Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
in stan si
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten
KonaweKepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
Nomor
26
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Sosial
Kabupaten
Konawe Kepulauan
sudah
tidak
sesuai dengan perkembangan
hukum
sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat(2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor
25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pad a Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Dinas Sosial
Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentangUndang-Undang
Cipta Kerja (LembaranNegara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor72 Tahun2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017tentang
Manajemen
Pegawai
NegeriSipil (Lembaran
Negara
RepublikIndonesiaTahun2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan
Menteri Sosial Nomor 14 Tahun
2016
ten tang
Pedoman
Pengorganisasian
Dinas
Sosial
Provinsi danKabupateri/Kota
(Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1590);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (BeritaNegara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);10. Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
aku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Konawe Kepulauan
(Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 54)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2022
ABSTRAK:
a
.
b
ah
w
a
d
al
am
r
an
g
k
a
p
e
n
g
e
l
o
l
a
an
A
n
gg
a
r
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
T
ah
u
n
An
gg
ar
an
2
0
2
2
y
a
n
g
b
aik
,
t
e
r
ti
b
,
e
fi
s
i
e
n
,
e
f
e
k
ti
f
,
tr
a
n
s
p
ar
a
n
,
a
ku
n
ta
b
e
l
d
an
d
a
p
a
t
d
i
p
e
rtan
ggu
n
gj
a
w
a
b
k
an
,
p
e
r
l
u
d
i
t
e
t
a
p
k
an
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
g
g
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
tan
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
ar
a
n
2
0
2
2
;
b
.
b
ah
w
a
b
e
r
d
a
s
ar
k
an
p
e
rtim
b
an
g
a
n
s
e
b
a
g
ai
m
an
a
d
i
m
ak
s
u
d
d
al
am
h
u
r
u
f
a
,
p
e
r
l
u
m
e
n
e
ta
p
k
a
n
P
e
r
a
t
u
r
an
B
u
p
a
ti
t
e
n
t
an
g
P
e
d
o
m
an
P
e
l
ak
s
an
a
an
An
gg
ar
an
P
e
n
d
a
p
a
t
an
d
an
B
e
l
an
j
a
D
a
e
r
ah
K
a
b
u
p
a
t
e
n
K
o
n
a
w
e
K
e
p
u
l
a
u
an
T
ah
u
n
An
gg
a
r
an
2
0
2
2
;
1
. P
as
aI 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
asar N
eg
ara Repub
lik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 1
945
; 2
. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 te
n
t
ang Ke
uan
gan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
n
dones
ia T
ahun 2
003 Nomo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndones
i
a N
omo
r 4286
)
; 3. U
ndan
g-
undan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
n
t
ang Pe
rbendaharaan N
eg
ara (
Lembaran N
eg
ara Repub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
;
4. U
nd
a
ng
-U
nda
ng -
Nomo
r 1
3 T
ah
u
n 2
0
1
3 te
n t
ang P
emben
t
ukan K
abupat
c
n K
on
a
we K
e
pu
l
au
an di P
r
ovi
n
s
i S
ulawe
s
i Te
ng
ga
r
a (
Lembaran N
ega
r
a R
epub
li
k I
ndones
i
a T
ah
u
n 2
0
1
3 N
omo
r 84
, T
am
ba
h
a
n Le
rnba
r
an N
egara R
epub
l
i
k I
ndones
i
a N
omo
r 54 1
5
)
;
5
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
3
T
a
h
u
n
2
0
1
4
T
e
n
t
a
n
g
P
e
m
e
r
i
n
l
a
h
a
n
D
a
e
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
1
4
N
o
m
o
r
2
4
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
5
5
8
7
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
c
l
a
h
d
i
u
b
a
h
b
e
b
e
r
a
p
a
k
a
l
i
,
t
e
r
a
k
h
i
r
d
e
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
2
t
e
n
t
a
n
g
H
u
b
u
n
g
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
a
n
t
a
r
a
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
u
s
a
t
d
a
n
P
e
m
c
r
i
n
t
a
h
D
a
c
r
a
h
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
2
N
o
m
o
r
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
5
7
)
;
6
.
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
2
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
c
n
t
a
n
g
P
c
n
e
t
a
p
a
n
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
m
e
r
i
n
t
a
h
P
e
n
g
g
a
n
l
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
1
T
a
h
u
n
2
0
2
0
t
e
n
t
a
n
g
K
e
b
i
j
a
k
a
n
K
e
u
a
n
g
a
n
N
e
g
a
r
a
d
a
n
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
c
rn
K
e
u
a
n
g
a
n
u
n
t
u
k
P
e
n
a
n
g
a
n
a
n
P
a
n
d
e
m
i
C
o
r
o
n
a
V
i
r
u
s
D
i
s
e
a
s
e
2
0
1
9
(
C
o
v
i
d
1
9
)
d
a
n
/
a
t
a
u
D
a
l
a
m
R
a
n
g
k
a
M
e
n
g
h
a
d
a
p
i
A
n
c
a
m
a
n
y
a
n
g
M
e
m
b
a
h
a
y
a
k
a
n
P
e
r
e
k
o
n
o
m
i
a
n
N
a
s
i
o
n
a
l
d
a
n
/
a
t
a
u
S
t
a
b
i
l
i
t
a
s
S
i
s
t
e
rn
K
c
u
a
n
g
a
n
M
e
n
j
a
d
i
U
n
d
a
n
g
U
n
d
a
n
g
(
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
0
N
o
m
o
r
l
3
4
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
c
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
5
1
6
)
s
c
b
a
g
a
i
m
a
n
a
t
e
l
a
h
d
c
n
g
a
n
U
n
d
a
n
g
u
n
d
a
n
g
N
o
m
o
r
7
T
a
h
u
n
2
0
2
1
l
e
n
l
a
n
g
H
a
r
m
o
n
i
s
a
s
i
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
e
r
p
a
j
a
k
a
n
(
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
T
a
h
u
n
2
0
2
1
N
o
m
o
r
2
4
6
,
T
a
m
b
a
h
a
n
L
e
m
b
a
r
a
n
N
e
g
a
r
a
l
�
c
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
7
3
6
)
;
7
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
3
3
T
a
h
u
n
2
0
2
0
T
e
n
t
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
H
a
r
g
a
S
a
t
u
a
n
S
a
t
u
a
n
R
e
g
i
o
n
a
l
;
8
.
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
c
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
1
2
T
a
h
u
ri
2
0
2
1
T
c
n
l
a
n
g
P
e
r
u
b
a
h
a
n
a
t
a
s
P
e
r
a
t
u
r
a
n
P
r
e
s
i
d
e
n
N
o
m
o
r
l
6
T
a
h
u
n
2
0
1
8
T
e
n
t
a
n
g
P
e
n
g
a
d
a
a
n
B
a
r
a
n
g
Z
.
J
a
s
a
P
c
m
e
r
i
n
t
a
h
;
9
.
P
c
r
a
t.
u
r
a
n
M
e
n
t
c
r
i
l
(
e
u
a
n
g
a
n
R
e
p
u
b
l
i
k
I
n
d
o
n
e
s
i
a
N
o
m
o
r
6
0
/
P
M
K
.
0
2
/
2
0
2
1
T
e
n
l
a
n
g
S
t
a
n
d
a
r
B
i
a
y
a
M
a
s
u
k
a
n
T
a
h
u
n
A
n
g
g
a
r
a
n
2
0
2
2
;
I 0. Peraturan Menteri Dalam
Negeri
Nomor 77 Tahun 2020
Tentang
Pedoman Tcknis
Pengclolaan Keuangan
Daerah
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
L 1. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2
Tahun 2016
tentang
Pcmbcntukan dan Susunan
Perangkat
Daerah Kabupat.en Konawe
Kepulauan
(Lcrnbaran
Daerah
Kabupaten Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor
2)
scbagairnana tclah diubah
dengan
Pcraturan Daerah Nomor
11 T'ah u n 2020
Lentang
Perubahan Alas Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembcntukan dan Susunan
Pera.ngkat
Daerah
Kabupaten
Konawc Kepulauan
(Lemba.ran
Daerah
Kabupatcn
Koriawe
Kepulauan Ta h un 2020 Nomor
11);
12. Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 12
Tahun 2021
Tcnta.ng Anggaran Pcndapatan
dan
Belanja
Daerah
Kabupatcn
Konawe
Kepulauan
Tahun
Anggara.n
2022 (Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2021 Nomor
12);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan APBD
Bab IV Akuntasi Keuangan Daerah
Bab V Standarisasi Biaya
Bab IX Bantuan Biaya Pendidikan
Bab XI Perjalanan Dinas
Bab XV Dokumentasi Pembangunan Fisik
Bab XVI Koordinasi
Bab XVII Pelaporan
Bab XVIII Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Bab XX Ketentuan Perjanjian
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
89 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB Ill KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 43 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Serita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 71)
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
33
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan
Tata Ruang Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman dan Kawasan Permukiman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1574);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Adrninistrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSi
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 62)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a d
alam r
angka pel
aksanaan kebij
akan pe
n
yederhan
a
an bir
o
kras
i d
i lingkun
gan i
nstans
i pemerin
t
ah, pe
r
l
u dilakukan pe
nataan S
usunan O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a I
ns
pekt
o
rat D
a
e rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan
; b
. b
ahwa Pe
rat
u
r
an B
upati Ko
n
a
we K
e
pulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Ke
du
d
ukan
, S
usunan O
r
gan
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
gsi se
rta T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
ra
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
e
pulauan seba
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 1
0 T
ahu
n 2
020 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran B
upati Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Kedudukan, S
us
u
nan O
r
g
an
i
sas
i
, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a I
nspe
kt
o
rat D
a
e
rah sud
ah tidak se
suai dengan pe
r
kembangan h
ukum se
h
ingga pe
r
l
u dig
anti
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
uf a dan hu
r
uf b, se
rta un
t
uk mel
aksanakan ke
t
e
nt
u
an P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an R
e
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
0
21 tentang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
ktu
r O
r
g
an
i
sas
i P
ad
a I
nstans
i P
emerin
tah U
nt
u
k Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i
, m
a
ka p
er
lu me
neta
p
kan Pe
ra
t
u
r
an B
upa
ti tentang S
us
unan O
r
ganisas
i d
an T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
eg
ara Republik I
n
dones
i
a T
ahu
n 1
945; 2. U
n
d
ang
-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 te
n
t
ang Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan di Provin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara, (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omor 5
4
1
5
)
; 3
. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
paratu
r S
ipil N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rap
a kali te
r
akhir d
engan U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndang
-U
n
dang C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahu
n 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Re
publi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 5
887
) se
ba
gaimana tel
ah diu
bah den
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
ep
ub
l
ik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 te
ntang M
ana
j
eme
n Peg
a
wai N
egeri S
i
pil (
Lembaran N
egara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
ambah
a
n Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) seb
a
g
ai
m
ana t
el
ah di
ubah d
engan Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ah
u
n 2
020 t
e
n
t
ang P
e
rubahan atas P
e
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
0
1
7 tentan
g M
ana
j
eme
n Peg
a
w
ai N
egeri Sipi
l (
Lemb
a
ran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 6
477
)
; 7
. P
e
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
al
a
m N
egeri N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pedoman N
ome
n
klatu
r I
ns
pekt
o
rat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
ta (
Se
r
i
ta N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
7 N
omor 1
605
)
; 8. Pe
rat
u
r
an M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 te
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan Admini
stras
i K
e D
alam Ja
batan Fu
n
gs
i
onal (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
21 N
omo
r 52
5
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
na
an A
p
ara
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rm
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyeder
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
ntah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
ir
o
kras
i (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
unan Pe
r
angkat D
a
e
rah K
a
b
upate
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
w
e K
e
pulauan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seba
gaimana t
el
ah d
iubah
, d
en
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
a
n D
a
e
rah K
a
bupat
e
n K
o
na
we K
epulauan N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6
t
e
n
t
ang Pembe
n
t
u
k
an d
an S
us
u
n
an Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
e
pu
l
a
uan T
ahun 2
020 N
omo
r 1
1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI K
EP
ANGKATAN, PENGANGKATAN
, PEMBERHE
NT
IAN DAN ESELONI
S
ASI DALAM J
ABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upati i
n
i m
ulai ber
l
aku m
aka Pe
ratu
r
an B
upati Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang K
e
dudukan
, S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
g
s
i se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n Ko
n
a
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 49
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
2
0 te
n
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 2
1 T
ah
un 2
0
1
6 t
e
ntang K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
g
anisas
i, Togas d
an Fungsi se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pek
t
o
rat D
a
e
r
ah (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
on
a
we K
e
pul
auan T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
0
)
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam
rangka
melaksanakan
ketentuan
Pasal
Pasal
20 ayat
(1) Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan
dan
Klasifikasi
Cabang
Dinas
dan
Unit
Pelaksana
Teknis
Dareah,
maka
dipandang
perlu
untuk
membentuk
Unit Pelaksana
Teknis
Daerah
Instalasi
Farmasi
pada
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
yang ditetapkan
dengan Peraturan
Bupati;
b. bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
sebagairnana
dimaksud
dalam h uruf a, perlu menetapkanPeraturan
Bupati tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
dan
Tata
KeIja ~nit
Pelaksana
Teknis
Daerah
Instalasi
Farmasi
pada
Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan;
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor 36 Tahun
2009 Tentang
Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor 144, Tambahan
Lembaran
Negara Nomor 5063);
3.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun
2013
Nomor 84,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5415);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 6,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor
18 Tahun 2016
tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
6. Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
KlasifikasiCabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
Daerah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah
diubah,
dengan
Peraturan
Daerah
Nomor
11 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2
Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11);
14. Peraturan
Bupati
Konawe
Kepulauan
Nomor
25
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Berita
Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2016
Nomor 53);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB V TATA KERJA
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 3 Tahun 2022
PERBUP Kab. Konawe Kepulauan No. 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa untuk Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Alokasi Dana Desa dan Rincian Pembagian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tcntang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian
dan Penetapan Besaran Alokasi. Dana Desa untuk. setiap
Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun Anggaran
2021;
1. Pasal 18 ayat ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nofor 13 tahun 2013 tentang
pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara
Repulik Indonesia Nomor 5415);
3. Undang-Undang Norn'or 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara ReJublik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495);
4. Undang-Undang No or 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daeraili (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014,Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
I
t
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-Undang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 2451 Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
I
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Pera tu ran Pemerin tah Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas
1 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang
1 Nomor
6 tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6321;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tarun 2018 Nomor 611);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nornor · 42 Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Tranmigrasi Nomor 18 Tahun 2019
Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1262);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Alokasi Dana Desa
Bab III Perhitungan Alokasi Dana Desa
Bab IV Tata Cara Penyaluran dan Pencairan Dana
Bab V Pengelolaan
Bab VII Penggunaan
Bab VIII Pertanggungjawaban, Pelaporan, dan Pengawasan
Bab IX Sanksi
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa (ADD)
42 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam
rangka pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan penataan
Susunan
Organisasi dan
Tata
Kerja Sekretariat
Dewan
Perwakilan
Rakyat Dae rah Ka bu paten
Konawe
Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati Konawe Kepulauan Nomor
22 Tahun
2016 ten tang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Rakyat Daerah Kabupaten Konawe
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun
2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1910);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Pera tu ran Daerah Ka bu paten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 ten tang Pembentukan
dan
Susunan Perangkat Daerah Ka bu paten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daer ah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III
KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN
DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 50)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peaturan Bupati Nomor 31 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tent
ang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pencegahan dan pengendalian Covid-19, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
14. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Di.sease 2019 (Covid-19);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Di.sease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
16. Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 31);
Bab I Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
39
Tahun
2016
ten tang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016
Nomor 114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahun
2016 tentang
Pedoman
Organisasi
Perangkat
Daerah
Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah,
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020
ten tang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PBENTUK,NOMENKLATUR, DAN, TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
ka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 67)
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat