Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja
Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi
Usaha
Kecil
dan
Menengah
Kabupaten KonaweKepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
Nomor
29
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi Usaha
Kecil dan
Menengah Kabupaten
Konawe Kepulauan
sudah tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf
a dan huruf
b,serta
untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang Penyederhanaan
Struktur
Organisasi Pada Instan si
Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Dinas
Perindustrian,
Perdagangan,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Konawe Kepulauan
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor5415);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
NegaraRepublik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019
Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6477);
7.
Peraturan
Menteri Koperasi dan Usaha Keeil dan
Menengah Nomor 13/PER/M.KUKM/X/2016 tentang
Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang
Koperasi dan Usaha Keeil dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1543);
8.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi
Perangkat Daerah
Urusan
Pemerintahan
Bidang
Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 10);
9.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun
2018 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan
Kabupaterr/Kota
yang Melaksanakan
Urusan Pemerintahan Bidang Perindustrian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 849);
10.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor525);
11.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor25 Tahun
2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
nstansi Pemerintah
Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah
diubah,
dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
a Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian,
Perdagangan,Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 57)
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada lnstansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan
Arsip Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Kepala Perputakaan Nasional Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas
Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
8. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 30 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Urusan Pemerintahan Bidang Kearsipan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1345);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 66).
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
44.B Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi,
Tugas
Pokok
dan
Fungsi
Jabatan
Lingkup
Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tabun
2007
Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4828);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
dan
Pengelolaan Bantuan
Bencana
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4829);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Peru bah an
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulanagn Bencana Daerah;
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
13.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor11Tahun
2020 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
laku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor44.B Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 73A)
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
a
l
a
m rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan b
ir
o
kras
i di li
ngkungan i
nst
ans
i pemerintah
, pe
r
l
u dil
aku
k
an pe
nataan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata K
erj
a S
ad
an Ke
uangan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epu
l
auan
; b. b
ah
w
a Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 4
4 T
ahun 2
01
6 tentan
g K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
gani
sasi
, T
ugas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
dan K
e
uan
gan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pul
a
uan sudah tid
a
k sesuai de
n
gan pe
rk
embangan h
ukum se
hingga pe
r
l
u diganti; c. b
ahw
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seba
gaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
u
f a d
an hu
r
uf b, se
rta u
n
t
uk melaksana
kan ke
t
e
n
t
uan P
as
a
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratu
r N
eg
ara dan R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truk
t
u
r O
r
g
ani
sasi P
ada I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk P
e
n
y
ede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i, m
aka pe
r
l
u me
n
e
ta
p
kan Pe
ratu
ran B
upa
ti t
e
n
t
ang S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a S
a
d
an Ke
uan
gan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
epul
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-U
nd
an
g D
asar N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
ang P
embe
n
t
ukan K
abu
pat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan di P
r
ovin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara
, (
Lembaran N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 8
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang A
parat
u
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
4 N
omo
r 6
, T
amba
han Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
a
hun 2
0
1
4 te
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k . I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
587
) se
ba
gaim
a
n
a telah diubah bebe
rapa kali te
r
akhir dengan U
n
d
an
g
-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndan
g-U
ndan
g C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omor 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
;
5. Pe
ra
t
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republ
i
k I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
887
) seba
gairnana t
e
lah d
iubah den
gan Pe
ratu
r
an Pe
merin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Peme
r
i
n
tah Nomor 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik l
n
done
s
i
a N
omor 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 t
e
ntang M
ana
j
emen P
ega
wai N
ege
r
i Sipil (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
a
mbaha
n Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) se
ba
gaimana tel
ah d
iubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an P
emerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas P
e
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
eme
n Pega
w
a
i N
egeri S
ipil (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
n
donesia N
om
o
r 6
477
)
; 7. Pe
ra tu ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman N
ome
n
klatu
r Pe
rangka
t D
a
e
rah d
i P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
K
o
ta y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
an
g Pe
n
yele
n
gg
araan U
r
usan Pemerin
t
ahan (
Seri
t
a N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 8. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratur N
eg
ara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
krasi N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan A
dmi
n
i
stras
i K
e D
a
l
am J
a
batan F
ungs
io
nal (
Seri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omor 52
5
)
; 9. Pe
ratu
ran M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
kt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
ad
a I
nstans
i Peme
rin
t
ah U
nt
uk Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Serita N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
n
t
u
kan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pul
auan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we K
e
pulau
an T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seb
a
gaimana t
el
ah diubah
, den
gan Pe
ra
t
u
ran D
a
e
rah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
u
s
unan P
e
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan (
Lembaran D
a
e
rah Kab
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
1
).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upa
ti ini m
u
l
ai be
r
l
aku maka Pe
ratu
ran B
upa
ti Ko
na
we K
e
pu
l
auan N
omo
r 44 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang K
e
dud
ukan, S
usunan O
r
g
ani
sas
i, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
d
an Ke
uangan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
epulau
a
n T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 7
2
)
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 35 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan polisi Pamong Praja dan kebakaran Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
dan Kebakaran Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Kabupaten Konawe
Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Parnong Praja
dan Kebakaran Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tarnbahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 6, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011
Tentang Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Satuan Kerja Polisi Pamong Praja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 590);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas PEmadam
Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 283);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 27 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 55)
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 40 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari raya dan Gaji Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan
Pasal 17 ayat
(2) Peraturan
Pemerintah
Nomor
16 Tahun
2022
ten tang
Pemberian
Tunjungan
Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas
Kepada
Aparatur
Negara,
Pensiunan,
Penerima
Pensiun,
dan Penerima
Tunjangan
Tahun
2022,
perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjungan
Hari Raya dan
Gaji Ketiga Belas di Lingkungan
Pemerintah
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
yang Bersumber
Dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah
Tahun
2022;
1.Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2013 ten tang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2013
Nomor
5415);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daer.ah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor42);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan,
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun
2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6787);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan
susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 2020
tentang
Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Bab I KETENTUAN UMUM
Bab II PEMBERIANTUNJANGANHARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB III PEMBAYARAN
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan
Bupati Nomor 15 Tahun
2021 tentang
Petunjuk
Teknis
Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai
Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan perkembangan Pemerintahan yang ada di
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
dan
mencermati
Tata
Kelola Keuangan Daerah serta kondisi Keuangan Daerah
maka perlu menghentikan
pemberian
bantuan
biaya
pendidikan
sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Bupati
Nomor 13 Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam
huruf
a, perlu
menetapkan
Peraturan
Bupati
tentang Pencabutan
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan
Nomor 13 Tahun
2021tentang Pemberian Bantuan
Biaya
Pendidikan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan;
1.
Undang-Undang
Nomor
13
Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2013Nomor5415);
2.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2D14
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-
Undang
Nomor
1 Tahun
2022. tentang
Hubungan
Keuangan
Pemerintah
dan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan
Keuangan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara RepublikIndonesia
Nomor 4578);
4.
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2
Tahun
2016
Tentang
pembentukan
dan
susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun
2016
Nomor 2) sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Daerah
Nomor
11 Tahun
2020
tentang
Pembentukan dan Susunan. Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
5.
Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun
2021 tentang
Pemberian
Bantuan
Biaya Pendidikan
Lingkup
Pemerintah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021
Nomor 13);
Peraturan Bupati Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Ungkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2021
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah
ABSTRAK:
a
. bahwa rnenunaikan zakat, infak dan sedekah rnerupakan kewajiban bagi seluruh urnat Islam yang mampu sesuai s
yariat Islam; b. bahwa zakat
, infak dan sedekah dapat digunakan mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutarna dalam upa
ya pengentasan kemiskinan
; c. bahwaberdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
, telah ditetapkan bahwa semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satutahun
, yakni senilai emas 85 (delapan puluh lima) gram; d
. bah
wa pengelolaan zakat
, infak dan sedekah untuk mencapai tujuan yang diharapkan yang secara optimal
, perlu diatur pengelolaannya
; e. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
, perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah;
1. Pasal 18 a
yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2
. Undang
-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pernbentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Tambahan Lemba
r
an Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5415)
;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508)
; 6. Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1847);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah
, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11)
;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sasaran dan Jenis Zakat, Infak dan Sedekah
Bab III Sasaran Pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IV Organisasi Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab V Tata Kerja Sekretariat Baznas Kabupaten
Bab VI Unit Pengumpul Zakat
Bab VII Tata Cara Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Infak, dan Sedekah
Bab VIII Pemanfaatan dan Pendayagunaan Zakat, Infak dan Sedekah
Bab IX Koordinasi
Bab X Pelaporan dan Pertanggungjawaban Baznas Kabupaten
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Pembiayaan dan Penggunaan Hak Amil
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
17 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat