retribusi perizinan tertentu
2025
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, BD.2025/No.2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Perizinan Tertentu berupa Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6)
huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal
102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023
tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah,
perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan
Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri
Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri
Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor:
03.HK/KPTS/Mn2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024,
Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan
peraturan Bupati mengenai pembebasan retribusi
persetujuan bangunan gedung dalam mendukung
percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta
rumah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi
Perizinan Tertentu Berupa Persetujuan Bangunan
Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, Persyaratan Pembebasan BPHTB, Kriteria MBR, Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Pembebasan BPHTB dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2025.
- 9 hlm
|