Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1)Undang -Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentag kepemudaan ,pemerintah kota mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapakan kebijakan sesuai kewenanganya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan,maka diperlukan peraturan daerah untuk memberikan kepastian dalam pembengunan kepemudaan
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No 7 Tahun 2001;UU No 20 Tahun 2003;UU No 40 Tahun 2009;UU No 17 Tahun 2013;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 41 Tahun 2011;Perpres No 66 Tahun 2017;Permendagri No 57 Tahun 2017;Perda No 19 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum,Tugas wewenang dan tanggung jawab pemerintah kota,peran tanggung jawab dan hak pemuda,perencanaan,perencanaan,Pembangunan kepemudaan ,Sarana dan Prasarana,Organisasi dan satuan tugas kepemudaan,Pencatata dan Pelaporan,Penghargaan,kerjasama dan kemitraan ,Pendanaan ,Pembinaan dan pengawasaan ,Sanksi Administratif,Ketentuan peralihan ,ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
43 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Linggau Bisa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21 PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No. 54 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; PERDA No. 13 Tahun 2006; PERDA No. 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengelolaan investasi, tata cara pelaksanaan penyertaan modal, pelaksanaan PMD, pengendalian dan pengawasan, bagi hasil penyertaan modal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Mencabut Pasal 10 ayat (5) PERDA No. 2 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada Badan Usaha Milk Daerah dan Badan Hukum Lainnya sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 6 Tahun 2017
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2022
Mencabut :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 12 Tahun 2020 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2020
BESARAN - TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - TUNJANGAN RESES - DANA OPERASIONAL - DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2021/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dana Operasional Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar hukum dalam praturan ini : UU No 7 Tahu 2001;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 seabaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 62 Tahu 2017;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 6 Tahun 2020;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 46 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,TKi tunjangan reses dan do pimpinan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Mencabut peraturan Wali kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lubuklinggau Tahun 2020
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012-2032
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Lubuklinggau sebagai pusat pertumbuhan dan pusat kegiatan bagi wilayah sekitarnya yang melayani lingkup regional sebagaimana tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan 2012 - 2032, maka perlu menata ruang sehingga kualitas ruang dapat terjaga keberlanjutannya dan untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Lubuklinggau secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Lubuklinggau dan bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi sehingga perlu diganti sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau Tahun 2012 - 2032
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 17/PRT/M/2009, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Lingkup Wilayah, Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kota, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah Kota, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Kota, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Sanksi Administratif, Pengawasan Penataan Ruang, Kelembagaan, Dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Lubuklinggau Tahun 2002-2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan pengenaan denda administratif diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kota Lubuklinggau Tahun 2013-2017
ABSTRAK:
bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Lubuklinggau Periode 2013 – 2017, maka untuk menjabarkan visi, misi dan program Kepala Daerah kedalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Kepala Daerah, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau dan sesuai Pasal 150 ayat (3) huruf e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau ditetapkan dengan Peraturan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2013 - 2017
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 16 Tahun 2008
Materi pokok yang diatur dalam perataturan ini mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2013.
-
Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
4 hlm, Penjelasan : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 2 Tahun 2019 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2019
TUNJANGAN - KOMUNIKASI - INTENSIF - DAN - TUJANGAN - RESES - PIMPINAN - DAN - ANGGOTA DPRD
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2018/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tujangan Reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
untuk memenuhi ketentuan pasal 8 ayat (5)
Peraturan Pemrintah Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
dan mencabut Permendagri nomor 21 Tahun 2007 ten tang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan
Komunikasi Intensif dan Dana Operasional
dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain ;UU No 7 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan PP No 21
Tahun 2007;PP No 58 Tahun 2005;PP No 38 Tahun 2007;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 13 Tahun 2006;Perda No 7 Tahun 2017;Perda No 13 Tahun 2017;Perwali No 32 Tahun 2016;Perwali No 40 tahun 2017
Materi pokok dalam peraturan ini adalah:Ketentuan Umum ,Tunjanagan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan yang di cabut Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penetapan
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2017
Peraturan yang akan diatur Peraturan
Walikota Lubuklinggau Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjanagan Reses Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2017
5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau No. 1 Tahun 2017
PERWALI Kota Lubuk Linggau No. 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat daerah dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Adanya Perubahan Nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Lubuklinggau berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Lubuklinggau. Urusan Pemerintah Kota Lubuklinggau menyangkut
Pelayanan Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur, Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal tidak relevan lagi sehingga perlu di ganti.
Dasar Hukum Perwali ini adalah UU No. 3 tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 25 Tahun 2007; UU 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; Perpres No. 97 tahun 2014; Permenag/Kepala BPN No. 2 Tahun 1999; Perda Kota Lubuklinggau No. 1 Tahun 2012; Perka BKPM No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Lubuklinggau No. 7 Tahun 2016; Perwali Lubuklinggau No. 53 Tahun 2016.
Materi Pokok yang diatur dalam Perwali ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis Perizinan yang Didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Pemberian dan Penolakan Permohonan Izin, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis-jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendelegasian
Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kata Lubuklinggau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18,
( 1) Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Lubuklinggau.
(2) Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan
ABSTRAK:
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Kota Lubuklingau merupakan produsen sekaligus konsumen pangan sehingga Pemerintah Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari komsumsi pangan yang cukup, aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan belum mengatur secara rinci mengenai kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penjaminan mutu dan keamanan pangan, maka perlu menetapkan peraturan daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 36 Tahun 2015; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjaminan mutu dan keamanan pangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pangan, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan adalah upaya terpadu yang meliputi pengaturan, kebijakan pengendalian, pengembangan, dan pengawasan pangan. Diatur tentang maksud, tujuan, dan ruang lingkup, jaminan mutu, jaminan keamanan, label dan iklan pangan, perizinan usaha komoditi hasil pangan, penyediaan sarana/tempat usaha komoditas hasil pangan, pengemansan, penyimpanan, dan pengangkutan, pengujian mutu, kerjasama sistem informasi, jaminan pemasaran, larangan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
Peraturan yang akan diatur : Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat mutu, Organisasi dan tata kerja kelembagaan pengendalian mutu, Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan izin, Tata cara pembinaan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2019
Dengan maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif lainnya serta penggunaan minuman keras, prostitusi dan tindak kejahatan lainnya pada Pesta Rakyat di malam hari, sangat memprihatinkan kehidupan generasi di masa yang akan datang. Dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman dan ketertiban di masyarakat perlu dilakukan pengendalian dan pengaturan dalam penyelenggaraan pesta rakyat pada malam hari
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2010
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan pesta malam meliputi subjek dan objek, perizinan, waktu penyelenggaraan, kewajiban dan larangan penyelenggara, pihak yang terlibat dalam pengawasan, dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini : a. berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (5) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dapat diubah apabila berdsarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa dalam rangka penyelasaran dengan Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan berdasarkan hasil evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023 perlu dilakukan perubahan; c. berdasarkan pertimbangna sebagaimana dalam perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Lubuklinggau No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Darah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2021; UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; UU No 2 Tahun 2020; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2019; Peraturan Presiden RI No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden RI No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 16 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Lubuklinggau Tahun 2018-2023
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat