Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
ABSTRAK:
mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan tugas; Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dimana kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan aparatur sipil negara serta penetapan kode etik oleh pejabat pembina kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III ETIKA PNS
BAB IV MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB V PENANGANAN DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VI SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PNS
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
29 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Nilai Sewa Reklame Dalam Wilayah Kota Tarakan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sudah tidak sesuai dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
diganti;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerinlah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan PenetapanKepala Daerah Atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PENGHITUNGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Perwali Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2011
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Bentuk Lain Yang Sederajat
ABSTRAK:
memberdayakan sekolah sesuai dengan tugas dan fungsi manajemen pendidikan berbasis sekolah, perlu memberikan kewenangan kepada sekolah dalam penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru sesuai keten tuan peraturan perundang-undangan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 ten tang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain Yang Sederajat perlu dilakukan penyesuaian peraturan di daerah; Peraturan Walikota Tarakan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Sekolah/Madrasah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat
ini sehingga perlu diganti;
Undang-UndangNomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Sembilan Tahun; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 lentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/ULA, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini; Peratuan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun
2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2015 ten tang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Satuan Pendidikan melalui Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan pada SMP / MTs / atau yang sederajat dan SMA/ MA/ SMK atau yang sederajat; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Berituk Lain yang Sederajat;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
BAB III JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR
BAB IV TATA CARA PPDB
BAB V PENERIMAAN PESERTA DIDIK PINDAHAN
BAB VI KEPANITIAAN DAN PELAPORAN
BAB VII LARANGAN
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tarakan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam Kota Tarakan
ABSTRAK:
Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, investasi Pemerintah Daerah berupa penyertaan modal ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal; memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan dan keseimbangan pelayanan serta membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian, dan di dirikan dengan tujuan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah perlu diberikan modal dasar dan penambahan modal untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Alam;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari
Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Tarakan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYERTAAN MODAL
BAB III BESARAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
BAB VI PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB VII BAGI HASIL USAHA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Untuk Rumah Tangga
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Tarakan menerapkan sistem pengelolaan sampah semesta dimana sistem pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh masyarakat yaitu sampah rumah tangga diangkut oleh gerobak yang selanjutnya dibawa ke transfer depo dengan peran serta masyarakat berupa iuran swakelola berdasarkan musyawarah; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah orang pribadi atau Badan yang mendapat/ menikmati pelayanan persampahan/kebersihan, sehingga adanya 2 (dua) kali pungutan antara Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk rumah tangga dengan iuran swakelola untuk pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah bagi kelompok rumah tangga, maka perlu dilakukan penetapan mengenai Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Kategori Rumah Tangga; Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa Jenis Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang tergolong Retribusi Jasa Umum dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/ daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB III KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat