retribusi persetujuan bangunan gedung
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BD 2024 (7) : 6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan Visi Kabinet Merah Putih yang tercantum dalam Asta Cita, Program Prioritas dan Program Hasil Terbaik cepat Presiden dan
wakil Presiden Republik Indonesia untuk melanjutkan pengembangan infiastruktur serta menjamin rumah murah dan sanitasi bagi rakyat yang membutuhkan,
pemerintah pusat melaksanakan program tiga juta rumah bagi masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung pencapaian target program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengatur pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Pasangkayu Nomor 1 Tahun 2024
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup; Pembebasan Retribusi PBG; Kriteria MBR; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
|