Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD 2015 NO. 3, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KE DALAM
MODAL SAHAM PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT
(BANK NAGARI)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
/bahwa sehubungan dengan pergeseran rekening gaji dan tunjangan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, dan untuk memenuhi maksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu merubah ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017
/bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dengan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/PMK.07/2016, . Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.07/2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 50 Tahun 2016,
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2017.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 50 TAHUN 2016
PERATURAN WALIKOTA PADANG PANJANG NOMOR 19 TAHUN 2017
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 38 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha Negara Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BERITA DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Kepada Pejabat Atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan/ atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF KEPADA PEJABAT ATAU PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF
3. PENDANAAN
4. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2022.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 18A Tahun 2018
pelaksanaan aplikasi sistem administrasi perkantoran berbasis elektronik
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18A, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2018 No. 18A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja dalam sistem administrasi perkantoran melalui penggunaan teknologi informasi, Pemerintah Kota Padang Panjang perlu melaksanakan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik;
b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang diperlukan suatu pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Padang Panjang tentang Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Aplikasi Sistem Administrasi Perkantoran Berbasis Elektronik.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012
7. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dana Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011
8. Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
9. Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2018
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Arsitektur Sistem
Bab III Cakupan Sistem
Bab IV Spesifikasi Sistem
Bab V Pengembangan Sistem dan Implementasi
Bab VI Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Kapasitas
Bab VII Monitoring dan Evaluasi
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar
unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun
anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 39 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang Panjang
Tahun Anggaran 2019 semula Rp. 682.367.811.922,00
berkurang sejumlah Rp. 13.033.890.189,40 sehingga menjadi
Rp 669.333.921.732,60 (rincian terlampir)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2014
Telekomunikasi, Informatika, dan Internet - Standar/Pedoman
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2022 Nomor 35
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dal-B.ffi,r:angka pe.ningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
bahwa sebagai panduan bagi Pemerintah Daerah khususnya Organisasi Perangkat Daerah pengguna aplikasi, perlu adanya pedoman standardisasi proses pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Standar Siklus Pengembangan Aplikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 Tahun 2016
Pedoman pengembangan aplikasi di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2022.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2019 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa tarif retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dirasakan tidak sesuai lagi dengan
indeks harga dan perkembangan perekonomian;
bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi jasa usaha, perlu ditetapkan tarifnya dalam suatu Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 .
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan perubahan sebagai berikut :
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Pasal 6
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian atas kekayaan Daerah.
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Padang Panjang secara transparan, objektifitas, tanpa diskriminasi dan berkeadilan serta pemerataan mutu pelayanan Pendidikan kepada masyarakat, perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaannya;
b. baha berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat VII Bab dan 38 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1-Pasal 3; Bab II Tata Cara PPDB Pasal 4-Pasal 24; Bab III Pembagian Zonasi Pasal 25-Pasal 30; Bab IV Perpindahan Peserta Didik Baru Pasal 31-Pasal 33; Bab V Pelaporan dan Pengawasan Pasal 34-Pasal 36; Bab VI Ketentuan Peralihan Pasal 37; Bab VII Ketentuan Penutup Pasal 38.
Pengaturan PPDB dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, dan SMP Negeri.
Peraturan Walikota ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Padang Panjang
16 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jumlah Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Jumlah Uang Persediaan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2008, Perda Kota Padang Panjang No. 8 Tahun 2021, Perwako Padang Panjang No. 19 Tahun 2011, Perwako Padang Panjang No. 57 Tahun 2021
Besaran UP merupakan besaran belanja yang direncanakan tidak menggunakan mekanisme LS. Penghitungan besaran UP didahului dengan melakukan perhitungan besaran anggaran belanja yang menggunakan LS. UP bertujuan dipergunakan untuk membiayai kebutuhan operasional SKPD dan besarannya ditetapkan maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari rencana pembayaran belanja menggunakan uang persediaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
5 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat