakat;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan perlu sistem perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi program;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Sijunjung diperlukan pengaturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
Perda ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Maksud dan Tanggung Jawab
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
Bab V Pelaksanaan TJSLP
Bab VI Program TJSLP
Bab VII Hak dan Kewajiban Perusahaan
Bab VIII Forum TJSLP
Bab IX Tim Koordinasi Pelaksanaan Program TJSLP
Bab X Penghargaan
Bab XI Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
Bab XII Pelaporan
Bab XIII Pembiayaan
Bab XIV Peran Serta Masyarakat
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2001.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sijunjung Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan PMK No. 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid 19 dan dampaknya, maka perlu dilakukan perubahan atas Perbup No. 65 Tahun 2020 tentang Pembagian Alokasi Dana Nagari TA 2021
UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, PMK No. 44 Tahun 2016, PMK No. 17/PMK.07/2021, Perbup Sijunjung No. 80 Tahun 2018,
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 65 Tahun 2020 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah
2. Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
Perbup No. 65 Tahun 2020
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 06 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat