Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2017/NO.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun
2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan Tahun Anggaran 2016.
Laporan Keuangan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Rekomendasi dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib niaga dan memperlancar distribusi arus barang perdagangan serta meningkatkan daya saing pasar perlu mengembangkan pergudangan dalam memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tarakan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M\DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan dan guna memberikan kepastian hukum pemanfaatan Pergudangan perlu adanya Pengaturan Pergudangan di Kota Tarakan; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pergudangan.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok Dan Barang Penting; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan.
Ruang Lingkup Penataan Pergudangan, Perizinan dan Legalitas, Pengawasan dan Pembinaan, Kepatuhan terhadap Lingkungan, Sanksi dan Pelanggaran, fasilitas dan Infrastruktur Pendukung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2017
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
2017
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2017/NO.25
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002, Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya beberpa Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Keputusan Gubernur Kalimantan
Utara yang membatalkan beberapa Peraturan Daerah
Kota Tarakan, perlu mencabut Peraturan Daerah
dimaksud karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan beberapa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 28 Tahun 2001, Nomor 18 Tahun 2002 Nomor 19 Tahun 2002, Nomor 12 Tahun 2004 dan Nomor 03 Tahun 2008.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 Tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pencabutan Perda-perda yang tidak relevan, Evaluasi dan penyesuaian kebijakan, Penghapusan peraturan yang dianggap tidak efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2017.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perpakiran
ABSTRAK:
bahwa lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga perlu adanya pengaturan, pengendalian, pengawasan dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah khususnya penyelenggaraan perparkiran baik di dalam ruang milikjalan maupun di luar ruang milik jalan selain merupakan salah satu bentuk pelayanan umum bagi masyarakat juga menjadi salah satu jenis usaha daerah yang berguna untuk menambah pendapatan asli daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Perparkiran
Dalam Wilayah Kota Tarakan sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan masyarakat, jumlah penduduk
dan meningkatnya kepemilikan kendaraan serta adanya perubahan peraturan perundang-undangan bidang ruang lalu lintas, sehingga perlu dilakukan penggantian; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perparkiran;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang
Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Parkir, Jenis-Jenis Parkir, Perizinan dan Pengawasan, Tarif Parkir, Hak dan Kewajiban Pengguna Parkir, Sanksi Administratif dan Pidana, Peran Serta Mayarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Telah terjadi perkembangan dan perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disertai keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perdakot Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perdakot Tarakan No. 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.207.724.583.155,00 bertambah sejumlah Rp. 138.051.286.643,00 sehingga menjadi Rp. 1.345.775.869.798,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Telah terjadi perkembangan dan perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang disertai keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dan/atau keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran yang sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap sasaran pendapatan daerah, belanja daerah, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan di daerah tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perdakot Tarakan No. 3 Tahun 2010; Perdakot Tarakan No. 5 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 semula berjumlah Rp. 1.207.724.583.155,00 bertambah sejumlah Rp. 138.051.286.643,00 sehingga menjadi Rp. 1.345.775.869.798,00. Pasal 2: 1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; 4) Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. Pasal 3: 1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 4: 1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; 2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; 3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pasal 5: Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal 6: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD. Pasal 7: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenteker No. 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi. Bab 9: Penetapan Retribusi. Bab 10: Tata Cara Pemungutan. Bab 11: Tata Cara Pembayaran. Bab 12: Pemanfaatan. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Ketentuan Penyidikan. Bab 15: Kentetuan Pidana. Bab 16: Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, perlu membentuk perangkat daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pembentukan. Bab 3: Susunan Perangkat Daerah. Bab 4: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah. Bab 5: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis. Bab 6: Staf Ahli. Bab 7: Kepegawaian. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: LLPADS. Bab 3: Penganggaran. Bab 4: Pengelolaan LLPADS. Bab 5: Penerimaan dan Penyetoran. Bab 6: Penatausahaan dan Akuntansi. Bab 7: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 8: Ketentuan Peralihan. Bab 9: Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2016.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 2 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD.2016/NO. 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk molak sariakan kctentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) Bulan setelah tahun anggaran berakhir; bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Laporan Realisasi Anggaran, Neraca Keuangan Daerah, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, Pengesahan oleh DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat