Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Magetan TA 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
9. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011
Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1982);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 1);
Penetapan KTR berazaskan :
a. kepentingan kualitas kesehatan manusia;
b. keseimbangan kesehatan manusia dan lingkungan;
c. kemanfaatan umum;
d. keterpaduan;
e. keserasian;
f. kelestarian dan berkelanjutan;
g. partisipatif;
h. keadilan; dan
i. transparansi dan akuntabilitas.
Penetapan KTR bertujuan untuk :
a. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif;
b. memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat;
c. melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung;
d. menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok;
e. untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;dan f. untuk mencegah perokok pemula.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2019 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bulan Dana PMI Kabupaten Magetan Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya penanganan masalah kemanusiaan dan/ atau bencana alam perlu diberikan bantuan baik berupa tenaga maupun anggaran sebagai realisasi dari tugas Palang Merah Indonesia;
b. bahwa untuk mendukung pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disebutkan bahwa pendanaan Palang Merah Indonesia dapat diperoleh dari donasi masyarakat yang tidak mengikat;
c. bahwa guna melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 4);
Keputusan Menteri Sosial Nomor 102/HUK-SS/IV/1999 tentang Pemberian Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Bupati ini Menetapkan pelaksanaan Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019.
Bulan Dana Palang Merah Indonesia Kabupaten Magetan Tahun 2019 dilaksanakan dengan mengedarkan kupon sumbangan Bulan Dana Palang Merah Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM RANGKA MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS, WORKSHOP/LOKAKARYA, SEMINAR, SIMPOSIUM, SOSIALISASI, RAPAT ATAU SEJENISNYA
ABSTRAK:
a. bahwa guna menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan anggaran, maka ketentuan mengenai pemberian uang harian untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam rangka mengikuti bimbingan teknis, workshop/lokakarya, seminar, simposium, sosialisasi, rapat atau sejenisnya yang tercantum dalam Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 4);
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Worshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Diktum KETIGABELAS Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh wilayah Republik Indonesia, diamanatkan agar Bupati mendukung pelaksanaan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap dengan mengatur, menetapkan, dan/atau menganggarkan besaran biaya yang diperlukan dalam dokumen persiapan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa/Kelurahan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Magetan, diperlukan partisipasi masyarakat karena terdapat pembiayaan yang tidak teralokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan sesuai ketentuan Diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Magetan tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Magetan;
UU No 5 Tahun 1960;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 24 Tahun 1997;
Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018;
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 6 Tahun 2018;
Kep. Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk mengatur pembebanan biaya dalam kegiatan Persiapan PTSL kepada masyarakat; Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengeluarkan biaya dalam rangka kegiatan Persiapan PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL dibebankan pada masyarakat pemohon PTSL. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk tanah aset milik Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan Persiapan PTSL untuk aset tanah milik Pemerintah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN MAGETAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan dana Desa disebutkan bahwa tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah KabupatenTahun 2019 Nomor 5); 12. Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Magetan (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2018 Nomor 57 ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2019 Nomor 62 ); 13. Peraturan Bupati Magetan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2020).
Materi Pokok Pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Jumlah Desa, Rincian Dana Desa Setiap Desa, Mekanisme dan Tahapan Penyaluran Dana Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM LAWU TIRTA KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, serta ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta, Bupati menetapkan tarif air minum setiap tahun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta dengan memperhatikan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas Dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi Badan Usaha Air Minum Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur Tahun 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 2 Tahun 2021
Materi POkok: mengatur mengenai Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta Kabupaten Magetan Tahun 2022 sesuai struktur dan besaran dalam lampiran peraturan bupati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2022.
jumlah 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Magetan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang PelaksanaanHak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Magetan;
1. Pasal18 ayat(6) Undang-UndangDasarNegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Pembentukan Daerah-Daerah Tahun 1950 tentang Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Himpunan Peraturan peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-UndangNomor17Tahun2003tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pertanggungjawaban KeuanganNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
6. Undang-UndangNomor12Tahun2011tentang PembentukanPeraturanPerundang-undangan (LembaranNegaraRepublikIndonesiaTahun2011Nomor82, TambahanLembaranNegara RepublikIndonesia Nomor
5234);
7. Undang-UndangNomor23Tahun2014tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, TambahanLembaranNegaraRepublikIndonesiaNomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan danAdministratifPimpinan danAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1067);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35)
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
a. uang representasi;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan beras;
d. uang paket;
e. tunjangan jabatan;
f. tunjangan alat kelengkapan;
g. tunjangan alat kelengkapan lain;
h. tunjangan komunikasi intensif;dan i. tunjangan reses.
TunjangankesejahteraanPimpinandanAnggotaDPRD terdiri atas:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan kematian; dan
d. pakaian dinas dan atribut.
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),PimpinanDPRDdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya;
b. kendaraan dinas jabatan; dan c. belanja rumah tangga;
Selain tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),AnggotaDPRDdapatdisediakantunjangan kesejahteraan berupa:
a. rumah negara dan perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2004 Nomor 58) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2007
Nomor 6)sepanjang mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kab. Magetan Tahun 2016 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Lawu Tirta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana prasarana, fasilitas publik serta untuk menunjang pengembangan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Magetan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
b. bahwa untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Magetan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
8. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang lnvestasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1982 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Nomor 4 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan Tahun 1986 Nomor 6 Seri C);
10. Perda Kabupaten Magetan No 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 4, Tambahan Lemabaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 31);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
14. Perda Kabupaten Magetan No 16 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 25);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 35);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Dalam Rangka Penerusan Hibah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun
2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 36);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 22);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Lawu Tirta (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 45) diubah sebagai berikut: Diantara pasal 5 dan pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni pasal 5 A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pejabat pada Badan Usaha Milik Daerah yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat