Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SEDAHAN JAYA, DESA SEJAHTERA, DESA SIMPANG TIGA, DAN DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat, Desa Lubuk Batu, Desa Penjalaan, Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir, Desa Sedahan Jaya, Desa Sejahtera, Desa Simpang Tiga, dan Desa Riam Berasap Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN, DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SEDAHAN JAYA, DESA SEJAHTERA, DESA SIMPANG TIGA, DAN DESA RIAM BERASAP JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Medan Jaya Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata - Mata, Desa Teluk Melano, dan Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA MEDAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA TELUK MELANO DAN DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Lubuk Batu Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Batu Barat dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA LUBUK BATU KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA BATU BARAT DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 65 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA RANTAU PANJANG KEAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PENJALAAN, DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA HARAPAN MULIA, DESA BENAWAI AGUNG DAN DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Penjalaan, Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir, Desa Harapan Mulia, Desa Benawai Agung, dan Desa Sedahan Jaya Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA RANTAU PANJANG KEAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PENJALAAN, DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA HARAPAN MULIA, DESA BENAWAI AGUNG DAN DESA SEDAHAN JAYA KECAMATAN SUKADANA KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 64 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT DAN DESA PADU BANJAR KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Pulau Kumbang Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pemangkat dan Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PULAU KUMBANG KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PEMANGKAT DAN DESA PADU BANJAR KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA MEDAN JAYA, DESA NIPAH KUNING, DESA PADU BANJAR, DESA PENJALAAN, DESA BATU BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA SUNGAI SEPETI DAN DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Sungai Mata - Mata Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Medan Jaya, Desa Nipah Kuning, Desa Padu Banjar, Desa Penjalaan, Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir, Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang, Desa Sungai Sepeti, dan Desa Durian Sebatang Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA MEDAN JAYA, DESA NIPAH KUNING, DESA PADU BANJAR, DESA PENJALAAN, DESA BATU BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR, DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG, DESA SUNGAI SEPETI DAN DESA DURIAN SEBATANG KECAMATAN SEPONTI KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Penjalaan Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Rantau Panjang, Desa Matan Jaya, Desa Teluk Melano, Desa Medan Jaya, Desa Sungai Mata - Mata, dan Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PENJALAAN KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA RANTAU PANJANG, DESA MATAN JAYA, DESA TELUK MELANO, DESA MEDAN JAYA, DESA SUNGAI MATA-MATA, DAN DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA TELUK MELANO KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA MEDAN JAYA, DESA PENJAAN DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Teluk Melano Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Nipah Kuning, Desa Medan Jaya, Desa Penjalaan, dan Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA TELUK MELANO KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA NIPAH KUNING, DESA MEDAN JAYA, DESA PENJAAN DAN DESA RANTAU PANJANG KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 5 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Batu Barat Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Sungai Mata-Mata, Desa Lubuk Batu, Desa Penjalaan, dan Desa Matan Jaya Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA BATU BARAT KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA SUNGAI MATA-MATA, DESA LUBUK BATU, DESA PENJALAAN DAN DESA MATAN JAYA KECAMATAN SIMPANG HILIR KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS DESA PADU BANJAR KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMPANG, DESA PEMANGKAT, DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DAN DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara, perlu ditetapkan batas desa secara pasti antara Desa Padu Banjar Kecamatan Simpang Hilir dengan Desa Pulau Kumbang, Desa Pemangkat, Desa Nipah Kuning, Desa Sungai Mata-mata Kecamatan Simpang Hilir, dan Desa Sungai Paduan Kecamatan Teluk Batang Kabupaten Kayong Utara;
UU No.6 Tahun 2007, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendagri No.56 Tahun 2015, Permendagri No.45 Tahun 2016, Permendagri No.59 Tahun 2016, Perda No.4 Tahun 2015
BATAS DESA PADU BANJAR KECAMATAN SIMPANG HILIR DENGAN DESA PULAU KUMPANG, DESA PEMANGKAT, DESA NIPAH KUNING, DESA SUNGAI MATA-MATA KECAMATAN SIMPANG HILIR, DAN DESA SUNGAI PADUAN KECAMATAN TELUK BATANG KABUPATEN KAYONG UTARA DALAM 6 PASAL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat