Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
41
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pertanian
Kabupaten
Konawe Kepulauan
sudah tidak
sesuai dengan perkembangan
hukum
sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Konawe Kepulauan
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang
Undang-Undang
Cipta
Kerja
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2020
Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7. ,
Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan
dan Dinas Urusan
Pertanian
Daerah
Provinsi
dan
Kabupaterr/Kota
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1330);
8.
Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan
Jabatan
Administrasi
Ke Dalam
Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021.
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor
2 Tahun
2016
tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah diubah,
dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 41 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Konawe
Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor
69)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 19 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
23
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertirnbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Kependudukan
dan
Pencatatan
Sipil Kabupaten Konawe Kepulauan
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
ten tang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diu bah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Undang-Undang
Nomor 23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali
terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor6037)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2020
Tentang
Ten tang
Pedoman
Nomenklatur
Dinas
Kependudukan
dan Pencatatan
Sipil di Provinsi dan
Kabupaten /Kota (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 202);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor
17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
rlaku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
o
rganisasi ,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 51)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b.
bahwa
Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
25
Tahun
2016
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kesehatan Kabupaten Konawe Kepulauan
sudah tidak
sesuai dengan perkembangan
hukum
sehingga perlu
diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reforrnasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten
Konawe Kepulauan;
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
tentang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
ten tang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diu bah
dengan
Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020ten tang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengorganisasian Dinas Kesehatan
Provinsi dan Kabupaterr/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (BeritaNegara Repub1ik Indonesia
Tahun 2021Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEMBENTUKAN, KLASIFlKASI, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB III TUGAS DAN FUNGSI BAB IV KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
a Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe
Kepulauan(Berita Daerah Kabupaten KonaweKepulauan Tahun 2016 Nomor
53)
17 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 17 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
39
Tahun
2016
ten tang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pendidikan
dan
Kebudayaan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 ten tang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati ten tang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun
2016
Nomor 114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1498)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan
Nomor 47 Tahun
2016 tentang
Pedoman
Organisasi
Perangkat
Daerah
Bidang
Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 652);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
ten tang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah,
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020
ten tang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang
Pembentukan
dan Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PBENTUK,NOMENKLATUR, DAN, TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN,PENGANGKATAN,PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
ka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 67)
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan
Tata Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
44.B Tahun 2016 tentang Struktur
Organisasi,
Tugas
Pokok
dan
Fungsi
Jabatan
Lingkup
Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah sudah tidak sesuai
dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan
Organisasi
dan
Tata
Kerja Badan
Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tabun
2007
Nomor 66,
Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe Kepulauan
di
Provinsi Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2014
Nomor 244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor 245,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor4828);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
dan
Pengelolaan Bantuan
Bencana
(Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2008
Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor4829);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 ten tang Peru bah an
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008
tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan
Penanggulanagn Bencana Daerah;
11. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
13.
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor11Tahun
2020 tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
laku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor44.B Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi, Tugas Pokok
dan Fungsi Jabatan Lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 73A)
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
kebijakan
penyederhanaan
birokrasi
di
lingkungan
instansi
pemerintah,
perlu
dilakukan
penataan
Susunan
Organisasi
dan Tata Kerja Badan Kesatuan
Bangsa
dan Politik Kabupaten Konawe Kepulauan;
b.
bahwa Peraturan
Bupati
Konawe Kepulauan
Nomor
37
Tahun
2020
tentang
Kedudukan,
Susunan
Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kesatuan
Bangsa
dan
Politik
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
dalam huruf a dan huruf b,serta untuk
melaksanakan
ketentuan
Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021 tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
In stan si
Pemerintah
Untuk
Penyederhanaan
Birokrasi,
maka
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik Kabupaten Konawe Kepulauan.
1.
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang
Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
13 Tahun
2013
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
di
Provinsi
Sulawesi
Tenggara,
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3.
Undang-Undang
Nomor
5
Tahun
2014
ten tang
Aparatur
Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana
telah
diubah
beberapa
kali terakhir
dengan
Undang-Undang
Nomor
11 Tahun
2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2020
Nomor
245,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun
2016
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016
ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2019
Nomor
187,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6037)
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah
Nomor 11 Tahun
2017
tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 68,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 6477);
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang
melaksanakan
Urusan
Pemerintahan
di
Bidang
Kesatuan Bangsa dan Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tah un 2019 Nomor 194);
8.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor
17 Tahun
2021
tentang Penyetaraan Jabatan
Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9.
Peraturan
Menteri Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dan
Reformasi
Birokrasi
Nomor 25 Tahun
2021
tentang
Penyederhanaan
Struktur
Organisasi
Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546);
10. Peraturan
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
Nomor 2 Tahun
2016 tentang
Pembentukan
dan
Susunan
Perangkat
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana
telah
diu bah, dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun
2020
tentang
Perubahan
Atas Peraturan
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Kepulauan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
a Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 37 Tahun 2020 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Darah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2020 Nomor 37)
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kabupaten Konawe Kepulauan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten
Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 ten tang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 7 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11).
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II BENTUK,NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI BAB IV TUGAS DAN FUNGSI BAB V TATA KERJA BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN BAB VII KETENTUAN PERALIHAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian (Berita Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 70)
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a
. b
ah
w
a d
a
l
a
m rangka pelaksanaan ke
bi
j
akan pe
n
yede
r
hanaan b
ir
o
kras
i di li
ngkungan i
nst
ans
i pemerintah
, pe
r
l
u dil
aku
k
an pe
nataan S
usunan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata K
erj
a S
ad
an Ke
uangan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epu
l
auan
; b. b
ah
w
a Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 4
4 T
ahun 2
01
6 tentan
g K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
gani
sasi
, T
ugas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
dan K
e
uan
gan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
e
pul
a
uan sudah tid
a
k sesuai de
n
gan pe
rk
embangan h
ukum se
hingga pe
r
l
u diganti; c. b
ahw
a be
r
d
asarkan pertimb
an
gan seba
gaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
u
f a d
an hu
r
uf b, se
rta u
n
t
uk melaksana
kan ke
t
e
n
t
uan P
as
a
l 1
6 a
y
at (
2
) Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratu
r N
eg
ara dan R
ef
o
rmas
i B
ir
o
kras
i Nomo
r 2
5 T
ahun 2
021 te
ntan
g Pe
n
yede
r
hanaan S
truk
t
u
r O
r
g
ani
sasi P
ada I
nstans
i Pemerintah U
nt
uk P
e
n
y
ede
r
hanaan Bi
r
o
kras
i, m
aka pe
r
l
u me
n
e
ta
p
kan Pe
ratu
ran B
upa
ti t
e
n
t
ang S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i d
an T
ata Kerj
a S
a
d
an Ke
uan
gan D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
epul
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndang
-U
nd
an
g D
asar N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 1
945; 2
. U
ndang-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 t
e
n
t
ang P
embe
n
t
ukan K
abu
pat
e
n Ko
na
we K
e
pulauan di P
r
ovin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara
, (
Lembaran N
egara Republi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 8
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara N
omo
r 5
4
1
5
)
; 3. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 ten
t
ang A
parat
u
r S
ipil N
egara (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ah
un 2
0
1
4 N
omo
r 6
, T
amba
han Lembaran N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dang
-U
n
dan
g N
omo
r 2
3 T
a
hun 2
0
1
4 te
ntang Pemerin
t
ahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Repub
li
k . I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
done
s
i
a N
omo
r 5
587
) se
ba
gaim
a
n
a telah diubah bebe
rapa kali te
r
akhir dengan U
n
d
an
g
-U
n
dan
g N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndan
g-U
ndan
g C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara Re
pub
lik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omor 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epubli
k I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
573
)
;
5. Pe
ra
t
u
r
an Peme
r
i
n
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Republ
i
k I
ndone
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 5
887
) seba
gairnana t
e
lah d
iubah den
gan Pe
ratu
r
an Pe
merin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n tang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Peme
r
i
n
tah Nomor 1
8 T
ahun 2
0
1
6 te
n
t
ang Pe
rangkat D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik l
n
done
s
i
a N
omor 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Peme
rin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 t
e
ntang M
ana
j
emen P
ega
wai N
ege
r
i Sipil (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
a
mbaha
n Le
mbaran N
egara R
epublik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) se
ba
gaimana tel
ah d
iubah de
n
gan Pe
rat
u
r
an P
emerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
r
ubahan atas P
e
ratu
ran Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang M
ana
j
eme
n Pega
w
a
i N
egeri S
ipil (
Le
mb
aran N
eg
ara Republik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mb
aran N
egara Re
publi
k I
n
donesia N
om
o
r 6
477
)
; 7. Pe
ra tu ran M
en
t
eri D
alam N
ege
ri N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n
t
ang Pedoman N
ome
n
klatu
r Pe
rangka
t D
a
e
rah d
i P
r
ovi
ns
i d
an K
abupat
e
n
/
K
o
ta y
ang M
el
aksanakan F
un
gs
i Pe
nun
j
an
g Pe
n
yele
n
gg
araan U
r
usan Pemerin
t
ahan (
Seri
t
a N
eg
ara Re
publi
k I
ndone
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 1
97
)
; 8. Pe
ratu
r
an M
e
n
t
eri Pe
n
d
a
y
a
g
unaan A
paratur N
eg
ara d
an Re
f
o
rmas
i B
ir
o
krasi N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 t
e
n
t
ang Pe
n
ye
t
araan Ja
b
atan A
dmi
n
i
stras
i K
e D
a
l
am J
a
batan F
ungs
io
nal (
Seri
t
a N
eg
ara R
epublik I
ndo
nes
i
a T
ahun 2
021 N
omor 52
5
)
; 9. Pe
ratu
ran M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
p
arat
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
kt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
ad
a I
nstans
i Peme
rin
t
ah U
nt
uk Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i (
Serita N
egara R
epub
li
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0
. Pe
r
a
t
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
n
t
u
kan dan S
usunan Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pul
auan (
Lembaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n Ko
na
we K
e
pulau
an T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seb
a
gaimana t
el
ah diubah
, den
gan Pe
ra
t
u
ran D
a
e
rah N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 ten
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Pembentukan d
an S
u
s
unan P
e
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan (
Lembaran D
a
e
rah Kab
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
1
).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upa
ti ini m
u
l
ai be
r
l
aku maka Pe
ratu
ran B
upa
ti Ko
na
we K
e
pu
l
auan N
omo
r 44 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang K
e
dud
ukan, S
usunan O
r
g
ani
sas
i, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a S
a
d
an Ke
uangan D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
epulau
a
n T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 7
2
)
27 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Bappeda
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, perlu dilakukan penataan Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan;
b. bahwa Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor
43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten
Konawe Kepulauan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di
Provinsi Sulawesi Tenggara, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5415);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Undang-Undang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah
Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang
Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan
Urusan Pemerintahan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 197);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021
tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021
tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada
Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
546); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah
diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun
2020 ten tang Peru bahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB Ill KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN ESELONISASI DALAM JABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Konawe
Kepulauan Nomor 43 Tahun 2016 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Togas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kabupaten Konawe Kepulauan (Serita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tahun 2016 Nomor 71)
19 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat
ABSTRAK:
a
. b
ahw
a d
alam r
angka pel
aksanaan kebij
akan pe
n
yederhan
a
an bir
o
kras
i d
i lingkun
gan i
nstans
i pemerin
t
ah, pe
r
l
u dilakukan pe
nataan S
usunan O
r
g
anisas
i d
an T
ata Ke
r
j
a I
ns
pekt
o
rat D
a
e rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan
; b
. b
ahwa Pe
rat
u
r
an B
upati Ko
n
a
we K
e
pulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Ke
du
d
ukan
, S
usunan O
r
gan
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
gsi se
rta T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
ra
t D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
o
na
we K
e
pulauan seba
gaimana t
el
ah diubah den
g
an Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 1
0 T
ahu
n 2
020 te
n
t
ang Pe
rubahan A
tas Pe
ratu
ran B
upati Ko
na
we K
e
pul
auan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
n
t
ang Kedudukan, S
us
u
nan O
r
g
an
i
sas
i
, Togas d
an F
u
n
g
s
i se
rta T
ata K
erj
a I
nspe
kt
o
rat D
a
e
rah sud
ah tidak se
suai dengan pe
r
kembangan h
ukum se
h
ingga pe
r
l
u dig
anti
; c. b
ah
w
a be
r
d
asarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud d
a
l
am hu
r
uf a dan hu
r
uf b, se
rta un
t
uk mel
aksanakan ke
t
e
nt
u
an P
asal 1
6 a
y
at (
2
) Pe
rat
u
r
an M
e
nt
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an R
e
f
o
rmas
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
0
21 tentang Pe
n
yede
r
hanaan S
tr
u
ktu
r O
r
g
an
i
sas
i P
ad
a I
nstans
i P
emerin
tah U
nt
u
k Pe
n
yede
r
hanaan B
ir
o
kras
i
, m
a
ka p
er
lu me
neta
p
kan Pe
ra
t
u
r
an B
upa
ti tentang S
us
unan O
r
ganisas
i d
an T
ata K
erj
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we Ke
pu
l
auan
.
1
. P
asal 1
8 a
y
at (
6
) U
ndan
g-U
ndan
g D
a
sar N
eg
ara Republik I
n
dones
i
a T
ahu
n 1
945; 2. U
n
d
ang
-U
n
dang N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
1
3 te
n
t
ang Pembe
n
t
ukan K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan di Provin
s
i S
ula
we
s
i Te
n
gg
ara, (
Lembaran N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
3 N
omo
r 84, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara N
omor 5
4
1
5
)
; 3
. U
n
d
an
g-U
n
d
an
g N
omo
r 5 T
ahun 2
0
1
4 te
ntang A
paratu
r S
ipil N
eg
ara (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
done
s
i
a 5
954
)
; 4. U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 2
3 T
ahu
n 2
0
1
4 te
ntan
g Pemerin
tahan D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara R
epub
l
ik I
ndones
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
44, T
ambahan Le
mb
aran N
eg
ara R
epub
li
k I
ndon
e
s
i
a Nomo
r 5
587
) seba
gaimana t
el
ah diubah bebe
rap
a kali te
r
akhir d
engan U
n
dan
g-U
n
dang N
omo
r 1
1 T
ahun 2
020 t
e
n
t
ang U
ndang
-U
n
dang C
ip
t
a K
erj
a (
Lembaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a T
ahu
n 2
020 N
omo
r 2
45, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 5. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntang Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lembaran N
eg
ara Re
publi
k I
n
done
s
i
a T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 1
1
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 5
887
) se
ba
gaimana tel
ah diu
bah den
gan Pe
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 72 T
ahun 2
0
1
9 t
e
n
t
ang Pe
r
ubahan atas P
e
rat
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
8 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pe
rangkat D
a
e
rah (
Lemb
aran N
eg
ara R
epub
lik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
1
9 N
omo
r 1
8
7, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
ep
ub
l
ik I
n
done
s
i
a N
omo
r 6
402
)
; 6. Pe
rat
u
r
an Pemerintah N
omo
r 1
1 T
ah
un 2
0
1
7 te
ntang M
ana
j
eme
n Peg
a
wai N
egeri S
i
pil (
Lembaran N
egara R
epublik I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 6
3, T
ambah
a
n Le
mbaran N
eg
ara R
epublik I
ndon
e
s
i
a N
omo
r 6
037
) seb
a
g
ai
m
ana t
el
ah di
ubah d
engan Pe
r
a
t
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
7 T
ah
u
n 2
020 t
e
n
t
ang P
e
rubahan atas P
e
ratu
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
0
1
7 tentan
g M
ana
j
eme
n Peg
a
w
ai N
egeri Sipi
l (
Lemb
a
ran N
eg
ara R
epublik I
ndones
i
a T
ahu
n 2
0
2
0 N
omo
r 6
8, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara R
epub
lik I
n
don
e
s
i
a N
omo
r 6
477
)
; 7
. P
e
ratu
r
an M
e
n
t
eri D
al
a
m N
egeri N
omo
r 1
07 T
ahun 2
0
1
7 t
e
n tang Pedoman N
ome
n
klatu
r I
ns
pekt
o
rat D
a
e
r
ah P
r
ovi
ns
i d
an K
ab
upat
e
n
/
Ko
ta (
Se
r
i
ta N
egara R
epub
lik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahu
n 2
0
1
7 N
omor 1
605
)
; 8. Pe
rat
u
r
an M
e
n
t
eri Pe
nda
y
a
gu
naan A
para
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
r
m
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 1
7 T
ahun 2
0
21 te
ntan
g Pe
n
ye
taraan Ja
b
atan Admini
stras
i K
e D
alam Ja
batan Fu
n
gs
i
onal (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
lik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
0
21 N
omo
r 52
5
)
; 9. Pe
raturan M
en
t
eri Pe
nda
y
a
gu
na
an A
p
ara
t
u
r N
eg
ara d
an Ref
o
rm
as
i B
ir
o
kras
i N
omo
r 2
5 T
ahun 2
021 t
e
n
t
ang Pe
nyeder
hanaan S
trukt
u
r O
r
g
ani
sas
i P
a
d
a I
nstans
i Peme
r
i
ntah U
nt
uk Pe
n
yederhanaan B
ir
o
kras
i (
Seri
ta N
eg
ara R
epub
li
k I
n
don
e
s
i
a T
ahun 2
0
21 N
omo
r 5
46
)
;
1
0. Pe
rat
u
r
an D
a
e
rah K
a
b
upat
e
n Ko
na
we K
epul
a
u
an N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang Pemben
t
ukan d
an S
us
unan Pe
r
angkat D
a
e
rah K
a
b
upate
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
w
e K
e
pulauan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 2) seba
gaimana t
el
ah d
iubah
, d
en
gan Pe
ratu
ran D
a
e
r
ah N
omo
r 1
1 T
ahu
n 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
rat
u
r
a
n D
a
e
rah K
a
bupat
e
n K
o
na
we K
epulauan N
omo
r 2 T
ahun 2
0
1
6
t
e
n
t
ang Pembe
n
t
u
k
an d
an S
us
u
n
an Pe
rangkat D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epulauan (
Lembaran D
a
e
rah K
abupat
e
n Ko
n
a
we K
e
pu
l
a
uan T
ahun 2
020 N
omo
r 1
1).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, NOMENKLATUR DAN TIPE PERANGKAT DAERAH
BAB III KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS DAN FUNGSI
BAB V TATA KERJA
BAB VI K
EP
ANGKATAN, PENGANGKATAN
, PEMBERHE
NT
IAN DAN ESELONI
S
ASI DALAM J
ABATAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Pe
ratu
r
an B
upati i
n
i m
ulai ber
l
aku m
aka Pe
ratu
r
an B
upati Ko
na
we K
epulauan N
omo
r 2
1 T
ahun 2
0
1
6 t
e
nt
ang K
e
dudukan
, S
us
unan O
r
g
an
i
sas
i, Togas d
an Fu
n
g
s
i se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pe
kt
o
rat D
a
e
r
ah K
a
b
upat
e
n Ko
n
a
we K
ep
u
lauan (
Seri
t
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n Ko
na
we K
epul
auan T
ahun 2
0
1
6 N
omo
r 49
) seba
gaimana t
el
ah di
ubah den
gan Pe
rat
u
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 1
0 T
ahun 2
0
2
0 te
n
t
ang Pe
r
ubahan A
tas Pe
ratu
r
an B
upa
ti Ko
na
we Ke
pulauan N
omo
r 2
1 T
ah
un 2
0
1
6 t
e
ntang K
ed
u
d
ukan, S
usunan O
r
g
anisas
i, Togas d
an Fungsi se
rta T
ata K
e
r
j
a I
ns
pek
t
o
rat D
a
e
r
ah (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n K
on
a
we K
e
pul
auan T
ahun 2
0
2
0 N
omo
r 1
0
)
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat