Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kode Wilayah untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD dan NPWRD) Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Guna mendukung pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kota Lubuklinggau, perlu disusun Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan; Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan tersebut dipergunakan dalam identitas kewilayahan kependudukan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Surat Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 60 Tahun 2002 tentang Pengukuhan Kode Wilayah untuk Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (NPWPD dan NPWRD) Kota Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 18 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 48 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penyelenggaraan Kominda; pembentukan Kominda; kelembagaan komunitas intelijen daerah; serta pembinaan, pengawasan, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Walikota.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 15 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, usaha perdagangan eceran modern dalam skala besar dan pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau, maka perlu dilakukan penataan dan pembinaan; Untuk menata dan membina pengembangan perdagangan barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern, dan konsumen; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pusat perbelanjaan dan toko modern; perizinan; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
14 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah Yang Bersumber Dari APBD Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, perlu disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; realisasi hibah; serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Pada saat Peraturan Walikota Lubuklinggau ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya perkembangan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Kota Lubuklinggau, maka diperlukan pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terkoordinasi dalam upaya meningkatkan disiplin serta fungsi sarana daan prasarana lalu lintas; Untuk menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas kendaraan dan pengguna jalan lainnya, sehingga mampu memberikan situasi dan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan lancar di Kota Lubuklinggau; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai kawasan tertib lalu lintas; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2011.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 6 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010, perlu ditetapkan Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; Untuk menetapkan sistem dan prosedur pemungutan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Lubuklinggau, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ruang lingkup; sistem dan prosedur pemungutan BPHTB; serta fasilitasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 5 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kota Lubuklinggau Sistem e-Procurement
ABSTRAK:
Proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement dapat lebih meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang dibiayai dengan APBD; Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa Pemerintah Daerah dengan menggunakan sistem e-procurement, perlu menetapkan Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Daerah dengan Sistem e-procurement, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai persiapan pengadaan barang/jasa dengan sistem e-procurement; serta pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah kota dengan sistem e-procurement.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2011.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat